Advertisement

Promo November

Presiden Filipina Sebut Upaya Banding Vonis Mary Jane Jadi Penjara Seumur Hidup Berhasil

Newswire
Jum'at, 22 November 2024 - 18:47 WIB
Arief Junianto
Presiden Filipina Sebut Upaya Banding Vonis Mary Jane Jadi Penjara Seumur Hidup Berhasil Kepala Lapas Perempuan IIB Yogyakarta Evi Loliancy (keempat kiri) menjelaskan kondisi terkini Mary Jane Veloso saat jumpa pers di Lapas Perempuan IIB Yogyakarta, Gunungkidul, Kamis (21/11/2024). - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, MANILA—Presiden Ferdinand R. Marcos Jr. memuji hubungan Filipina dan Indonesia yang solid dan mendalam karena telah menyelamatkan hidup Mary Jane Veloso.

Dikutip dari PNA-OANA, Jumat (22/11/2024), Presiden menyampaikan pernyataan tersebut seraya mengumumkan bahwa Indonesia telah mengurangi vonis mati Mary Jane menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Advertisement

Saat wawancara di Nueva Ecija, Marcos mengatakan keringanan hukuman Mary Jane menjadi tujuan awal pemerintahannya. “Semenjak saya menjabat, apa yang kami upayakan, apa yang kami lakukan adalah tanggalin na siya sa [untuk mengeluarkannya dari] vonis mati, untuk mengurangi hukumannya menjadi [penjara] seumur hidup,” kata Presiden kepada media.

"Noong nangyari ‘yun, [Saat itu terjadi] ketika kami dapat mencapai itu, kami terus bekerja sama dengan Jakarta. Pada saat itu, kami masih bersama dengan pemerintahan Widodo," ucapnya, merujuk pada mantan Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi).

Presiden mengatakan hubungan yang berkembang antara Manila dan Jakarta berlanjut hingga kepemimpinan penerus Jokowi, Presiden Prabowo Subianto, yang kemudian membuka jalan untuk keputusan pemindahan Mary Jane.

"Dahil maganda naman ang ating relasyon, nakahanap sila – gumawa sila ng paraan, Karena kami memiliki hubungan yang baik, mereka mencari cara untuk melakukannya, ini pertama kalinya mereka melakukan ini," katanya.

BACA JUGA: Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan

Mary Jane dipenjara pada 2010 dan dijatuhi vonis mati pada tahun yang sama setelah heroin seberat 2,6 kg ditemukan di koper miliknya.

Mary Jane dibebaskan dari regu tembak pada menit terakhir pada 2015, setelah pejabat Filipina meminta presiden saat itu, Jokowi, agar mengizinkannya bersaksi melawan perekrut ilegalnya yang disidang di negara Filipina.

Sejak saat itu, pemerintah Filipina melakukan berbagai upaya untuk mengajukan banding atas kasus Mary Jane.

Pada Rabu (20/11/2024) pagi, Marcos mengumumkan bahwa Indonesia setuju untuk memindahkan Mary Jane ke Filipina.

Menurut Departemen Luar Negeri, kedua pihak akan merampungkan rincian pemindahan Mary Jane.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Jadwal SIM Keliling Sleman Sabtu 23 November 2024

Jogja
| Sabtu, 23 November 2024, 00:57 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement