Advertisement
Konflik PKB Masuki Babak Baru, Kemenkumham Diminta Batalkan Pengesahan Hasil Muktamar Bali
PKB. - Antara
Advertisement
Harianjogja, JAKARTA—Konflik internal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memasuki babak baru.
Mantan Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Lukman Edy meminta Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen AHU Kemenkumham) untuk menolah pengesahan Kepengurusan DPP PKB Hasil Muktamar Bali 24-25 Agustus 2024.
Advertisement
Permintaan itu secara resmi disampaikan oleh Lukman hari ini ke Ditjen AHU, Selasa (27/8/2024).
Diketahui, salah satu hasil Muktamar PKB di Bali beberapa hari yang lalu memilih Muhaimin Iskandar alias Cak Imin kembali sebagai ketua umum secara aklamasi.
Dalam surat permohonan yang diserahkan ke Ditjen AHU Kemenkumham, pihak Lukman menilai pelaksanaan Muktamar PKB di Bali sejatinya bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PKB serta Undang-undang (UU) No.2/2011 tentang Partai Politik.
Lukman menilai Kemenkumham perlu menolak pengesahan hasil Muktamar Bali karena masih ada konflik internal di tubuh partai. Oleh sebab itu, pihak kontra hasil muktamar itu juga telah mengajukan permohonan penyelesaian Perselisihan Partai Politik kepada Majelis Tahkim PKB.
"Sehingga dengan demikian melalui surat ini mohon kiranya Bapak Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia menolak pengesahan Kepengurusan Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa Hasil Muktamar Bali yang dilaksanakan tanggal 24-25 Agustus 2024," demikian bunyi surat yang ditujukan ke Menkumham, Selasa.
BACA JUGA: DPW PKB DIY Dukung Muhaimin Iskandar Jadi Ketum Periode 2024-2029
Saat ditemui di kantor Ditjen AHU Kemenkumham, Jakarta Selasa siang tadi, Lukman mengatakan bahwa kini internal partai sedang berkonflik.
Oleh sebab itu, secara status quo tidak boleh ada yang mengambil keputusan strategis atas nama PKB sampai dengan adanya keputusan berkekuatan hukum tetap.
Di sisi lain, pihak Lukman yang juga menginginkan agar PKB kembali ke khittah saat berdiri 1998, menuding PKB Muhaimin atau Cak Imin menyalahi AD/ART dan UU Partai Politik.
Menurutnya, kepemimpinan Cak Imin anti demokrasi dan kerap tidak mengindahkan pesan-pesan dari PBNU. "Ketika aspirasi dibungkam, cabang-cabang yang punya pendapat lain dari Cak Imin dianggap dibekukan dan dianggap bertentangan dengan kebijakan partai. Prosedur selama muktamar juga banyak melangkahi AD/ART," tuturnya.
Lukman mengeklaim sebanyak 315 dari total 514 cabang PKB yang ada telah memberikannya mandat. Dari 315 cabang itu, sebanyak 168 cabang itu dipecat atau dibekukan oleh Cak Imin jelang muktamar.
Kemudian, ada juga Dewan Perwakilan Cabang (DPC) yang diklaim menyatakan setuju agar PKB kembali ke AD/ART 1998. Sejalan dengan itu, pihak Lukman juga tengah menyiapkan Muktamar tandingan September 2024 mendatang. "Itu sedang kami persiapkan. Kami berharap ketika muktamar tandingan itu menghasilkan kepengurusan DPP yang baru didaftarkan oleh Kumham," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JiBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bulog Bakal Pakai Beras Premium untuk MBG dan Batalion TNI
- Tidak Boleh Tokoh Fiksi, Pekerjaan di KTP Diatur Ketat, Ini Daftarnya
- Banjir Kiriman Ciliwung Rendam Kebon Pala Jakarta
- BPBD Magetan Kerahkan SAR, Pendaki Mongkrang Belum Ditemukan
- BMKG Wanti-wanti Hujan Lebat di Jateng hingga Akhir Januari 2026
Advertisement
Jadwal Lengkap KRL Solo ke Jogja Minggu 25 Januari 2026, Cek di Sini
Advertisement
Festival Lampion Dinosaurus Zigong Tarik Wisatawan ke Sichuan
Advertisement
Berita Populer
- Malaysia Cabut Blokir Chatbot Grok Usai Tambahan Pengamanan Konten AI
- Pemda DIY Uji Coba Car Free Day Kepatihan, Dorong ASN Kurangi Emisi
- Investor Belum Masuk JJLS Bantul, Status Sultan Ground Jadi Kendala
- Awal Februari, Kantor Imigrasi Kulonprogo Siap Layani Paspor
- Jadwal KA Prameks Jogja Kutoarjo Hari Ini, Sabtu 24 Januari 2026
- Jadwal KA Bandara YIA-Stasiun Tugu Jogja Hari Ini, 24 Januari 2026
- Jadwal SIM Keliling di Jogja Sabtu Malam Ini, Cek Lokasinya
Advertisement
Advertisement



