Advertisement
Revisi Peraturan KPU Ditargetkan Kelar Sebelum Pendaftaran Pilkada 27 Agustus
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) soal persyaratan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan dituntaskan sebelum pembukaan pendaftaran, Selasa (27/8/2024). Hal ini diungkapkan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
DPR pun sudah menjadwalkan rapat konsultasi dengan KPU dan perwakilan pemerintah untuk membahas rancangan revisi PKPU yang sudah dibuat penyelenggara pemilu. Rancangan PKPU itu disebut sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan akan dibahas, Senin (26/8/2024).
Advertisement
"Ya kalau kita melihat tahapan rapat konsultasi harusnya tidak terlalu lama. Bisa hari itu juga karena seharusnya, ya kan kalau pendaftaran itu seharusnya sudah di PKPU-nya sudah jalan, sudah selesai," terang Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (23/8/2024).
Dasco menyebut putusan MK berisi hasil uji materi UU Pilkada itu akan dituangkan dalam PKPU. Dia memastikan DPR dan KPU tidak akan mengubah lagi isi PKPU tersebut.
"Karena kita sudah sepakat, bahwa putusan MK itu harus dijalankan, sehingga rapat konsultasi di Senin itu tidak akan mengubah apapun," ujar Ketua Harian Partai Gerindra itu.
BACA JUGA: Resep Aneka Macam Dimsum dari Pangsit Ayam, Hakau hingga Bakpau
Dasco juga mengatakan bahwa pihak pemerintah sudah sepakat untuk menjalankan putusan MK. Pihak eksekutif seperti Menteri Dalam Negeri juga disebut akan ikut dalam rapat Senin pekan depan.
"Sehingga bahwa ada kekhwatiran dan lain-lain, saya tegaskan sekali lagi pemerintah maupun DPR akan sama-sama menaati putusan dari KPU dan akan dituangkan dalam PKPU setelah Komisi Pemilihan Umum pada Senin nanti melaksnakan rapat konsultasi dengan DPR melalui Komisi II DPR," tuturnya.
Sebelumnya, DPR gagal mengesahkan revisi UU Pilkada pada sidang paripurna karena tidak memenuhi kuorum, Kamis (22/8/2024). Sementara itu, jadwal sidang paripurna terdekat sudah jatuh pada 27 Agustus atau pada hari yang sama pendaftaran calon kepala daerah.
Alhasil, putusan MK yang sebelumnya sudah final dan mengikat akhirnya disepakati menjadi rujukan untuk syarat calon kepala daerah.
Dua putusan MK itu yakni No.60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas pencalonan kepala daerah, dan No.70/PUU-XXII/2024 tentang usia calon kepala daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 5 Kader PDIP yang Gugat SK Pengurus DPP 2024-2025 Ngaku Dijebak, Dapat Imbalan Uang Rp300 ribu
- Daftar Lengkap Pengurus DPP PKB untuk Periode 2024-2029
- Pansus Hak Angket Haji Ancam Panggil Paksa Menag Yaqut Usai 3 Kali Mangkir
- DPR dan KPU Sepakat Pilkada Ulang pada 2025 Jika Kotak Kosong Menang
- Pengamanan Pilkada 2024, Ini Strategi yang Disiapkan Polri
Advertisement
Cegah Gesekan, KPU Gunungkidul Batasi Pendukung Saat Pengundian Nomor Urut Pilkada 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- DK PBB Perpanjang Sanksi untuk Sudah Selama Setahun
- KPK Sita Rumah Senilai Rp3,5 Miliar Terkait TPPU Eks Gubernur Maluku Utara
- Bertolak ke IKN, Wapres Mengikuti Sidang Kabinet Bersama Jokowi
- Pembunuhan Aktivis HAM Aysenur oleh Israel, Rusia: Itu Peristiwa Tragis
- Rakyat Pro Palestina di Inggris, Protes Kebijakan Pemerintah yang Masih Jual Senjata ke Israel
- Kemenhub Tegaskan Belum Ada Kenaikan Harga Tiket KRL
- Ini 5 Masalah Anggaran Pendidikan yang Dihasilkan Panja Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR RI
Advertisement
Advertisement