Advertisement

Putusan MK soal UU Pilkada, Kampanye Boleh di Kampus Asal Memenuhi Persyaratan Ini

Newswire
Selasa, 20 Agustus 2024 - 18:17 WIB
Maya Herawati
Putusan MK soal UU Pilkada, Kampanye Boleh di Kampus Asal Memenuhi Persyaratan Ini Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Antara - Hafidz Mubarak A

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Nomor 69/PUU-XXII/2024 yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Dalam putusan ini kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) dilakukan di kampus asal mendapatkan izin dan tidak membawa atribut kampanye. “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo.

Advertisement

Perkara ini dimohonkan oleh dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Sandy Yudha Pratama Hulu dan Stefanie Gloria.

Mereka mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 69 huruf i Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang (UU Pilkada).

Pasal yang diuji tersebut berisi larangan menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan dalam kampanye pemilihan kepala daerah. Shandy dan Stefanie meminta kepada MK agar frasa tempat pendidikan dinyatakan inkonstitusional.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa “tempat pendidikan” dalam Pasal 69 huruf i Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

Oleh karena itu, pasal tersebut dimaknai menjadi dikecualikan bagi perguruan tinggi yang mendapat izin dari penanggung jawab perguruan tinggi atau sebutan lain dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.

BACA JUGA: PDIP Isyaratkan Masukkan Nama Anies dalam Bursa Pencalonan Pilkada Jakarta

Menurut MK, pengecualian terhadap larangan kampanye di perguruan tinggi dapat memberikan kesempatan kepada civitas academica untuk menjadi salah satu lokomotif penyelenggaraan kampanye pemilihan umum untuk mendalami visi, misi, dan program kerja yang ditawarkan oleh masing-masing calon.

“Selain tempat berkumpulnya sebagian dari pemilih pemula dan pemilih kritis, mengecualikan larangan kampanye di perguruan tinggi yang berarti membuka kesempatan dilakukannya kampanye dialogis secara lebih konstruktif yang pada akhirnya akan bermuara pada kematangan berpolitik bagi masyarakat,” kata Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah membacakan pertimbangan hukum.

Sejatinya, MK melalui Putusan Nomor 65/PUU-XXI/2023 telah mengecualikan larangan kampanye pendidikan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Melalui putusan tersebut, kampanye di tempat pendidikan dapat dikecualikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab perguruan tinggi dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.

Di sisi lain, MK juga telah menegaskan bahwa tidak ada lagi perbedaan antara rezim pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah.

Oleh karena itu, MK tidak memiliki keraguan untuk menerapkan hal yang sama untuk Undang-Undang Pilkada, terlebih substansi yang dimohonkan Shandy dan Stefanie sama dengan Perkara Nomor 65.

“Karena substansi yang dimohonkan para pemohon pada pokoknya sama dengan substansi Perkara Nomor 65/PUU-XXI/2023, tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk memberlakukan pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023 secara mutatis mutandis terhadap permohonan a quo. Selain itu, pemberlakuan secara mutatis mutandis tidak dapat dilepaskan dari keberlakuan prinsip erga omnes,” kata Guntur.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Inovasi Sijidtu, Perpanjang SIM Drive Thru Hanya 5 Menit

Jogja
| Rabu, 18 September 2024, 05:07 WIB

Advertisement

alt

Wisata Kampung Belgia di Jember Tawarkan Agrowisata Heritage

Wisata
| Minggu, 15 September 2024, 20:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement