Advertisement

Ini Daftar Kader PDIP yang Masih Menjadi Menteri di Kabinet Jokowi

Akbar Evandio
Selasa, 20 Agustus 2024 - 09:57 WIB
Abdul Hamied Razak
Ini Daftar Kader PDIP yang Masih Menjadi Menteri di Kabinet Jokowi Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat melantik menteri baru di kabinetnya, Senin (19/8/2024). Ist/x - jokowi

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA –Reshuffle yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dua bulan jelang lengser dari kursi RI 1 kian mengurangi jumlah kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di kabinet.

Dua orang kader PDIP Yasonna Laoly sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) dan Arifin Tasrif dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diberhentikan sebagai menteri oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Advertisement

BACA JUGA: Jokowi Berhentikan 2 Kader PDI Perjuangan sebagai Menteri, Ini 3 Sikap DPP

Menteri PDIP di Kabinet Jokowi Saat ini, menteri dari PDIP yang tersisa di kabinet Jokowi hanya tersisa lima orang saja, yaitu:

1. Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung

2. Menteri Sosial Tri Rismaharini

3. Menteri Koperasi Teten Masduki

4. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Azwar Anas

5. Menteri Pemberdayaan Perempuan Bintang Puspayoga

Untuk diketahui, lebih banyak menteri dari partai Gerindra dan Golkar yang masuk dalam reshuffle kali ini. Sebut saja, Supratman Andi dan Angga Raka yang merupakan kader dari partai berlogo garuda itu dan Bahlil Lahadalia yang merupakan bagian dari kader pohon beringin.

Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Said Abdullah menanggapi soal perombakan kabinet (reshuffle) pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang berlanjut hingga dua bulan jelang lengser.

Apalagi, reshuffle itu melibatkan satu menteri dari PDIP, yakni Yasonna H. Laoly yang digeser dari kursi Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).

Jokowi menggantinya dengan Supratman Andi Agtas, politisi Gerindra yang sebelumnya menjabat Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Said menyampaikan bahwa pemerintahan di Indonesia menganut sistem presidensial. Artinya, presiden memiliki kewenangan mengangkat dan memberhentikan menteri atau pejabat setingkat menteri.

Itu, terangnya, merupakan hak prerogatif yang diberikan konstitusi kepada presiden. "Jadi kalau presiden memberhantikan menteri itu kita hormati sebagai kewenangan beliau," ujar Said melalui keterangan tertulis, Senin (19/8/2024).

Adapun mengenai kader PDIP yang terkena reshuffle, Said menyebut seluruh kader partai banteng moncong putih yang saat ini menjabat menteri telah diwakafkan untuk kebaikan sebesar besarnya bagi optimalnya jalannya pemerintahan.

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR itu mengemukakan, apabila Presiden Jokowi memandang perlunya evaluasi atau kebutuhan lainnya sehingga kader PDIP ikut diberhentikan, maka harus dihormati. "Sehingga tidak mungkin kami meratapi itu, karena begitulah mekanisme tata negara kita," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Pembeli Tanah Pertanyakan Langkah Anak Mbah Tupon Melaporkan Dirinya ke Polda DIY

Bantul
| Senin, 28 April 2025, 14:27 WIB

Advertisement

alt

Asyiknya Interaksi Langsung dengan Hewan di Kampung Satwa Kedung Banteng

Wisata
| Minggu, 27 April 2025, 20:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement