Advertisement

Polda Hentikan Penyelidikan Laporan Dugaan Kasus Pencatutan KTP Dukungan untuk Paslon Dharma-Kun di Pilkada Jakarta

Newswire
Senin, 19 Agustus 2024 - 21:37 WIB
Abdul Hamied Razak
Polda Hentikan Penyelidikan Laporan Dugaan Kasus Pencatutan KTP Dukungan untuk Paslon Dharma-Kun di Pilkada Jakarta Ilustrasi perekaman e-KTP - dok - Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Dugaan pencatutan KTP untuk mendukung Dharma Pongrekun-Kun Wardana dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta 2024 melalui jalur perseorangan dilaporkan oleh warga Jakarta. Namun demikian, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan laporan tersebut.

Hal tersebut disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak. "Telah dilakukan gelar perkara atas penanganan perkara 'aquo' pada Senin, tanggal 19 Agustus 2024 dan forum gelar sepakat untuk menghentikan penyelidikan atas penanganan perkara 'aquo'," kata Ade Safri dalam keterangannya, Senin (19/8/2024).

BACA JUGA: Sah! Harda-Danang Terima Rekomendasi dari NasDem untuk Pilkada Sleman 2024

Ade Safri menjelaskan, pihaknya telah mempelajari laporan tersebut dan memutuskan laporan pencatutan KTP untuk mendukung Dharma Pongrekun-Kun Wardana dihentikan.

Dia juga menyebutkan kasus tersebut telah diatur dalam Pasal 185A Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Advertisement

Terhadap ketentuan penanganan tindak pidana pemilihan, maka satu-satunya lembaga yang berwenang menerima laporan pelanggaran pemilihan adalah Badan Pengawas Pemilu. "Sedangkan Polri adalah lembaga yang menerima penerusan laporan dari Badan Pengawas Pemilu," kata Ade Safri.

Ade Safri juga menyarankan agar pelapor melaporkan ke Bawaslu sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam UU yang berlaku. "SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) akan dikirimkan ke pelapor," katanya.

Warga DKI Jakarta berinisial S (45) telah melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Jumat (16/8) terkait dugaan pencatutan KTP-nya untuk mendukung Dharma Pongrekun-Kun Wardana dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024 melalui jalur perseorangan atau independen.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor STTLP/B/4830/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan Pasal 67 ayat (1) UU tentang Perlindungan Data Pribadi.

Tanggapan Dharma-Kun

Sementara itu, pasangan calon perseorangan pada Pilkada Jakarta 2024 Dharma Pongrekun dan Kun Wardana mengaku tidak terlibat secara langsung dalam pengumpulan Kartu Tanda Penduduk (KTP) karena semua diserahkan kepada para relawan.

"Kami tidak terlibat langsung dalam pengumpulan data pendukung," kata Dharma melalui video klarifikasi yang diterima di Jakarta, Senin.

Penegasan itu terkait dengan dugaan pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP warga untuk mendukung pencalonannya pada Pilkada DKI Jakarta 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Tanaman Cabai di Galur Terserang Hama, Dinas Pertanian Kulonprogo Lakukan Ini

Kulonprogo
| Senin, 16 September 2024, 21:27 WIB

Advertisement

alt

Kota Jogja Masih Jadi Magnet Wisatawan

Wisata
| Minggu, 08 September 2024, 11:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement