Advertisement
Polemik Dugaan Pencatutan KTP Dukungan Paslon Independen Dharma-Kun, Ini Penjelasan KPU Jakarta
E/KTP dan NPWP. Pemerintah menunda penggunaan NIK pada E/KTP sebagai NPWP dari Januari 2024 menjadi Juli 2024. / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Dugaan pencatutan NIK/KTP warga untuk mendukung calon gubernur dan wakil Dharma Pongrekun-Kun Wardana di Pilkada Jakarta. Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta pun buka suara terkait polemik tersebut.
Ketua Bidang Teknis Penyelenggara KPU Jakarta Dody Wijaya menjelaskan bahwa sebelum menjadi polemik, lembaganya sudah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan atas dukungan paslon cagub-cawagub.
Advertisement
Hal itu berdasarkan aturan PKPU No.8/2024 di mana tanggapan masyarakat bisa diberikan pada 13 Mei-26 Juli 2024. Tanggapan itu, kata Dody, dapat dilakukan di portal info pemilu atau langsung melaporkan ke kantor KPU terdekat.
"Jadi tanggapan masyarakat di PKPU Nomor 8 itu tahapannya dari 13 Mei sampai 26 Juli. Masyarakat bisa memberikan tanggapan melalui portal info pemilu atau datang langsung ke kantor KPU kabupaten/kota atau KPU provinsi. Kemudian nanti akan dilakukan namanya tahapan klarifikasi," ujar Dody di Jakarta, Jumat (16/8/2024).
Kemudian, jika klarifikasi itu benar, maka data dukungan masyarakat yang tidak benar bakal mengurangi jumlah pengurangan terhadap cagub dan cawagub. Tahapan klarifikasi itu, seperti halnya terjadi pada kasus data dukungan dari anak Anies Baswedan ke paslon Dharma-Kun Wardana.
"Kami cek memang yang bersangkutan dari sisi administrasi masuk sebagai data dukungan. Namun dari verifikasi faktual, statusnya jadi tidak memenuhi syarat. Jadi status dari data dukungan yang bersangkutan dalam verifikasi faktual dinyatakan TMS [tidak memenuhi syarat]," tambahnya.
Alhasil, untuk saat ini pihaknya menyatakan bahwa telah selesai dalam melakukan verifikasi baik secara administrasi dan faktual. Hasilnya, telah meloloskan Dharma-Kun Wardana sebagai bacagub dan bacawagub independen Jakarta.
Namun demikian, dia tidak menutup kemungkinan untuk soal peluang menindaklanjuti persoalan dari paslon Dharma-Kun Wardana. Hal tersebut bisa terjadi apabila Bawaslu memberikan surat rekomendasi.
"Nanti kami akan menunggu rekomendasi dari bawaslu dki jakarta terkait situasi seperti ini. Karena dari sisi kami, proses baik penyerahan dukungan, vermin pertama, perbaikan kedua, verfak kesatu, verfak kedua, sudah kami lakukan. Itu pun dilakukan pengawasan secara melekat," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gempa M5,7 Guncang Tenggara Tuapejat, Tak Berpotensi Tsunami
- Indonesia Soroti Insiden Berulang di Lebanon, Minta PBB Bertindak
- Kedatangan Jenazah Prajurit TNI dari Lebanon Dikawal Puluhan Personel
- Siswa Keracunan Spageti MBG, Operasional Dapur Disetop
- Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan
Advertisement
Jangan Terlewat KIP Kuliah 2026 Dibuka Ini Jadwal dan Cara Daftar
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan Kini Dilengkapi Antrean Digital
- Duel Antar Geng Berujung Pembacokan di Pakualaman Jogja
- Sindikat Oplos LPG Subsidi Terbongkar, Keuntungan Rp1,3 Miliar Perhari
- Harga Pangan Global Naik Lagi, FAO Soroti Dampak Konflik Timur Tengah
- Sekolah dan ASN Didorong Ubah Kebiasaan Demi Hemat Energi
- UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan bagi 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon
- Update KRL Jogja ke Solo Hari Ini 4 April 2026, Ini Jamnya
Advertisement
Advertisement








