Advertisement

Polemik Dugaan Pencatutan KTP Dukungan Paslon Independen Dharma-Kun, Ini Penjelasan KPU Jakarta

Anshary Madya Sukma
Jum'at, 16 Agustus 2024 - 23:57 WIB
Abdul Hamied Razak
Polemik Dugaan Pencatutan KTP Dukungan Paslon Independen Dharma-Kun, Ini Penjelasan KPU Jakarta E/KTP dan NPWP. Pemerintah menunda penggunaan NIK pada E/KTP sebagai NPWP dari Januari 2024 menjadi Juli 2024. / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Dugaan pencatutan NIK/KTP warga untuk mendukung calon gubernur dan wakil Dharma Pongrekun-Kun Wardana di Pilkada Jakarta. Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta pun buka suara terkait polemik tersebut.

Ketua Bidang Teknis Penyelenggara KPU Jakarta Dody Wijaya menjelaskan bahwa sebelum menjadi polemik, lembaganya sudah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan atas dukungan paslon cagub-cawagub.

Advertisement

BACA JUGA: Viral! KTP 2 Anak dan Adik Anies Baswedan Dicatut sebagai Pendukung Calon Independen Pilgub Jakarta 2024

Hal itu berdasarkan aturan PKPU No.8/2024 di mana tanggapan masyarakat bisa diberikan pada 13 Mei-26 Juli 2024. Tanggapan itu, kata Dody, dapat dilakukan di portal info pemilu atau langsung melaporkan ke kantor KPU terdekat.

"Jadi tanggapan masyarakat di PKPU Nomor 8 itu tahapannya dari 13 Mei sampai 26 Juli. Masyarakat bisa memberikan tanggapan melalui portal info pemilu atau datang langsung ke kantor KPU kabupaten/kota atau KPU provinsi. Kemudian nanti akan dilakukan namanya tahapan klarifikasi," ujar Dody di Jakarta, Jumat (16/8/2024).

Kemudian, jika klarifikasi itu benar, maka data dukungan masyarakat yang tidak benar bakal mengurangi jumlah pengurangan terhadap cagub dan cawagub. Tahapan klarifikasi itu, seperti halnya terjadi pada kasus data dukungan dari anak Anies Baswedan ke paslon Dharma-Kun Wardana. 

"Kami cek memang yang bersangkutan dari sisi administrasi masuk sebagai data dukungan. Namun dari verifikasi faktual, statusnya jadi tidak memenuhi syarat. Jadi status dari data dukungan yang bersangkutan dalam verifikasi faktual dinyatakan TMS [tidak memenuhi syarat]," tambahnya.

Alhasil, untuk saat ini pihaknya menyatakan bahwa telah selesai dalam melakukan verifikasi baik secara administrasi dan faktual. Hasilnya, telah meloloskan Dharma-Kun Wardana sebagai bacagub dan bacawagub independen Jakarta.

Namun demikian, dia tidak menutup kemungkinan untuk soal peluang menindaklanjuti persoalan dari paslon Dharma-Kun Wardana. Hal tersebut bisa terjadi apabila Bawaslu memberikan surat rekomendasi.

"Nanti kami akan menunggu rekomendasi dari bawaslu dki jakarta terkait situasi seperti ini. Karena dari sisi kami, proses baik penyerahan dukungan, vermin pertama, perbaikan kedua, verfak kesatu, verfak kedua, sudah kami lakukan. Itu pun dilakukan pengawasan secara melekat," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Korsleting, Rumah Warga Banguntapan Bantul Terbakar

Korsleting, Rumah Warga Banguntapan Bantul Terbakar

Bantul
| Kamis, 18 Desember 2025, 18:57 WIB

Advertisement

8 Rekomendasi Wisata Batam Favorit Liburan Akhir Tahun

8 Rekomendasi Wisata Batam Favorit Liburan Akhir Tahun

Wisata
| Rabu, 17 Desember 2025, 23:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement