Advertisement

Korupsi Timah, Harvey Moeis Didakwa Rugikan Negara Rp300 Triliun

Anshary Madya Sukma
Rabu, 14 Agustus 2024 - 13:47 WIB
Ujang Hasanudin
Korupsi Timah, Harvey Moeis Didakwa Rugikan Negara Rp300 Triliun Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis keluar dari gedung pemeriksaan Jampidsus Kejaksaan Agung usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi timah, Rabu (27/3/2024). Antara - ist/Puspenkum Kejaksaan Agung

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa  Harvey Moeis merugikan negara sebesar Rp300 triliun di kasus dugaan korupsi tata niaga timah kawasan IUP PT Timah Tbk. (TINS) periode 2015-2022.

Jaksa menyatakan terdakwa telah melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak yakni, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama dan Alwin Albar selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk.

Advertisement

Pertemuan itu dilakukan untuk membahas permintaan Riza Pahlevi fan Alwin Akbar atas bijih timah 5% dari kuota ekspor hasil penambangan ilegal di IUP PT Timah.

Selanjutnya, Harvey juga meminta kepada CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Internusa untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan kepada terdakwa Harvey Moeis sebesar US$500 hingga US$750 per ton metriks.

Biaya itu seolah-olah dicatat sebagai dana corporate social responsibility (CSR) yang dikelola oleh Harvey Moeis atas nama PT RBT.

Kemudian, suami Sandra Dewi itu telah menginisiasi kerja sama alat pelogaman timah smelter swasta yang tidak kompeten dengan CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Internusa dengan PT Timah Tbk.

Adapun, JPU menyebut Harvey bersama empat perusahaan itu telah sepakat dengan PT Timah untuk menerbitkan surat perintah kerja di IUP PT Timah. Tujuannya, untuk melegalkan pembelian bijih timah oleh swasta yang berasal dari penambangan ilegal.

Harvey, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Internusa dengan PT Timah Tbk juga telah menyepakati harga smelter sewa tanpa didahului study kelayakan atau feasibility study atau kajian mendalam.

Adapun, Harvey dan sejumlah pihak mulai dari Suparta selaku Dirut PT RBT hingga sejumlah eks Dirjen Jenderal Minerba Kementerian ESDM dinilai memberikan persetujuan revisi RKAB kepada PT Timah Tbk tahun 2019 tanpa kajian dan study kelayakan, sehingga mendalam sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan baik di dalam kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan dalam wilayah IUP PT Timah Tbk.

BACA JUGA: Terdakwa Harvey Moeis Jalani Sidang Korupsi Timah

Akibatnya, berdasarkan audit perhitungan kerugian dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI), Harvey dan sejumlah pihak yang terlibat telah merugikan negara Rp300 triliun.

"Merugikan keuangan negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah," ujar JPU dalam dakwaannya, Rabu (13/4/2024).

Di samping itu, jaksa juga mendakwa perbuatan dugaan korupsi dalam kasus ini telah memperkaya Harvey Moeis dan Manager PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim sebesar Rp 420 miliar.

"Memperkaya terdakwa Harvey Moeis dan Helena setidak-tidaknya Rp420.000.000.000," ujar JPU.

Selain itu, Harvey juga telah didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) lantaran telah melakukan transfer uang ke PT QSE. Dalam hal ini, Harvey meminta Helena untuk mengubah uang rupiah ke bentuk mata uang asing Singapura dan Dollar.

TPPU itu dilakukan Harvey dengan melakukan transfer dan setor tunai ke PT QSE milik Helena. Harvey meminta Helena mengubah uang rupiah yang disetorkan ke bentuk mata uang asing berupa dolar Singapura dan dolar Amerika. Uang tersebut, kata Jaksa, telah dilakukan untuk pembelian sejumlah barang dan mobil mewah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Mbah Tupon Jadi Turut Tergugat, Kuasa Hukum Penggugat Ingin Duduk Bersama Selesaikan Perbuatan Melawan Hukum

Bantul
| Rabu, 02 Juli 2025, 13:57 WIB

Advertisement

alt

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah

Wisata
| Senin, 30 Juni 2025, 06:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement