Advertisement

Kerugian Negara Kasus ASDP Diperkirakan Rp1,27 Triliun

Dany Saputra
Rabu, 07 Agustus 2024 - 12:07 WIB
Abdul Hamied Razak
Kerugian Negara Kasus ASDP Diperkirakan Rp1,27 Triliun Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto.ist - kpk

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA–Kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi akuisisi perusahaan PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) diperkirakan mencapai Rp1,27 triliun.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan bahwa nilai kerugian keuangan negara itu masih berupa perkiraan. Artinya, jumlahnya masih bisa berubah ke depannya.

Advertisement

"Perkiraan sementara Rp1,27 triliun. Masih bisa berubah," katanya kepada wartawan, dikutip Rabu (7/8/2024).

BACA JUGA: Kasus Korupsi LPEI: KPK Temukan Uang Rp4,6 Miliar hingga Tas Mewah

Nilai kerugian keuangan negara yang diperkirakan oleh KPK itu sama dengan nilai atau biaya yang dikeluarkan oleh ASDP untuk mengakuisisi Jembatan Nusantara.

Berdasarkan catatan Bisnis, nilai akuisisi perusahaan itu sekitar Rp1,27 triliun dan prosesnya rampung sekitar 2022 lalu. Usai akuisisi, Jembatan Nusantara menjadi anak perusahaan ASDP dan secara penuh menjalankan lintasan komersial karena memiliki kapasitas kapal long distance ferry.

Berkat akuisisi tersebut, ASDP bisa menambah kepemilikan unit kapal penyeberangannya menjadi total 219 unit kapal. Pihak perseroan pun sudah buka suara perihal penyidikan yang dilakukan KPK.

Adapun sejak naik ke penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi pada kasus tersebut. Misalnya, pada pekan lalu KPK telah memeriksa dua orang seperti mantan Direktur Utama Jembatan Nusantara Youlman Jamal serta Direktu Jembatan Nusantara Rudy Susanto.

Keduanya, ungkap KPK, didalami terkait dengan kronologis terjadinya proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan Akuisisi Jembatan Nusantara oleh ASDP pada 2019-2022. Tidak hanya itu, penyidik KPK juga di antaranya telah memeriksa pihak di luar ASDP dan Jembatan Nusantara. Salah satunya yakni Penilai Publik pada KJPP Suwendho Rinaldy dan Rekan, Ocky Rinaldy.

"Didalami terkait dengan Penilaian (Valuasi) PT Jembatan Nusantara," ujar Tessa pada keterangan terpisah sebelumnya.

Hormati Proses Hukum

Mengenai penyidikan yang bergulir, Corporate Secretary ASDP Shelvy Arifin menyampaikan bahwa pihaknya sangat memahami dan menghormati penyidikan yang dilakukan penegak hukum. Oleh sebab itu, BUMN transportasi itu menyatakan bakal menghormati penyidikan yang sedang berjalan.

"Perseroan menghormati penyidikan yang sedang berjalan dan berkomitmen untuk bekerja sama sepenuhnya dengan pihak berwenang termasuk memberikan data atau informasi yang diperlukan oleh Lembaga tersebut dalam melakukan tugas dan kewenangannya," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (19/7/2024).

Shelvy lalu menuturkan bahwa ASDP memiliki komitmen kuat terhadap tata kelola perusahaan yang baik atau god corporate governance (GCG) dan selalu menerapkan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, serta integritas dalam menjalankan seluruh kegiatan operasional dan keuangan.

Terkait dengan proses hukum yang bergulir di KPK, ASDP meminta semua pihak untuk tidak berasumsi dan menyebarkan informasi yang tidak benar terkait dengan adanya penyidikan. Shelvy meminta agar seluruh pihak menunggu selesainya proses penyidikan.

Adapun, perseroan juga memastikan penyidikan yang berlangsung di KPK tidak memengaruhi operasional ASDP. "Perseroan juga meyakinkan kepada seluruh pengguna jasa layanan bahwa perseroan memastikan operasional perseroan tetap berjalan sebagaimana mestinya," pungkas Shelvy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Layanan SIM Keliling di Gunungkidul, Selasa 10 September 2024

Gunungkidul
| Selasa, 10 September 2024, 06:17 WIB

Advertisement

alt

Kawah Ijen Mulai Dibuka Kembali, Ini SOP Pendakiannya

Wisata
| Sabtu, 07 September 2024, 21:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement