Advertisement

Promo November

Kerusuhan di Bangladesh, Seorang WNI Dinyatakan Meninggal, Ini Penyebabnya

Newswire
Selasa, 06 Agustus 2024 - 15:17 WIB
Abdul Hamied Razak
Kerusuhan di Bangladesh, Seorang WNI Dinyatakan Meninggal, Ini Penyebabnya Ilustrasi kerusuhan - ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Seorang warga negara Indonesia (WNI) meninggal dunia dalam kerusuhan yang terjadi di Bangladesh. Penyebab meninggalnya WNI tersebut diduga akibat menghirup terlalu banyak asap ketika hotel tempatnya menginap di Jashore, pada Senin (5/8/2024).

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI melaporkan bahwa korban yang berinisial DU tiba di Bangladesh pada 1 Agustus untuk kunjungan bisnis. “DU meninggal dunia akibat menghirup terlalu banyak asap karena hotel tempat almarhum menginap terbakar di tengah-tengah kerusuhan,” tulis pernyataan itu, Selasa (6/8/2024).

Advertisement

BACA JUGA: Bangladesh Masih Mencekam, Begini Kronologinya

Kemlu telah menghubungi keluarga korban di Indonesia untuk menyampaikan belasungkawa dan memfasilitasi repatriasi jenazahnya.

Warga Indonesia di Bangladesh diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dan mengurangi kegiatan tidak penting di luar tempat tinggal, serta menghindari kerumunan massa dan tempat-tempat demonstrasi.

Mereka juga disarankan untuk terus menjaga komunikasi dan selalu mengikuti langkah-langkah kontijensi yang ditetapkan oleh KBRI Dhaka.

Para WNI yang berencana mengunjungi Bangladesh diimbau untuk menunda perjalanan mereka sampai situasi dan kondisi keamanan membaik.

Mereka yang membutuhkan bantuan bisa menghubungi KBRI Dhaka (+880-1-614-444-552) dan Direktorat Perlindungan WNI Kemlu (+62-812-9007-0027).

Sedikitnya 73 orang tewas, termasuk 14 anggota polisi, dalam bentrokan-bentrokan antara aparat keamanan dan pengunjuk rasa di Dhaka dan kota-kota lain di Bangladesh.

Aksi unjuk rasa meningkat pekan lalu untuk memprotes kebijakan kuota pekerjaan publik yang diterapkan pemerintah Bangladesh, menyusul bentrokan di Universitas Dhaka.

Para demonstran menuntut pencabutan kebijakan itu, yang mengalokasikan 30 persen pekerjaan publik bagi anggota keluarga veteran perang 1971.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Prakiraan Cuaca BMKG Jumat 22 November 2024: DIY Hujan Ringan Siang hingga Malam

Jogja
| Jum'at, 22 November 2024, 05:37 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement