Advertisement
Meninggal Karena Kecelakaan, Ahli Waris Karyawan YPTI Menerima Santunan Rp165 Juta
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan kepada Sri Purwanti, ahli waris Yolan Aprillio, karyawan YPTI Yogyakarta yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas sebesar Rp165 Juta.
Didampingi putrinya, Purwanti secara simbolis menerima santunan total senilai Rp165 juta lebih. Dengan perincian santunan untuk Jaminan Hari Tua Rp1,28 juta, Jaminan Pensiun Rp682.640 dan Jaminan Kecelakaan Kerja Rp163,4 juta.
Advertisement
"Kami sampaikan terimakasih karena banyak membantu keluarga kami terutama atas meninggalnya Yolan. Mohon doanya semoga Yolan mendapat tempat terbaik di sisiNya," kata Purwanti.
Direktur Utama PT Yogya Presisi Tehnikatama Industri (YPTI) Petrus mengungkapkan, Yolan Aprillio merupakan karyawannya yang sudah bekerja selama 11 bulan, atau belum genap setahun. Yang bersangkutan, meninggal dunia lantaran mengalami kecelakaan lalu lintas sepulang dari kerja. "Tentu kami manajemen ikut berbelasungkawa dan merasa kehilangan," katanya.
Menurut Petrus, jajarannya untuk terus meningkatkan dan disiplin dengan prosedur keselamatan kerja, baik di area kerja maupun saat berangkat dan pulang kerja. "Karyawan atau pekerja itu merupakan asset negara. Mereka adalah kelompok masyarakat produktif, sehingga sudah seharusnya kita semua memberikan perlindungan kepada mereka," kata Petrus.
Pengurus Apindo DIY ini mengaku pernah mengusulkan kepada pemerintah untuk membangun rusunawa di sekitar Kalasan. Alasannya, kawasan di seputar YPTI sudah menjadi Kawasan Peruntukan Industri (KPI). Saat ini ada 11 industri, dengan lebih dari 6 ribu karyawan, yang sebagian besar dari mereka datang dari luar Sleman bahkan luar DIY.
"Risikonya otomatis meningkat terutama di jalan. Kami berpikir, seandainya bisa dibangunkan rusunawa, itu akan mengurangi risiko, sekaligus akan menumbuhkan perekonomian di kawasan ini. UMKM akan berkembang karena populasi warga meningkat," kata Petrus.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta Rudi Susanto mengatakan, pemberian santunan kepada ahli waris Yolan Aprillio merupakan bentuk kehadiran negara guna memberikan perlindungan kepada warganya terutama pekerja yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Dengan iuran yang sangat terjangkau, peserta akan mendapatkan perlindungan dengan nilai santunan tak terbatas. Ini akan membuat para pekerja bisa bekerja dengan tenang tanpa rasa cemas dengan risiko yang dihadapi. Meskipun tentu kita tidak mengharapkan ada risiko yang menimpa kita semua," katanya.
Terkait dengan klaim peserta, Rudi menambahkan hingga Juni 2024, BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta sudah menyalurkan klaim JHT sebanyak Rp 179 miliar lebih untuk 18.275 kasus. Kemudian untuk JKK disalurkan santunan senilai Rp 17 miliar untuk 4072 kasus, Jaminan Kematian Rp 8,99 miliar untuk 609, Jaminan Pensiun Rp 7.168.515.990 untuk 470 kasus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Yakin Menang Lawan Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto
- Eksespi Hakim Heru Hanindyo Ditolak, Sidang Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Dilanjutkan
- Ini Alasan KPK Belum Menahan Hasto Kristiyanto
- Vaksin dan Masker Dua Alat untuk Cegah Wabah HMPV dan Influenza
- Ini Kenaikan Biaya Haji Indonesia dari Tahun ke Tahun Sejak 2015
Advertisement
Advertisement
Bali Masuk 20 Besar Destinasi Wisata Terbaik di Asia Tahun 2025
Advertisement
Berita Populer
- Dukung Energi Berkelanjutan, Pertamina Lanjutkan Program Pengumpulan Minyak Jelantah
- Program Makan Bergizi Gratis Mengandung Gizi Cukup Meski Tanpa Susu
- Tren Permainan "Koin Jagat", Pengamat: Tak Produktif dan Berbahaya
- BMKG Minta Nelayan Pantai Selatan Waspada Gelombang Tinggi 15-16 Januari 2025
- KPK Sita Rp350 Miliar Terkait Suap Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari
- Omzet Pedagang Kantin Sekolah Menurun Terdampak MBG, Begini Respons Kepala BGN
- KPK Panggil Plt Dirjen Imigrasi Terkait Kasus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Advertisement
Advertisement