Advertisement

Promo November

Viral Bocah Ukraina Berusia Tujuh Tahun Telantar di Bali

Newswire
Jum'at, 02 Agustus 2024 - 18:37 WIB
Maya Herawati
Viral Bocah Ukraina Berusia Tujuh Tahun Telantar di Bali Warga mengunjungi Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, untuk mengurus dokumen keimigrasian di Denpasar, Jumat (2/8/2024). - Antara - Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

Advertisement

Harianjogja.com, DENPASAR—Beredar luas informasi di media sosial dan menjadi viral tentang seorang bocah lelaki berusia tujuh tahun berkewarganegaraan Ukraina telantar di Ubud, Bali. Ia diselamatkan warga dank ini diamankan di Kantor Imigrasi Denpasar, Bali.

“Kami sudah surati kedutaan besarnya untuk memfasilitasi proses pemulangan dan deportasi,” kata Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Ridha Sah Putra di Denpasar, Jumat (2/8/2024).

Advertisement

Bocah itu sebelumnya viral di media sosial dan diberi nama Kocong oleh warganet. Selain Kocong, petugas Imigrasi Denpasar juga menahan sementara ibunya di ruang detensi Kantor Imigrasi Denpasar setelah keduanya ditangkap pada Kamis (1/8/2024).

Ridha menuturkan dari pengakuan sang ibu bahwa dirinya sudah tidak sanggup membiayai anaknya sehingga membiarkan bocah tersebut luntang-lantung di permukiman warga di kawasan Ubud, Kabupaten Gianyar.

Bahkan, bocah tersebut juga sempat membawa senjata tajam dan naik hingga ke atap rumah warga sehingga tindakan anak laki-laki itu membahayakan dirinya sendiri dan warga sekitar.

Karena iba dengan keadaan ibu dan anak kecil itu, imbuh Ridha, warga setempat bahkan menampung mereka sementara di salah satu permukiman warga di Ubud.

BACA JUGA: Desentralisasi Sampah Belum Cukup Berhasil, Pemda DIY Putuskan Tetap Buka TPA Piyungan

Berdasarkan data Imigrasi Denpasar, ibu dan anak itu masuk wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta di Tangerang, Banten pada 23 Desember 2023.

Sehingga keduanya sudah melebihi izin tinggal atau overstay selama 191 hari karena izin tinggalnya berakhir pada 21 Januari 2024.

“Dia sudah tidak punya biaya hidup di Indonesia, sedangkan sang suami berada di Norwegia,” ucapnya.

Ada pun proses deportasi saat ini masih belum bisa dilakukan karena menunggu kesiapan finansial dari perwakilan negara itu untuk membiayai kembali ke negara asalnya.

Selama beberapa tahun terakhir Imigrasi di Bali mendapati banyak pelanggaran hukum dan pelanggaran keimigrasian dilakukan oleh warga negara asing.

Kantor Imigrasi Denpasar selama Januari-2 Agustus 2024 sudah melakukan deportasi kepada 31 orang warga negara asing.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kembali Aktif Setelah Cuti Kampanye, Ini Pesan KPU Kepada Bupati Halim dan Wabup Joko Purnomo

Bantul
| Sabtu, 23 November 2024, 15:27 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement