Viral Bocah Ukraina Berusia Tujuh Tahun Telantar di Bali
Advertisement
Harianjogja.com, DENPASAR—Beredar luas informasi di media sosial dan menjadi viral tentang seorang bocah lelaki berusia tujuh tahun berkewarganegaraan Ukraina telantar di Ubud, Bali. Ia diselamatkan warga dank ini diamankan di Kantor Imigrasi Denpasar, Bali.
“Kami sudah surati kedutaan besarnya untuk memfasilitasi proses pemulangan dan deportasi,” kata Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Ridha Sah Putra di Denpasar, Jumat (2/8/2024).
Advertisement
Bocah itu sebelumnya viral di media sosial dan diberi nama Kocong oleh warganet. Selain Kocong, petugas Imigrasi Denpasar juga menahan sementara ibunya di ruang detensi Kantor Imigrasi Denpasar setelah keduanya ditangkap pada Kamis (1/8/2024).
Ridha menuturkan dari pengakuan sang ibu bahwa dirinya sudah tidak sanggup membiayai anaknya sehingga membiarkan bocah tersebut luntang-lantung di permukiman warga di kawasan Ubud, Kabupaten Gianyar.
Bahkan, bocah tersebut juga sempat membawa senjata tajam dan naik hingga ke atap rumah warga sehingga tindakan anak laki-laki itu membahayakan dirinya sendiri dan warga sekitar.
Karena iba dengan keadaan ibu dan anak kecil itu, imbuh Ridha, warga setempat bahkan menampung mereka sementara di salah satu permukiman warga di Ubud.
BACA JUGA: Desentralisasi Sampah Belum Cukup Berhasil, Pemda DIY Putuskan Tetap Buka TPA Piyungan
Berdasarkan data Imigrasi Denpasar, ibu dan anak itu masuk wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta di Tangerang, Banten pada 23 Desember 2023.
Sehingga keduanya sudah melebihi izin tinggal atau overstay selama 191 hari karena izin tinggalnya berakhir pada 21 Januari 2024.
“Dia sudah tidak punya biaya hidup di Indonesia, sedangkan sang suami berada di Norwegia,” ucapnya.
Ada pun proses deportasi saat ini masih belum bisa dilakukan karena menunggu kesiapan finansial dari perwakilan negara itu untuk membiayai kembali ke negara asalnya.
Selama beberapa tahun terakhir Imigrasi di Bali mendapati banyak pelanggaran hukum dan pelanggaran keimigrasian dilakukan oleh warga negara asing.
Kantor Imigrasi Denpasar selama Januari-2 Agustus 2024 sudah melakukan deportasi kepada 31 orang warga negara asing.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Kembali Aktif Setelah Cuti Kampanye, Ini Pesan KPU Kepada Bupati Halim dan Wabup Joko Purnomo
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Presiden Filipina Sebut Upaya Banding Vonis Mary Jane Jadi Penjara Seumur Hidup Berhasil
- Puncak Arus Mudik Liburan Natal Diprediksi Terjadi pada 24 Desember
- Pekan Depan Dipanggil, Firli Bahuri Diminta Kooperatif
- Libur Natal dan Tahun Baru, Potensi Pergerakan Orang Diprediksi Mencapai 110,67 Juta Jiwa
- Pemerintah Segera Menyusun Data Tunggal Kemiskinan
- Otak Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Bakal Diringkus Polri
- BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat
Advertisement
Advertisement