Advertisement

MA Beri Diskon Vonis Dirut Bakti Kominfo Terkait Korupsi BTS 4G, Ini Respons Kejagung

Newswire
Sabtu, 27 Juli 2024 - 14:37 WIB
Sunartono
MA Beri Diskon Vonis Dirut Bakti Kominfo Terkait Korupsi BTS 4G, Ini Respons Kejagung Petugas kejaksaan memasangkan borgol kepada terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 dari BAKTI Kemenkominfo tahun 2020 - 2022 Anang Achmad Latif (kiri) usai mengikuti sidang lanjutan pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (1/11/2023). - Antara.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Mahkamah Agung (MA) memberi diskon alias memangkas hukuman vonis penjara mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dari semula 18 tahun menjadi 10 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS 4G. Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati keputusan tersebut.

Putusan tersebut adalah putusan kasasi, sehingga telah berkekuatan hukum tetap. “Ini sudah putusan Mahkamah Agung kan, dan ini sudah upaya hukum terakhir, sudah berkekuatan hukum tetap, maka kita menghormati putusan pengadilan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar ketika dihubungi di Jakarta, Sabtu.

Advertisement

BACA JUGA : BREAKING NEWS: Dirut Taru Martani Jadi Tersangka Korupsi Idle Cash Rp18,7 Miliar

Kejaksaan masih menunggu salinan berkas putusan tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya.Dalam amar putusan MA Nomor 4103 K/Pid.Sus/2024 disebutkan bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada Anang Achmad Latif berubah menjadi 10 tahun dari sebelumnya dituntut 18 tahun penjara.

Hukuman denda yang dijatuhkan di tingkat kasasi masih sama dengan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yakni Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. Selain itu, hukuman uang pengganti yang diputus MA juga sama dengan Pengadilan Tipikor Jakarta, yakni Rp5 miliar.

Putusan tersebut diberikan oleh Desnayeti selaku Ketua Majelis dengan dua anggotanya, Agustinus Purnomo Hadi dan Yohanes Priyana pada Kamis, 18 Juli 2024.

Padahal sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara terhadap Anang Achmad Latif. Dalam amar putusan-nya, majelis hakim juga menghukum Anang Achmad Latif untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp5 miliar paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Majelis hakim menyatakan Anang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo tahun 2020-2022.

BACA JUGA : Satgas BAKTI Kominfo Diresmikan, Selesaikan Urusan BTS yang Sempat Dikorupsi, Ini Anggotanya

Ia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Diikuti Pelari dari Mancanegara, Ribuan Pelari Ikuti Event Sleman Temple Run 2024

Sleman
| Minggu, 08 September 2024, 08:47 WIB

Advertisement

alt

Resor Ski Indoor Terbesar di Dunia di Shanghai China, Berukuran 350 Ribu Meter Persegi

Wisata
| Sabtu, 07 September 2024, 12:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement