MUI Kaji Kemungkinan Dapat Ikut Mengelola Tambang
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah mengkaji peluang kemungkinan turut serta mengelola izin usaha tambang (IUP) dari pemerintah.
Ketua MUI, Anwar Iskandar menyampaikan pihaknya masih mendalami soal status MUI dalam kriteria pemilik izin tambang atau bukan.
Advertisement
"Masih mau kita lihat dulu [izin kelola tambang dari pemerintah], apakah MUI itu ormas bukan. Itu ya," ujarnya di Kemenkominfo, Kamis (26/7/2025).
Menurut Anwar, MUI merupakan konfederasi atau kumpulan dari organisasi masyarakat beragama Islam. Oleh sebab itu, kemungkinan mendapatkan izin kelola tambang masih dikaji.
"Karena MUI itu kan konfederasi. NU ormas, muhammadiyah ormas. MUI ini kumpulan dari ormas-ormas ini, gitu loh. Maka definisi nya ini kena tidak MUI itu. Belum kita bahas," imbuhnya.
Di samping itu, Anwar juga mengatakan, penerimaan izin tambang oleh ormas itu seharusnya tidak perlu menjadi persoalan. Sebab, pemberian IUP ini merupakan tanda balas jasa pemerintah untuk ormas.
Namun demikian, dia menekankan bahwa ormas yang menerima izin tambang harus bisa menjaga kelestarian lingkungan di area tambang. Selain itu, dari pemerintah harus terjun mengawasi pengguna IUP agar bisa mengembalikan kondisi area pertambangan dengan baik.
BACA JUGA:Â Pemerintah Beri Sinyal Terbitnya Izin Tambang untuk NU
"Ada aturan yang mewajibkan para pengelola itu kemudian bisa mengembalikan lagi dengan baik. Kedua, tidak merugikan masyarakat sekitar, jangan sampai membuat miskin masyarakat sekitar tambang itu," pungkas Anwar.
Sebagai informasi, Presiden Jokowi belum lama ini menerbitkan Perpres yang mengizinkan pendistribusian Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sudah dicabut kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, termasuk Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, dan koperasi.
Ketentuan itu dimuat dalam Perpres No. 76/2024 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi. Salah satunya tertuang dalam ketentuan distribusi IUP kepada kelompok masyarakat tercantum dalam Pasal 5A ayat (1).
"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang berasal dari wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," demikian petikan pasal tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Walhi Minta Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Jadi Momentum Berantas Penjahat Lingkungan
- KPK Sebut OTT di Bengkulu Terkait Pungutan Pendanaan Pilkada
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
Advertisement
Srawung Kali Jadi Wujud Kepedulian Mahasiswa pada Kondisi Darurat Sampah
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jokowi dan SBY Tak Hadir dalam Kampanye Akbar Satu1n Jakarta, Ridwan Kamil: Dukungan Tetap
- Hoaks di Masa Tenang Pilkada Jadi Sorotan Bawaslu, Ini 5 Provinsi Paling Rawan
- Dikawal 4 Jet Tempur PEA, Pesawat Presiden Prabowo Mendarat di Abu Dhabi
- Temui Pemerintah Arab Saudi, Menteri Agama Bahas Haji 2025
- Menteri Lingkungan Hidup Minta Semua Pemda Tuntaskan Roadmap Penanganan Sampah
- Mendes Yandri Akan Lakukan Digitalisasi Pengawasan Dana Desa
- Prediksi BMKG: Sebagian Besar Wilayah Indonesia Diguyur Hujan
Advertisement
Advertisement