Advertisement

Promo November

MUI Kaji Kemungkinan Dapat Ikut Mengelola Tambang

Anshary Madya Sukma
Jum'at, 26 Juli 2024 - 10:37 WIB
Ujang Hasanudin
MUI Kaji Kemungkinan Dapat Ikut Mengelola Tambang Ilustrasi tambang / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah mengkaji peluang kemungkinan turut serta mengelola izin usaha tambang (IUP) dari pemerintah.

Ketua MUI, Anwar Iskandar menyampaikan pihaknya masih mendalami soal status MUI dalam kriteria pemilik izin tambang atau bukan.

Advertisement

"Masih mau kita lihat dulu [izin kelola tambang dari pemerintah], apakah MUI itu ormas bukan. Itu ya," ujarnya di Kemenkominfo, Kamis (26/7/2025).

Menurut Anwar, MUI merupakan konfederasi atau kumpulan dari organisasi masyarakat beragama Islam. Oleh sebab itu, kemungkinan mendapatkan izin kelola tambang masih dikaji.

"Karena MUI itu kan konfederasi. NU ormas, muhammadiyah ormas. MUI ini kumpulan dari ormas-ormas ini, gitu loh. Maka definisi nya ini kena tidak MUI itu. Belum kita bahas," imbuhnya.

Di samping itu, Anwar juga mengatakan, penerimaan izin tambang oleh ormas itu seharusnya tidak perlu menjadi persoalan. Sebab, pemberian IUP ini merupakan tanda balas jasa pemerintah untuk ormas.

Namun demikian, dia menekankan bahwa ormas yang menerima izin tambang harus bisa menjaga kelestarian lingkungan di area tambang. Selain itu, dari pemerintah harus terjun mengawasi pengguna IUP agar bisa mengembalikan kondisi area pertambangan dengan baik.

BACA JUGA: Pemerintah Beri Sinyal Terbitnya Izin Tambang untuk NU

"Ada aturan yang mewajibkan para pengelola itu kemudian bisa mengembalikan lagi dengan baik. Kedua, tidak merugikan masyarakat sekitar, jangan sampai membuat miskin masyarakat sekitar tambang itu," pungkas Anwar.

Sebagai informasi, Presiden Jokowi belum lama ini menerbitkan Perpres yang mengizinkan pendistribusian Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sudah dicabut kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, termasuk Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, dan koperasi.

Ketentuan itu dimuat dalam Perpres No. 76/2024 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi. Salah satunya tertuang dalam ketentuan distribusi IUP kepada kelompok masyarakat tercantum dalam Pasal 5A ayat (1).

"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang berasal dari wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," demikian petikan pasal tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Srawung Kali Jadi Wujud Kepedulian Mahasiswa pada Kondisi Darurat Sampah

Jogja
| Minggu, 24 November 2024, 17:27 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement