Advertisement
MUI Kaji Kemungkinan Dapat Ikut Mengelola Tambang

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah mengkaji peluang kemungkinan turut serta mengelola izin usaha tambang (IUP) dari pemerintah.
Ketua MUI, Anwar Iskandar menyampaikan pihaknya masih mendalami soal status MUI dalam kriteria pemilik izin tambang atau bukan.
Advertisement
"Masih mau kita lihat dulu [izin kelola tambang dari pemerintah], apakah MUI itu ormas bukan. Itu ya," ujarnya di Kemenkominfo, Kamis (26/7/2025).
Menurut Anwar, MUI merupakan konfederasi atau kumpulan dari organisasi masyarakat beragama Islam. Oleh sebab itu, kemungkinan mendapatkan izin kelola tambang masih dikaji.
"Karena MUI itu kan konfederasi. NU ormas, muhammadiyah ormas. MUI ini kumpulan dari ormas-ormas ini, gitu loh. Maka definisi nya ini kena tidak MUI itu. Belum kita bahas," imbuhnya.
Di samping itu, Anwar juga mengatakan, penerimaan izin tambang oleh ormas itu seharusnya tidak perlu menjadi persoalan. Sebab, pemberian IUP ini merupakan tanda balas jasa pemerintah untuk ormas.
Namun demikian, dia menekankan bahwa ormas yang menerima izin tambang harus bisa menjaga kelestarian lingkungan di area tambang. Selain itu, dari pemerintah harus terjun mengawasi pengguna IUP agar bisa mengembalikan kondisi area pertambangan dengan baik.
BACA JUGA:Â Pemerintah Beri Sinyal Terbitnya Izin Tambang untuk NU
"Ada aturan yang mewajibkan para pengelola itu kemudian bisa mengembalikan lagi dengan baik. Kedua, tidak merugikan masyarakat sekitar, jangan sampai membuat miskin masyarakat sekitar tambang itu," pungkas Anwar.
Sebagai informasi, Presiden Jokowi belum lama ini menerbitkan Perpres yang mengizinkan pendistribusian Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sudah dicabut kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, termasuk Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, dan koperasi.
Ketentuan itu dimuat dalam Perpres No. 76/2024 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi. Salah satunya tertuang dalam ketentuan distribusi IUP kepada kelompok masyarakat tercantum dalam Pasal 5A ayat (1).
"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang berasal dari wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," demikian petikan pasal tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Arus Balik, 16.700 Orang Telah Tiba di Stasiun Gambir
- Wisata Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Kembali Dibuka
- Jembatan Penghubung Antarkampung di Klaten Ambrol
- Bansos PKH Tahap Kedua dan BNPT April Kapan Cair? Simak Status dan Cara Mencairkannya
- Ini Prediksi Puncak Arus Balik di Pelabuhan Bakauheni Lampung
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- 49 Kepala DaerahBelum Jalani Retret, Kemendagri Siapkan Retret Gelombang Kedua
- Guru Silat di Wonogiri Diduga Cabuli 7 Murid Perempuan
- Berkas Sempat Dikembalikan, Polda NTT Segera Lengkapi Kekurangan Berkas Eks Kapolres Ngada
- Arus Balik 2025, Terjadi Peningkatan Jumlah Kendaraan di Tol Cipali
- Pemberlakuan Sistem One Way pada Arus Balik di Tol Cipali Dilakukan Lebih Awal
- Hii! Ada Buaya Muncul di Pantai Merak Belantung, Wisatawan Diminta Waspada
- Jelang Putusan Pemakzulan Presiden Korea Selatan, Ribuan Personel Polisi Diturunkan
Advertisement
Advertisement