Advertisement
Roti Okko Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Cara Cek Produk Lain yang Ditarik BPOM
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produknya dari pasaran. Alasannya, karena berdasarkan hasil uji sampel terhadap produk makanan roti Okko yang diproduksi oleh PT Abadi Rasa Food, Bandung mengandung bahan berbahaya.
BPOM menemukan adanya kandungan zat natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) pada produk Okko yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk dan tidak termasuk BTP yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan.
Advertisement
BACA JUGA : Respons BPOM DIY Soal Roti Aoka yang Beredar Luas di Pasaran
"Terhadap temuan ini, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM," tulis BPOM dalam pengumuman seperti dikutip di laman resminya, Rabu (23/7/2024).
BPOM bakal mengawal proses penarikan dan pemusnahan produk roti Okko melalui unit pelaksana teknis (UPT) di daerah. "BPOM terus melakukan pengawasan produk pangan secara komprehensif, meliputi pengawasan sebelum produk beredar (pre-market) hingga pengawasan setelah produk beredar (post-market) untuk menjamin keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat," terang BPOM.
BPOM juga melakukan uji kandungan zat bahan makanan pada roti Aoka. Hal ini dilakukan usai adanya dugaan kandungan zat pengawet berbahaya pada roti tersebut. Pengujian sampel produk roti Aoka dilakukan BPOM pada 28 Juni 2024.
Hasil pengujian menunjukkan produk tidak mengandung natrium dehidroasetat. "Hal ini sejalan dengan hasil inspeksi ke sarana produksi roti Aoka pada 1 Juli 2024 yang menunjukkan tidak ditemukannya natrium dehidroasetat di sarana produksi," ujar BPOM.
BPOM mengimbau agar masyarakat selalu merujuk informasi tentang obat dan makanan pada sumber yang terpercaya, termasuk website dan akun media sosial resmi BPOM, Contact Center HALOBPOM 1500533 (pulsa lokal), atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.
BACA JUGA : Jamin Keamanan Produk UMKM, Pemkab Sleman Jalin Kerja Sama dengan BPOM DIY
Cara Cek Produk yang Ditarik BPOM via Situs Resmi
1. Kunjungi situs resmi dari BPOM, yakni www.pom.go.id
2. Klik bagian 'CEKBPOM'
3. Klik bagian 'Produk' lalu klik bagian 'Produk Ditarik/Recall'
4. Setelah itu muncul daftar nama Produk yang telah ditarik BPOM dari peredaran
5. Terdapat kolom pencarian. Pada kolom ini, Anda bisa memilih dengan menggunakan nomor registrasi, nama produk, merek, hingga NPWP pendaftar.
6. Jika sudah menentukan apa yang dimaksud, tinggal klik, nanti akan muncul produk-produk yang ditarik oleh BPOM, yang disertai alasan mengapa produk tersebut ditarik dari pasaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dua Anggota DPR Terpilih Gugat Cak Imin ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
- Muncul Isu Gempa Susulan Lebih Besar di Bandung, BMKG: Hoax!
- Video Detik-detik Gempa di Bandung Menyebabkan Sejumlah Kerusakan
- Gempa di Jawa Barat Dipicu Aktivitas Sesar Garsela
- Viral Seorang Perempuan Digigit Anjing Saat Sedang Berjalan, Polisi Lakukan Penyelidikan
Advertisement
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Kota Jogja Sabtu Ini, 21 September 2024
Advertisement
Rekomendasi Tempat-Tempat Wisata di Vietnam yang Jadi Favorit Wisatawan
Advertisement
Berita Populer
- Pelajar Jepang Ditusuk Pria Tiongkok
- Gangster Bermunculan di Semarang, Tawuran Terjadi Berkali-kali hingga Makan Korban Jiwa
- Kejaksaan Tinggi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Proyek LRT Sumsel Senilai Rp1,3 Triliun
- SPS Gelar Dialog Media: Refleksi 25 Tahun Pasca Perpres Publisher Rights dan HUT SPS ke-78
- Jokowi Teken UU RPJPN 2025-2045 untuk Pembangunan Berkelanjutan
- Bapanas Sebut Harga Beras Tinggi karena Biaya Produksi Besar
- Jokowi Pantau Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Kupang Surabaya
Advertisement
Advertisement