Advertisement

Promo November

Roti Okko Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Cara Cek Produk Lain yang Ditarik BPOM

Ni Luh Anggela
Rabu, 24 Juli 2024 - 11:37 WIB
Sunartono
Roti Okko Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Cara Cek Produk Lain yang Ditarik BPOM Website BB POM di Yogyakarta - Ist

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produknya dari pasaran. Alasannya, karena berdasarkan hasil uji sampel terhadap produk makanan roti Okko yang diproduksi oleh PT Abadi Rasa Food, Bandung mengandung bahan berbahaya.

BPOM menemukan adanya kandungan zat natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) pada produk Okko yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk dan tidak termasuk BTP yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan.

Advertisement

BACA JUGA : Respons BPOM DIY Soal Roti Aoka yang Beredar Luas di Pasaran

"Terhadap temuan ini, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM," tulis BPOM dalam pengumuman seperti dikutip di laman resminya, Rabu (23/7/2024).

BPOM bakal mengawal proses penarikan dan pemusnahan produk roti Okko melalui unit pelaksana teknis (UPT) di daerah. "BPOM terus melakukan pengawasan produk pangan secara komprehensif, meliputi pengawasan sebelum produk beredar (pre-market) hingga pengawasan setelah produk beredar (post-market) untuk menjamin keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat," terang BPOM.

BPOM juga melakukan uji kandungan zat bahan makanan pada roti Aoka. Hal ini dilakukan usai adanya dugaan kandungan zat pengawet berbahaya pada roti tersebut. Pengujian sampel produk roti Aoka dilakukan BPOM pada 28 Juni 2024.

Hasil pengujian menunjukkan produk tidak mengandung natrium dehidroasetat. "Hal ini sejalan dengan hasil inspeksi ke sarana produksi roti Aoka pada 1 Juli 2024 yang menunjukkan tidak ditemukannya natrium dehidroasetat di sarana produksi," ujar BPOM.

BPOM mengimbau agar masyarakat selalu merujuk informasi tentang obat dan makanan pada sumber yang terpercaya, termasuk website dan akun media sosial resmi BPOM, Contact Center HALOBPOM 1500533 (pulsa lokal), atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

BACA JUGA : Jamin Keamanan Produk UMKM, Pemkab Sleman Jalin Kerja Sama dengan BPOM DIY

Cara Cek Produk yang Ditarik BPOM via Situs Resmi

1. Kunjungi situs resmi dari BPOM, yakni www.pom.go.id
2. Klik bagian 'CEKBPOM'
3. Klik bagian 'Produk' lalu klik bagian 'Produk Ditarik/Recall'
4. Setelah itu muncul daftar nama Produk yang telah ditarik BPOM dari peredaran
5. Terdapat kolom pencarian. Pada kolom ini, Anda bisa memilih dengan menggunakan nomor registrasi, nama produk, merek, hingga NPWP pendaftar.
6. Jika sudah menentukan apa yang dimaksud, tinggal klik, nanti akan muncul produk-produk yang ditarik oleh BPOM, yang disertai alasan mengapa produk tersebut ditarik dari pasaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Pilkada 2024, KPU Kulonprogo Tetapkan 775 Daftar Pemilih Tambahan

Kulonprogo
| Sabtu, 23 November 2024, 09:47 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement