Advertisement
Roti Okko Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Cara Cek Produk Lain yang Ditarik BPOM

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produknya dari pasaran. Alasannya, karena berdasarkan hasil uji sampel terhadap produk makanan roti Okko yang diproduksi oleh PT Abadi Rasa Food, Bandung mengandung bahan berbahaya.
BPOM menemukan adanya kandungan zat natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) pada produk Okko yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk dan tidak termasuk BTP yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan.
Advertisement
BACA JUGA : Respons BPOM DIY Soal Roti Aoka yang Beredar Luas di Pasaran
"Terhadap temuan ini, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM," tulis BPOM dalam pengumuman seperti dikutip di laman resminya, Rabu (23/7/2024).
BPOM bakal mengawal proses penarikan dan pemusnahan produk roti Okko melalui unit pelaksana teknis (UPT) di daerah. "BPOM terus melakukan pengawasan produk pangan secara komprehensif, meliputi pengawasan sebelum produk beredar (pre-market) hingga pengawasan setelah produk beredar (post-market) untuk menjamin keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat," terang BPOM.
BPOM juga melakukan uji kandungan zat bahan makanan pada roti Aoka. Hal ini dilakukan usai adanya dugaan kandungan zat pengawet berbahaya pada roti tersebut. Pengujian sampel produk roti Aoka dilakukan BPOM pada 28 Juni 2024.
Hasil pengujian menunjukkan produk tidak mengandung natrium dehidroasetat. "Hal ini sejalan dengan hasil inspeksi ke sarana produksi roti Aoka pada 1 Juli 2024 yang menunjukkan tidak ditemukannya natrium dehidroasetat di sarana produksi," ujar BPOM.
BPOM mengimbau agar masyarakat selalu merujuk informasi tentang obat dan makanan pada sumber yang terpercaya, termasuk website dan akun media sosial resmi BPOM, Contact Center HALOBPOM 1500533 (pulsa lokal), atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.
BACA JUGA : Jamin Keamanan Produk UMKM, Pemkab Sleman Jalin Kerja Sama dengan BPOM DIY
Cara Cek Produk yang Ditarik BPOM via Situs Resmi
1. Kunjungi situs resmi dari BPOM, yakni www.pom.go.id
2. Klik bagian 'CEKBPOM'
3. Klik bagian 'Produk' lalu klik bagian 'Produk Ditarik/Recall'
4. Setelah itu muncul daftar nama Produk yang telah ditarik BPOM dari peredaran
5. Terdapat kolom pencarian. Pada kolom ini, Anda bisa memilih dengan menggunakan nomor registrasi, nama produk, merek, hingga NPWP pendaftar.
6. Jika sudah menentukan apa yang dimaksud, tinggal klik, nanti akan muncul produk-produk yang ditarik oleh BPOM, yang disertai alasan mengapa produk tersebut ditarik dari pasaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Unjuk Rasa Pemuda Maroko, Tuntut Pembebasan Demonstran Gerakan GenZ
- Kawasan Gunung Lawu Tak Masuk WKP Panas Bumi, Ini Alasannya
- Polisi Tetapkan Lisa Mariana sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik
- Museum Louvre Dirampok, Sembilan Perhiasan Dibawa Kabur
- Pengembangan Daerah Transmigrasi, Kementrans Anggarkan Rp300 Miliar
Advertisement

Seorang Anak Meninggal Dunia Tertimpa Kentongan di Kedai Kopi
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Realisasi Investasi Dalam Negeri Triwulan III Capai Rp491,4 Triliun
- Komitmen Anti Fraud, Pegadaian Perkuat Kepatuhan dan Transparansi
- PM Israel Benjamin Netanyahu Akan Mencalonkan Lagi Tahun Depan
- Harga Cabai Merah Naik, Bawang Merah Turun Hari Ini
- Tak Hanya ASN, Pemkab Bantul Ajak Warga Miskin Gabung KDMP
- Mitsubishi Outlander Edisi Off-Road Segera Meluncur, Ini Bocorannya
- Prediksi Skor, H2H dan Susunan Pemain Liverpool vs MU Malam Ini
Advertisement
Advertisement