Advertisement

Promo November

Merasa Bersalah, Saksi Kasus Pembunuhan Vina Siap Dipenjara

Anshary Madya Sukma
Selasa, 23 Juli 2024 - 17:27 WIB
Arief Junianto
Merasa Bersalah, Saksi Kasus Pembunuhan Vina Siap Dipenjara Hukum- ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Kuasa Hukum Dede, saksi kasus pembunuhan Vina mengakui kliennya siap dipenjara guna menggantikan tujuh terpidana yang telah divonis seumur hidup.

Kuasa Hukum Dede, Asido Hutabarat mengatakan sikap itu lantaran kliennya terus dihantui rasa bersalah karena kesaksiannya telah membuat sejumlah orang dipenjara. "Yang bersangkutan [Dede] menyatakan siap, 'saya siap menggantikan tujuh terpidana yang sedang berada di penjara sebagai terpidana'. Saat itu dia menyatakan bahwa perasaan dia jauh lebih lega daripada dia di luar," kata Asido di Bareskrim Polri, Selasa (23/7/2024).

Advertisement

Kemudian, dia menjelaskan soal kesaksian Dede atas kasus pembunuhan Vina. Kala itu , Dede mengaku dihubungi oleh Aep untuk berangkat ke Polres Cirebon untuk memberikan keterangan sebagai saksi ke Iptu Rudiana atau ayah rekan Vina yang dibunuh, Rizki atau Eky.

"Nah Dede bingung karena dia tak tahu apa-apa dalam peristiwa itu. Bahkan tidak kenal ya tapi kemudian dia harus melalui proses BAP tersebut. Jangankan peristiwa, dia tidak tahu nama orangnya, tidak ada yang dia kenal," imbuhnya.

Dia menambahkan, saat kejadian pembunuhan Vina di Cirebon pada 2016, Dede tidak berada di lokasi.

Asido juga menduga ada motif balas dendam dari Aep yang berkaitan dengan kasus itu hingga membuatnya memberikan keterangan ke Iptu Rudiana.

Sebagai informasi, Kuasa Hukum Keluarga Terpidana, Roely Panggabean menyampaikan Aep dan Dede diduga telah memberikan keterangan tidak benar saat diperiksa oleh penyidik kepolisian yang dituangkan ke BAP.

BACA JUGA: Kasus Pembunuhan Vina Dihentikan oleh Kapolri, Ini Faktanya

Keterangan itu yakni terkait dengan kesaksiannya soal melihat para terpidana di lokasi pembunuhan Vina.

Di samping itu, pelaporan ini juga sebagai upaya mencoba membebaskan tujuh terpidana dari jeratan vonis. Pasalnya, laporan dan hasil penyelidikannya oleh Bareskrim Polri bakal dijadikan sebagai bukti baru atau novum untuk bahan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Adapun, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri hari ini, Selasa (23/7/2024) telah melakukan gelar perkara awal atas pelaporan dari keluarga terpidana di kasus pembunuhan Vina.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

2 ASN yang Dipecat karena Selingkuh Aktif Kembali, Bupati Gunungkidul Kecewa

Gunungkidul
| Minggu, 24 November 2024, 10:17 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement