Advertisement
Merasa Bersalah, Saksi Kasus Pembunuhan Vina Siap Dipenjara

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kuasa Hukum Dede, saksi kasus pembunuhan Vina mengakui kliennya siap dipenjara guna menggantikan tujuh terpidana yang telah divonis seumur hidup.
Kuasa Hukum Dede, Asido Hutabarat mengatakan sikap itu lantaran kliennya terus dihantui rasa bersalah karena kesaksiannya telah membuat sejumlah orang dipenjara. "Yang bersangkutan [Dede] menyatakan siap, 'saya siap menggantikan tujuh terpidana yang sedang berada di penjara sebagai terpidana'. Saat itu dia menyatakan bahwa perasaan dia jauh lebih lega daripada dia di luar," kata Asido di Bareskrim Polri, Selasa (23/7/2024).
Advertisement
Kemudian, dia menjelaskan soal kesaksian Dede atas kasus pembunuhan Vina. Kala itu , Dede mengaku dihubungi oleh Aep untuk berangkat ke Polres Cirebon untuk memberikan keterangan sebagai saksi ke Iptu Rudiana atau ayah rekan Vina yang dibunuh, Rizki atau Eky.
"Nah Dede bingung karena dia tak tahu apa-apa dalam peristiwa itu. Bahkan tidak kenal ya tapi kemudian dia harus melalui proses BAP tersebut. Jangankan peristiwa, dia tidak tahu nama orangnya, tidak ada yang dia kenal," imbuhnya.
Dia menambahkan, saat kejadian pembunuhan Vina di Cirebon pada 2016, Dede tidak berada di lokasi.
Asido juga menduga ada motif balas dendam dari Aep yang berkaitan dengan kasus itu hingga membuatnya memberikan keterangan ke Iptu Rudiana.
Sebagai informasi, Kuasa Hukum Keluarga Terpidana, Roely Panggabean menyampaikan Aep dan Dede diduga telah memberikan keterangan tidak benar saat diperiksa oleh penyidik kepolisian yang dituangkan ke BAP.
BACA JUGA: Kasus Pembunuhan Vina Dihentikan oleh Kapolri, Ini Faktanya
Keterangan itu yakni terkait dengan kesaksiannya soal melihat para terpidana di lokasi pembunuhan Vina.
Di samping itu, pelaporan ini juga sebagai upaya mencoba membebaskan tujuh terpidana dari jeratan vonis. Pasalnya, laporan dan hasil penyelidikannya oleh Bareskrim Polri bakal dijadikan sebagai bukti baru atau novum untuk bahan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
Adapun, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri hari ini, Selasa (23/7/2024) telah melakukan gelar perkara awal atas pelaporan dari keluarga terpidana di kasus pembunuhan Vina.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pertama dalam Sejarah, Hasto Kristiyanto Jadi Penerima Amnesti Kasus Korupsi di KPK
- Setelah Dapat Abolisi, Tom Lembong Minta Mekanisme Penegakan Hukum Dibenahi
- Ada Gerhana Matahari 2 Agustus 2025, BMKG: Itu Hoaks
- Komidi Putar Patah di Arab Saudi, 23 Pengunjung Alami Luka-Luka
- Profil Sekjen Baru Gerindra, Sugiono
Advertisement

Jadwal KA Prameks Hari Ini, Minggu 3 Agustus 2025, dari Stasiun Kutoarjo Purworejo
Advertisement

Wisata Sejarah dan Budaya di Jogja, Kunjungi Jantung Tradisi Jawa
Advertisement
Berita Populer
- KA Argo Bromo Anggrek Anjlok, Ini Daftar Pembatalan Perjalanan Kereta Api
- Presiden Prabowo Perintahkan Jajarannya Cegah Kebakaran Hutan
- Tol Jakarta-Cikampek Diperbaiki, Jasa Marga Siapkan Pengalihan Arus
- Munaslub Gulingkan Bahlil Kian Menguat, Begini Respons Fungsionaris Golkar
- Kereta Anjlok: Ratusan Penumpang KA Argo Bromo Tertahan di Stasiun Tegal, 13 Bus Dikerahkan
- Presiden Prancis Emmanuel Macron Sebut Pengiriman Bantuan ke Gaza Tak Cukup Lewat Jalur Udara
- KA Argo Bromo Anjlok: Puluhan Kereta Api Memutar Lebih Jauh
Advertisement
Advertisement