Advertisement

Kantor Dinas Kesehatan Kota Semarang Digeledah KPK

Newswire
Senin, 22 Juli 2024 - 21:27 WIB
Maya Herawati
Kantor Dinas Kesehatan Kota Semarang Digeledah KPK Gedung KPK / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, SEMARANG—Pengeledahan di Lingkungan Pemkot Semarang, Jawa Tengah terus dilanjutkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini menyasar kantor organisasi perangkat daerah (OPD) yaitu Dinas Kesehatan Kota Semarang.   

Para penyidik KPK tiba di Kantor Dinkes Kota Semarang, Senin (22/7/2024) sekitar pukul 10.00 WIB dan langsung memasuki ruangan-ruangan di instansi tersebut termasuk ruang kepala Dinkes.

Advertisement

Sekitar pukul 13.00 WIB, penyidik KPK terlihat meninggalkan kantor Dinas Kesehatan Kota Semarang yang berlokasi di Jalan Pandanaran Nomor 79, Semarang, dengan membawa satu tas koper.

Kepala Dinkes Kota Semarang Dokter Abdul Hakam membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan KPK di instansi yang dipimpinnya.

"Hari ini dilakukan penggeledahan sama KPK, prinsipnya kegiatan kami di 2023-2024. Semua ruangan (digeledah). Ruangan saya, kabid (kepala bidang), ruang sekretaris digeledah, diperiksa semuanya," katanya, Senin (22/7/2024).

Bahkan, Hakam juga mengakui sejumlah dokumen turut dibawa penyidik KPK dalam penggeledahan yang dilakukan.

"Ada beberapa dokumen dibawa sama mereka ke Jakarta. (Dokumen tersebut, red.) Laporan kegiatan pengadaan barang dan jasa," katanya.

BACA JUGA: Gerebek Lab Narkoba di Bali, BNN Temukan Jenis Narkotika yang Belum Pernah Ada di Indonesia

Tidak hanya itu, ia mengatakan penyidik juga menanyainya dengan sejumlah pertanyaan, termasuk melakukan konfirmasi terhadap kegiatan Disdik Kota Semarang pada 2023-2024.

"Ya pastinya pengadaan barang dan jasa kalau lewat kami, ada infrastruktur dan non-infrastuktur. Semuanya ditanya sama mereka," katanya.

Diketahui, penyidik KPK melakukan penggeledahan terhadap sejumlah instansi dan organisasi perangkat daerah di lingkup Pemerintah Kota Semarang, sejak Rabu (17/7/2024) lalu.

Penggeledahan dilakukan penyidik KPK di sejumlah kantor OPD Pemkot Semarang, baik yang berada di kompleks Balai Kota maupun Gedung Pandanaran.

Sejumlah OPD yang sudah digeledah KPK, antara lain Dinas Sosial, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang.

Kemudian, Dinas Perindustrian, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Perindustrian, Dinas Perikanan, serta Dinas Koperasi dan UMKM Kota Semarang yang berkantor bersama di Gedung Pandanaran Semarang.

Ruang yang selama ini ditempati Wali Kota Semarang dan Sekretaris Daerah, serta Badan Pengadaan Barang/Jasa Kota Semarang juga turut digeledah.

Tak hanya menggeledah, penyidik KPK juga turut meminta keterangan sejumlah pimpinan OPD Pemkot Semarang.

KPK menyatakan bahwa penggeledahan tersebut berkaitan dengan penanganan tiga kasus dugaan korupsi di lingkup Pemerintah Kota Semarang.

Tiga kasus dugaan korupsi itu meliputi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.

Penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut, namun belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai identitas para pihak tersebut.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebutkan ada empat orang yang telah dicegah berpergian ke luar negeri berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.

Empat orang yang dilarang bepergian ke luar negeri itu, terdiri atas dua orang berasal dari penyelenggara negara dan sisanya adalah pihak swasta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Layanan SIM Keliling Gunungkidul Rabu 30 Oktober 2024

Gunungkidul
| Rabu, 30 Oktober 2024, 07:27 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Makanan Ramah Vegan

Wisata
| Minggu, 27 Oktober 2024, 08:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement