Advertisement
Banyak Masalah, Opini Laporan Keuangan Kementan Diturunkan Jadi WDP

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menurunkan opini Laporan Keuangan (LK) Kementerian Pertanian (Kementan) 2023 menjadi Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari sebelumnya Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada 2022.
"Penurunan opini dari WTP pada tahun 2022 menjadi WDP di Kementan disebabkan oleh beberapa permasalahan materiel yang memengaruhi laporan keuangan, di antaranya adalah belanja barang tidak diyakini kewajaran/keterjadiannya sebesar Rp242,65 miliar, dan pemborosan keuangan negara atas belanja barang yang tidak seharusnya dibayarkan sebesar Rp1,85 miliar," ungkap Anggota IV BPK Haerul Saleh saat menyampaikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas LK Kementan dan Bapans kepada Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan) Setyo Budiyanto dan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi, dikutip dari keterangan resmi, Minggu (21/7/2024).
Advertisement
Kendati demikian, BPK memberikan apresiasi kepada Kementan atas berbagai upaya perbaikan yang telah dilaksanakan dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara.
Terkait dengan Bapanas, ada sejumlah permasalahan yang perlu mendapat perhatian, antara lain tata usaha dan pengendalian pelaksanaan belanja barang sebesar Rp61,84 miliar belum memadai, dan penggunaan daftar pengeluaran riil (DPR) dalam pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas dalam negeri tidak dapat diyakini kebenarannya minimal sebesar Rp5,04 miliar.
"Pasal 20 Undang-Undang No. 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP)," kata Haerul.
Pihaknya menekankan urgensi tindak lanjut atas rekomendasi BPK oleh Kementan dan Bapanas untuk memberikan jawaban atau penjelasan atas rekomendasi itu selama 60 hari sejak LHP diterima kedua instansi tersebut.
"Saya berharap agar Sekretaris Jenderal Kementan, Sekretaris Utama Bapanas, Inspektur Jenderal Kementan, dan Inspektur Bapanas dapat melakukan upaya tindak lanjut rekomendasi BPK secara maksimal," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 66 Pekerja Migran Dideportasi dari Malaysia, Diduga Korban TPPO
- KUR Perumahan Bakal Disalurkan Tahun Ini
- Empat Pelaku Perusakan Kantor Polres dan Polsek di Jakarta Timur Dibawah Umur
- Polda Metro Jaya Buru Aktor Intelektual Kerusuhan
- Profil Sjafrie Sjamsoeddin, Menhan yang Dikabarkan Bakal Merangkap Menkopolhukam
Advertisement

Jadwal Lengkap Bus DAMRI Bandara YIA, dari Jogja hingga Kebumen
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Gerhana Bulan Tak Berdampak pada Cuaca dan Gempa Bumi
- Polisi Panggil Musisi Sherina Munaf Terkait Kucing Uya Kuya
- Calon-Calon PM Jepang Pengganti Shigeru Ishiba, dari LDP hingga Partai Oposisi
- Gunung Marapi Kembali Meletus, Jarak Aman 3 Km dari Puncak
- Nama-nama Calon Hakim Agung yang Mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan di DPR
- Polisi Buru Sopir Bus ALS yang Mengalami Kecelakaan di Tol Padang
- FDA Amerika Serikat Sebut Udang Indonesia Berbahaya, Pakar: Aman Dikonsumsi
Advertisement
Advertisement