Ayah Perkosa Anak Kandung Selama Empat Tahun hingga Melahirkan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengecam keras peristiwa dugaan kekerasan seksual yang dilakukan seorang ayah kepada anak kandungnya di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.
"Kami mengecam perbuatan tersebut dan kami minta aparat penegak hukum agar kasus ini dapat didalami dan jika benar, selanjutnya agar dapat diproses lebih lanjut," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar, saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
Advertisement
Nahar mengatakan kondisi korban anak saat ini ketakutan dan merasa trauma, terlebih saat mengetahui kasus ini viral.
KemenPPPA telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Padang Pariaman terkait penanganan korban dan keluarganya.
Sejauh ini, UPTD PPA Padang Pariaman telah melakukan pendampingan dalam pemeriksaan dan penyidikan di Polres Padang Pariaman, melakukan asesmen terhadap korban, dan memfasilitasi pembuatan akte kelahiran anak baru lahir.
Kemudian juga memfasilitasi dan berkoordinasi dengan sekolah untuk keberlanjutan pendidikan korban.
"Pendampingan psikolog direncanakan dilakukan dalam pekan ini," kata Nahar.
BACA JUGA:Â Miris! Di Sleman Ada Ayah Perkosa Putri Sendiri Sejak Kelas 5 SD
Sebelumnya seorang laki-laki berinisial AA (50) di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, diduga memperkosa putri kandungnya sejak korban berusia 12 tahun.
Peristiwa memprihatinkan tersebut terjadi hingga korban saat ini berumur 16 tahun.
Pemerkosaan terhadap anak kandung ini berujung kehamilan hingga korban melahirkan anak.
Polres Padang Pariaman kini telah menetapkan pelaku AA sebagai tersangka dan menahannya.
Perbuatan keji pelaku terungkap setelah korban melahirkan pada Juli 2024 dan menceritakan peristiwa yang menimpanya kepada ibunya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
- Pengaruh Dukungan Anies Vs Dukungan Jokowi di Pilkada Jakarta 2024, Siapa Kuat?
- Yusril Bantah Mary Jane Bebas, Hanya Masa Hukuman Dipindah ke Filipina
- ASN Diusulkan Pindah ke IKN Mulai 2025
- Pelestarian Naskah Kuno, Perpusnas Sebut Baru 24 Persen
Advertisement
Bawaslu DIY Petakan Potensi Kerawanan TPS Pilkada 2024, Listrik & Internet Kerap Jadi Kendala
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tegaskan Mary Jane Masih Ditahan, Begini Penjelasannya
- Indonesia Promosikan Desain Paspor Merah Putih di Simposium ICAO
- Status Tersangka Firli Bahuri Segera Genap Setahun, Kapolda Metro Jaya Bilang Begini
- Pemerintah Upayakan Iuran BPJS Kesehatan untuk Pekerja Migran
- Wamen Komdigi: Potensi Transaksi Judi Online di Indonesia Capai Rp700 Triliun
- Beberkan Alasan Tetap Tersenyum Saat Jadi Tersangka, Tom Lembong Tuils Surat dari Penjara
- Hadapi Gugatan PTUN, Begini Respons Ketum Golkar Bahlil
Advertisement
Advertisement