Advertisement

Hingga Juni 2024, BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta Cairkan JHT Sebesar Rp346,8 Miliar

Abdul Hamied Razak
Selasa, 16 Juli 2024 - 12:47 WIB
Abdul Hamied Razak
Hingga Juni 2024, BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta Cairkan JHT Sebesar Rp346,8 Miliar BPJS Ketenagakerjaan / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Sejak Januari-Juni 2024, BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Yogyakarta menyalurkan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) kepada peserta sebesar Rp346,8 Miliar. 

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta, Rudi Susanto menjelaskan selama semester 1 2024, jumlah klaim JHT yang dicairkan mencapai Rp346,8 Miliar dari sebanyak 29.663 tenaga kerja. "Kami berharap klaim JHT ini bisa dirasakan manfaatnya oleh para pekerja," ungkap Rudi, Selasa (16/7/2024).

Advertisement

Rudi menjelaskan BPJamsostek terus memberikan edukasi kepada masyarakat dan memastikan seluruh pekerja khususnya di Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan. 

BACA JUGA: Wagub Serahkan Paritrana Award untuk Puluhan Penerima di DIY

"Kami terus berkomitmen memberikan kemudahan akses terhadap pekerja yang akan mencairkan haknya pada program Jaminan Hari Tua (JHT) dan kami juga menghimbau bagi peserta yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, pada usia 56 tahun sudah bisa mulai mencairkan haknya," katanya.

Menurut Rudi, saat ini klaim JHT dapat dicairkan dengan beberapa cara, di antaranya melalui layanan online, dengan mengakses website Lapak Asik ataupun dengan menggunakan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang di khususkan untuk saldo JHT sampai dengan Rp10 Juta.

Selain itu, sambung Rudi, ada beragam program jaminan sosial ketenagakerjaan lainnya yang bisa dimanfaatkan oleh peserta BPJamsostek. Selain JHT, peserta juga bisa mendapatkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Pensiun (JP) hingga beasiswa.

Sebagai bentuk perlindungan sosial, lanjut Rudi, program yang dirancang BPJamsostek menjadi salah satu instrumen penting dalam penanggulangan kemiskinan. Ketika pekerja mengalami risiko sosial ekonomi, BPJS Ketenagakerjaan dengan programnya akan memberikan perlindungan sesuai program yang diikuti.

"Misalnya, ketika pekerja meninggal dunia dan sudah mempunyai keluarga. Bagaimana nasib keluarganya? Dengan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, mereka bisa mendapatkan santunan, biaya pemakaman, hingga beasiswa untuk anak-anak mereka. Setidaknya ekonomi keluarga yang ditinggalkan tidak mengalami kesulitan dengan adanya manfaat program BPJS Ketenagakerjaan,” kata dia.

Dengan berbagai manfaat dari program BPJamsostek itu, Rudi berharap makin banyak masyarakat, utamanya pekerja, yang terlindungi dalam program BPJamsostek. Alasannya, semua program yang digulirkan bisa dimanfaatkan dan akan sangat membantu bagi peserta.

“Kami juga terus berupaya meningkatkan jumlah cakupan kepesertaan dengan melakukan berbagai upaya. Misalnya, menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan badan usaha lainnya, dan menjangkau masyarakat, khususnya BPU (bukan penerima upah) yang belum tercover,” tutup Rudi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal DAMRI ke Pantai Baron Gunungkidul, Parangtritis Bantul, Candi Prambanan dan Borobudur, Cek di Sini

Jogja
| Minggu, 08 September 2024, 05:27 WIB

Advertisement

alt

Resor Ski Indoor Terbesar di Dunia di Shanghai China, Berukuran 350 Ribu Meter Persegi

Wisata
| Sabtu, 07 September 2024, 12:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement