Simpatisan SYL yang Melakukan Penganiayaan Terhadap Jurnalis, Ditangkap Polisi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA —Dua tersangka yang melakukan kekerasan dan pengeroyokan terhadap wartawan Kompas TV usai sidang vonis eks Menteri Syahrul Yasin Limpo (SYL) ditangkap oleh Polda Metro Jaya.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, penangkapan dilakukan setelah melakukan pemeriksaan saksi hingga pengecekan CCTV.
Advertisement
BACA JUGA: Polisi Kantongi Alat Bukti Kasus Pengeroyokan Kameramen TV di Sidang Vonis SYL
"Kurang dari 1x24 jam sekitar tanggal 12 sudah diamankan 2 orang yg diduga melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau pengeroyokan," ujarnya di Polda Metro Jaya, Senin (15/7/2024).
Selanjutnya, Ade menjelaskan peran dua tersangka itu yakni MNM (54) diduga melakukan pemukulan terhadap korban, sementara S (49) melakukan penendangan dan memukul korban serta alat liputannya.
"Dua orang yang diamankan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sejak tanggal 13 juli dan telah dilakukan penahanan," pungkasnya.
Sebelumnya, Wartawan Kompas TV Bodhiya telah melaporkan oknum organisasi masyarakat (ormas) yang telah melakukan kekerasan usai sidang beragendakan pembacaan vonis eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dia membeberkan kronologi kekerasan yang dialaminya usai hakim menjatuhkan vonis terhadap SYL. Kala itu, reporter TV sudah berjejer untuk melakukan wawancara usai persidangan. Namun, usai persidangan SYL langsung dikerubungi simpatisannya hingga keluar ruang sidang, tempat para awak media telah menanti.
Kondisi di depan pintu ruang sidang pun menjadi tidak kondusif lantaran banyaknya pihak yang berdesakan di sekitar SYL. Bahkan, sejumlah barang liputan awak media terdampak dan mengalami kerusakan. Di tengah situasi, Bodhiya mengaku sempat melontarkan teriakan "koruptor".
Teriakannya itu kemudian membuat salah satu ormas Formasi yang diduga merupakan simpatisan SYL tersulut. "Kalau pukulan itu, awalnya memang ada teriakan dari saya. Saya teriak koruptor gitu. Lalu ormas itu datang ke saya, coba melakukan pemukulan dan penendangan itu. Sepenglihatan sih tiga orang," tambahnya.
Adapun, laporan ini Bodhiya telah diterima oleh Polisi dengan register Nomor:STTLP/B/3926/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 11 Juli 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
- Pengaruh Dukungan Anies Vs Dukungan Jokowi di Pilkada Jakarta 2024, Siapa Kuat?
- Yusril Bantah Mary Jane Bebas, Hanya Masa Hukuman Dipindah ke Filipina
- ASN Diusulkan Pindah ke IKN Mulai 2025
- Pelestarian Naskah Kuno, Perpusnas Sebut Baru 24 Persen
Advertisement
KPH Yudanegara Minta Paguyuban Dukuh Bantul Menjaga Netralitas di Pilkada 2024
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Korupsi Dana Bantuan Kesehatan, Eks Kepala Puskesmas di Purbalingga Dihukum 1 Tahun Penjara
- Perang Ukraina Vs Rusia, AS Bakal Hapus Utang Ukraina US$4,65 Miliar
- Ini Lima Nama Pimpinan KPK Periode 2024-2029 yang Ditetapkan DPR
- Resmi! Lima Anggota Dewas KPK Ditetapkan DPR, Ini Daftarnya
- Musim Hujan Tiba, Masyarakat Diminta Waspada Ancaman Demam Berdarah
- Seniman Keluhkan Mahalnya Sewa Panggung Seni, Fadhli Zon Bilang Begini
- Pakar Hukum Sebut Penegak Hukum Harus Kejar hingga Tuntas Pejabat yang Terlibat Judi Online
Advertisement
Advertisement