Advertisement
Pemerintah Sarankan Bayar UKT Pakai Pinjol, DPR RI: Malah Timbul Masalah Baru!

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah memberikan lampu hijau agar mahasiswa bisa menjadikan pinjaman online sebagai solusi keuangan untuk pembayaran uang kuliah tunggal (UKT).
Sebaliknya, anggota Komisi X DPR RI, Muhamad Nur Purnamasidi justru menilai gagasan itu bukan merupakan solusi yang tepat dalam mengatasi mahalnya biaya pendidikan tinggi.
Advertisement
Menurut Nur, pembayaran UKT menggunakan pinjol justru menjerumuskan mahasiswa ke dalam masalah yang lebih kompleks.
"Menurut saya, itu bisa jadi masalah baru. Jadi, solusi dari kesulitan mahasiswa kita membayar UKT dengan mengandalkan pinjol itu menurut saya bukan solusi, itu malah menjerumuskan mahasiswa kita ke dalam masalah yang makin dalam," kata dia, Jumat (12/7/2024).
Untuk mengatasi persoalan pembiayaan pendidikan yang dinilai mahal oleh beberapa pihak, menurut dia, langkah yang perlu dilakukan pemerintah adalah memastikan anggaran pendidikan dari APBN benar-benar sesuai dengan amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang ada.
Dia menilai saat ini cadangan anggaran pendidikan justru digunakan untuk sekolah kedinasan. "Kita masih punya banyak cadangan anggaran pendidikan yang diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan yang secara tidak langsung. Misalnya, kedinasan-kedinasan," ucapnya.
Pasal 49 UU No.20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa dana pendidikan, selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan, dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dengan demikian, dapat dipahami bahwa 20% anggaran pendidikan itu tidak seharusnya digunakan untuk pembiayaan sekolah kedinasan.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy secara tegas mendukung usulan untuk memberikan pinjaman dana biaya kuliah kepada mahasiswa dengan melibatkan BUMN.
Selain itu, Muhadjir juga menyatakan bahwa ia tidak masalah dengan penggunaan pinjaman online (pinjol) sebagai bentuk inisiatif lain yang dapat memberikan manfaat besar bagi mahasiswa. "Pokoknya semua inisiatif baik untuk membantu kesulitan mahasiswa harus kita dukung, termasuk pinjol," kata Muhadjir di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (2/7).
BACA JUGA: Bayar UKT Pakai Pinjol, Ekonom: Masih Lebih Baik ketimbang untuk Konsumtif
Dia pun tidak merasa khawatir tentang penggunaan pinjaman online yang digunakan masyarakat untuk biaya perkuliahan.
Baginya, hal tersebut adalah upaya yang sah, selama bantuan tersebut diselenggarakan secara resmi dan tetap dapat dipertanggungjawabkan dengan transparan.
Dia juga menegaskan bahwa penggunaan dana melalui pinjaman online tidak merugikan mahasiswa, maka langkah tersebut dapat diterima. "Asal itu resmi dan bisa dipertanggungjawabkan, transparan dan dipastikan tidak akan merugikan mahasiswa, kenapa tidak begitu?" katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Arus Balik, 16.700 Orang Telah Tiba di Stasiun Gambir
- Wisata Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Kembali Dibuka
- Jembatan Penghubung Antarkampung di Klaten Ambrol
- Bansos PKH Tahap Kedua dan BNPT April Kapan Cair? Simak Status dan Cara Mencairkannya
- Ini Prediksi Puncak Arus Balik di Pelabuhan Bakauheni Lampung
Advertisement

Ratusan Napi di Lapas Wonosari Dapatkan Remisi Lebaran, 3 Orang Bisa Langsung Bebas
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- 49 Kepala DaerahBelum Jalani Retret, Kemendagri Siapkan Retret Gelombang Kedua
- Guru Silat di Wonogiri Diduga Cabuli 7 Murid Perempuan
- Berkas Sempat Dikembalikan, Polda NTT Segera Lengkapi Kekurangan Berkas Eks Kapolres Ngada
- Arus Balik 2025, Terjadi Peningkatan Jumlah Kendaraan di Tol Cipali
- Pemberlakuan Sistem One Way pada Arus Balik di Tol Cipali Dilakukan Lebih Awal
- Hii! Ada Buaya Muncul di Pantai Merak Belantung, Wisatawan Diminta Waspada
- Jelang Putusan Pemakzulan Presiden Korea Selatan, Ribuan Personel Polisi Diturunkan
Advertisement
Advertisement