Advertisement
Dugaan Korupsi Dana Hibah, 4 Anggota DPRD Jawa Timur Resmi Jadi Tersangka
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. - Bisnis.com
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan empat orang anggota DPRD Jawa Timur sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap dana hibah.
Perkara itu dikembangkan dari kasus yang sebelumnya berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di 2022 lalu. "Dari anggota DPRD empat orang [tersangka] kalau enggak salah," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata kepada wartawan, Rabu (10/7/2024).
Advertisement
Alex, sapaannya, pada keterangan terpisah mengonfirmasi bahwa kegiatan penyidikan sudah dimulai dengan menggeledah rumah sejumlah anggota DPRD Jawa Timur. "Iya. Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat bukti," ucap dia.
Perkara suap dana hibah provinsi Jawa Timur itu didahului dengan OTT pada Desember 2022.
Salah satu tersangka dalam perkara itu yakni Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS). Politisi itu diduga menerima uang sekitar Rp5 miliar untuk pengurusan alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat.
Secara keseluruhan, ada total empat tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus suap tersebut. Selain Sahat dan staf ahlinya bernama Rusdi, KPK turut menetapkan dua orang tersangka pemberi suap yakni Kepala Desa Jelgung sekaligus koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abudl Hamid, serta koordinator lapangan pokman Ilham Wahyudi.
BACA JUGA: KPK Bawa 3 Koper Besar Usai Penggeledahan Gedung DPRD Jatim
Sebagai penerima, Sahat dan Rusdi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b jo Pasal 11 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, Abdul Hamid dan Ilham sebagai pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun nama-nama besar turut terseret dalam pusaran kasus tersebut seperti Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, yakni Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak.
Nama Khofifah, Emil, sekaligus Sekda Adhy Karyono disorot setelah ruang kerja mereka digeledah oleh KPK.
Hasil penggeledahan itu, sejumlah bukti dokumen penyusunan APBD serta bukti elektronik yang diduga memiliki kaitan erat dengan perkara itu ditemukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Skandal Haji Eks Menag Yaqut: Kode T0, Bayar Rp84 Juta Bisa Berangkat
- Gugatan Kalah, KPK Jebloskan Mantan Menag Yaqut ke Rutan Merah Putih
- Hashim Djojohadikusumo Akan Pimpin Satgas Pembiayaan Taman Nasional
- Kapal Thailand Diserang di Selat Hormuz hingga Terbakar
- Friderica Widyasari Sari Terpilih Ketua OJK 2026-2031
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Airlangga: Indonesia Berpotensi Masuk 5 Besar Ekonomi Dunia pada 2050
- Libur Lebaran 2026, Pengamanan Wisata Pantai Bantul Diperketat
- BPJS: Biaya Perawatan Gagal Ginjal Lebih Mahal dari Penyakit Jantung
- IPDN Usulkan 1.410 Praja Baru untuk Pendaftaran 2026
- Militer Iran Minta Warga Kawasan Laporkan Lokasi Pasukan AS dan Israel
- PSIM Imbang Lawan Persijap, Van Gastel Akui Lemah Antisipasi Bola Mati
- Kasus Bibi Kelinci Viral, Eks Jenderal Polri Soroti Cyberbullying
Advertisement
Advertisement









