Advertisement
Dugaan Korupsi Dana Hibah, 4 Anggota DPRD Jawa Timur Resmi Jadi Tersangka
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. - Bisnis.com
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan empat orang anggota DPRD Jawa Timur sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap dana hibah.
Perkara itu dikembangkan dari kasus yang sebelumnya berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di 2022 lalu. "Dari anggota DPRD empat orang [tersangka] kalau enggak salah," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata kepada wartawan, Rabu (10/7/2024).
Advertisement
Alex, sapaannya, pada keterangan terpisah mengonfirmasi bahwa kegiatan penyidikan sudah dimulai dengan menggeledah rumah sejumlah anggota DPRD Jawa Timur. "Iya. Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat bukti," ucap dia.
Perkara suap dana hibah provinsi Jawa Timur itu didahului dengan OTT pada Desember 2022.
Salah satu tersangka dalam perkara itu yakni Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS). Politisi itu diduga menerima uang sekitar Rp5 miliar untuk pengurusan alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat.
Secara keseluruhan, ada total empat tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus suap tersebut. Selain Sahat dan staf ahlinya bernama Rusdi, KPK turut menetapkan dua orang tersangka pemberi suap yakni Kepala Desa Jelgung sekaligus koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abudl Hamid, serta koordinator lapangan pokman Ilham Wahyudi.
BACA JUGA: KPK Bawa 3 Koper Besar Usai Penggeledahan Gedung DPRD Jatim
Sebagai penerima, Sahat dan Rusdi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b jo Pasal 11 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, Abdul Hamid dan Ilham sebagai pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun nama-nama besar turut terseret dalam pusaran kasus tersebut seperti Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, yakni Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak.
Nama Khofifah, Emil, sekaligus Sekda Adhy Karyono disorot setelah ruang kerja mereka digeledah oleh KPK.
Hasil penggeledahan itu, sejumlah bukti dokumen penyusunan APBD serta bukti elektronik yang diduga memiliki kaitan erat dengan perkara itu ditemukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kabut Asap Beracun Selimuti Hanoi, Udara Terburuk Kedua Dunia
- Ratusan Buku Louvre Rusak Akibat Kebocoran Pipa Pascaperampokan
- Mobil MBG Tabrak Siswa SD di Cilincing, Dikendarai Sopir Pengganti
- AS Ganti Font Lagi: Rubio Kembalikan Times New Roman, Tolak Calibri
- Tragedi Adamawa: 9 Perempuan Tewas Saat Aksi Damai di Nigeria
Advertisement
Warga Bantul Diminta Tak Berlebihan Rayakan Natal dan Tahun Baru
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Google Rilis Android Emergency Live Video untuk Keadaan Darurat
- Jadwal KRL Solo Jogja, Jumat 12 Desember 2025
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY, Jumat 12 Desember 2025
- Cedera ACL Pengaruhi Zohri, Tetap Sabet Perak 100 Meter
- Jadwal KA Prameks, Jumat 12 Desember 2025
- Jadwal SIM Keliling Bantul, Jumat 12 Desember 2025
- Jadwal KRL Jogja Solo, Jumat 12 Desember 2025
Advertisement
Advertisement




