60 Piagam Palsu Dipakai untuk PPDB SMA di Jawa Tengah
Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG–Kasus kecurangan masih terjadi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) di Jawa Tengah. Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah (Disporapar Jateng) memutuskan mencabut legalitas 60 piagam palsu dari kejuaraan internasional marching band. Hal itu menyusul digunakannya piagam palsu itu dalam PPDB jenjang SMA/SMK Negeri Jateng 2024.
Kepala Pelaksana Harian (Plh) Disporapar Jateng, Surya Deta, mengaku instansinya telah memberikan legalitas terhadap 60 piagam marching band yang diduga palsu tersebut. Atas peristiwa itu, ia pun telah mengundang pelatih dalam kejuaraan tersbut untuk diminta keterangan.
Advertisement
“Dari hasil klarifikasi itu, pelatih akhirnya membuat surat pernyataan kalau piagam itu tidak sesuai dengan hasil yang diperoleh di [saat kejuaraan] Malaysia. Seharusnya juara tiga, tapi ditulis juara satu. Pelatih juga meminta agar penggunaan piagam itu dicabut sebagai syarat PPDB Jateng. Pelatihnya tahu kalau piagam itu tidak jelas keabsahannya,” ujar Surya, Senin (1/7/2027).
Kendati demikian, Surya membantah jika Disporapar Jateng dinyatakan kecolongan karena telah memberikan legalitas terhadap 60 piagam palsu itu. Ia menilai Disporapar Jateng justru menjadi korban atas peristiwa itu. “Enggak [kecolongan], kami kan ada juknisnya. Persyaratan sudah dipenuhi semua, ada legalitas dari pihak sekolah juga. Kemudian pengurus cabang olahraga [pengcab] juga. Wali murid yang membawa [meminta legalitas] piagam seolah-olah asli. Artinya, mereka punya semua [persyaratan yang dibutuhkan] saat minta legalitas. Kami kan positif thinking, berniat membantu. Eh, enggak tahunya ada aduan [piagam palsu],” ungkapnya.
Setelah mendapat informasi terkait dengan piagam palsu digunakan untuk PPDB Jateng 2024, Disporapar Jateng pun langsung melakukan investigasi dan meminta klarifikasi langsung dengan pelatih. Pelatih juga telah membuat surat pernyataan yang menyatakan piagam tersebut palsu.
Surat pernyataan juga telah disampaikan ke Disdikbud Jateng. “Untuk punishment [sanksi] biar Disdikbud Jateng yang menyampaikan. Kalau saya [Disporapar Jateng] sepertinya kurang pas,” ujar Surya.
Diberitakan sebelumnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah (Disdikbud Jateng) mengakui jika piagam yang diduga palsu dan digunakan calon peserta didik itu telah masuk dalam sistem PPDB Jateng 2024 dan sulit dihapus. Disdikbud Jateng menyebut hal itu bisa terjadi karena persyaratan yang dibutuhkan dalam piagam itu telah terpenuhi. “Mengapa piagam tetap masuk [sistem PPDB]? Karena ada keabsahan dari sekolah dan dinas. Secara dokumen jadi resmi,” ungkap Kepala Disdikbud Jateng, Uswatun Hasanah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Kembali Aktif Setelah Cuti Kampanye, Ini Pesan KPU Kepada Bupati Halim dan Wabup Joko Purnomo
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Presiden Filipina Sebut Upaya Banding Vonis Mary Jane Jadi Penjara Seumur Hidup Berhasil
- Puncak Arus Mudik Liburan Natal Diprediksi Terjadi pada 24 Desember
- Pekan Depan Dipanggil, Firli Bahuri Diminta Kooperatif
- Libur Natal dan Tahun Baru, Potensi Pergerakan Orang Diprediksi Mencapai 110,67 Juta Jiwa
- Pemerintah Segera Menyusun Data Tunggal Kemiskinan
- Otak Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Bakal Diringkus Polri
Advertisement
Advertisement