Advertisement
SYL Akui Beri Uang Rp1,3 Miliar ke Mantan Ketua KPK Firli Bahuri

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengakui dirinya memberikan uang kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri senilai total Rp1,3 miliar.
Kendati demikian, dirinya menyebutkan pemberian uang itu tidak terkait dengan pengurusan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan) lantaran sudah tidak ada permasalahan, setelah SYL melakukan pengecekan kepada para anak buahnya, antara lain ke Inspektur Jenderal maupun Direktur Jenderal.
Advertisement
"Tidak disebut apa apa. Tetapi saya merasa bahwa kenapa saya dipanggil terus-menerus ini dan yang proaktif mengirim WhatsApp ke saya adalah Pak Firli," ucap SYL saat menjadi saksi mahkota (saksi sekaligus terdakwa) dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin.
Maka dari itu, ia menilai penyerahan uang tersebut hanya merupakan bentuk persahabatan dirinya bersama Firli kala itu. Apalagi, kata dia, ia bersama Firli sering duduk bersama saat rapat kabinet.
BACA JUGA: Jaksa Ungkap Ada Uang Rp2,01 Miliar dari SYL ke Rekening Penitipan KPK
SYL memerinci, uang senilai Rp1,3 miliar itu terdiri atas penyerahan sebanyak dua kali, yakni Rp500 juta dan Rp800 juta.
Lebih lanjut, dia menjelaskan penyerahan uang sebesar Rp500 juta kepada Firli dalam bentuk valuta asing (valas) dengan perantara ajudan dari masing-masing pihak pada saat SYL diundang untuk menyaksikan dan ikut bermain bulu tangkis bersama Firli di gelanggang olahraga (GOR) Mangga Besar, Jakarta Barat.
Sementara untuk penyerahan uang Rp800 juta kepada Firli, sambung dia, dilakukan melalui Kepala Polrestabes Semarang Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar, yang juga merupakan saudara dari SYL.
"Irwan yang mengantarkan saya bertemu dengan Pak Firli, dan dia memang pernah di bawah struktur Pak Firli sewaktu menjabat sebagai Kapolda di Nusa Tenggara Barat," ungkapnya.
Dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan, SYL didakwa melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar.
Pemerasan dilakukan SYL bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.
Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar dan terancam pidana pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
SYL mengaku tak tahu adanya patungan dari pejabat Kementan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Arus Balik, 16.700 Orang Telah Tiba di Stasiun Gambir
- Wisata Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Kembali Dibuka
- Jembatan Penghubung Antarkampung di Klaten Ambrol
- Bansos PKH Tahap Kedua dan BNPT April Kapan Cair? Simak Status dan Cara Mencairkannya
- Ini Prediksi Puncak Arus Balik di Pelabuhan Bakauheni Lampung
Advertisement

DIY Siapkan Lokasi Sekolah Rakyat Di Bantul, Ini Lokasi Tepatnya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Guru Silat di Wonogiri Diduga Cabuli 7 Murid Perempuan
- Berkas Sempat Dikembalikan, Polda NTT Segera Lengkapi Kekurangan Berkas Eks Kapolres Ngada
- Arus Balik 2025, Terjadi Peningkatan Jumlah Kendaraan di Tol Cipali
- Pemberlakuan Sistem One Way pada Arus Balik di Tol Cipali Dilakukan Lebih Awal
- Hii! Ada Buaya Muncul di Pantai Merak Belantung, Wisatawan Diminta Waspada
- Jelang Putusan Pemakzulan Presiden Korea Selatan, Ribuan Personel Polisi Diturunkan
- Ini Prediksi Puncak Arus Balik di Pelabuhan Bakauheni Lampung
Advertisement
Advertisement