Advertisement
Ingat! Anggota Polri Terlibat Judi Online Bakal Langsung Dipecat
Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo ditemui usai Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Jakarta, Senin (27/11/2023). Antara - Fath Putra Mulya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Anggota Polisi Republik Indonesia (Polri) bakal dipecat secara tidak hormat jika terlibat dengan judi online.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menanggapi banyaknya anggota Polisi yang diduga terlibat dengan judi online.
Advertisement
Menurut Kapolri, sanksi dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) bisa dilayangkan terhadap anggota korps Bhayangkara yang terkait judi online agar memberikan efek jera.
BACA JUGA: Satgas Pemberantasan Judi Online Bakal Memutus Jalur untuk Bermain
"Jadi terhadap anggota-anggota yang terlibat kita akan melaksanakan tindakan, mulai dari tindakan yang bersifat sanksi sampai dengan PTDH [pemecatan tidak terhormat] bila diperlukan," kata Listyo kepada wartawan, dikutip Minggu (23/6/2024).
Dia menambahkan saat ini Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri telah menyerahkan surat telegram untuk mencegah keterlibatan seluruh anggota pada judi online.
Di samping itu, Jenderal Polisi Bintang empat itu menyatakan lembaga hukum yang dipimpinnya bakal terus memberikan informasi soal penanganan judi online secara berkala.
"Bareskrim dan seluruh jajaran semuanya bergerak untuk itu, dan tentunya secara periodik ini akan kita sampaikan, kita rilis, terkait dengan proses penanganan yang kita tangani," tambahnya.
Sebagai informasi, Bareskrim Polri telah mengungkap tiga situs perjudian online selama periode Mei-Juni 2024, yaitu 1XBET, W88, dan Liga Ciputra. Dalam hal ini, 18 pelaku sebagai operator ketiganya telah diringkus kepolisian.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan dari ketiga kasus tersebut pihaknya menyita dua akun kripto dengan total aset Rp13,5 miliar dan uang tunai sebesar Rp4,5 miliar.
Selain itu , 3 unit mobil mewah, 114 Handphone, 96 rekening, 145 kartu ATM, 9 laptop dan 1 set perhiasan emas juga turut disita oleh kepolisian. Adapun, Bareskrim mencatat total estimasi dari perputaran uang pada ketiga situs tersebut selama beroperasi mencapai Rp1,041 triliun.
"Estimasi perputaran uang pada ketiga website judi online tersebut mencapai Rp1,041 Triliun," kata Wahyu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Cegah Anak Tersesat, Masjidil Haram Sediakan Gelang Identitas
- KPK Tegaskan Perceraian Ridwan Kamil Tak Ganggu Kasus Bank BJB
- Baku Tembak di TN Komodo, Tim Gabungan Hadang Pemburu Liar
- Cuaca Ekstrem Landa Negara Arab, Banjir Bandang Picu Korban
- Percepatan Papua, Prabowo Ancam Pecat Pejabat Bermasalah
Advertisement
Bantul Terima Tambahan Bus Sekolah Gratis, Rute Dimatangkan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Upah Minimum 2025: Pemerintah Perbesar Porsi Buruh
- FIFA Anulir Tiga Laga Timnas Malaysia Akibat Naturalisasi
- Libur Nataru, 14 Puskesmas Rawat Inap Sleman Siaga 24 Jam
- Cegah TPPO, Imigrasi Jateng Tolak 322 Paspor Sepanjang 2025
- Konflik Memanas, Thailand Tekan Kamboja Lakukan Gencatan
- Cegah Harga Nuthuk, Wisata Kulonprogo Diawasi Ketat
- Nigeria dan Kamerun Laporkan RD Kongo ke FIFA soal Naturalisasi
Advertisement
Advertisement




