Advertisement

Ingat! Anggota Polri Terlibat Judi Online Bakal Langsung Dipecat

Anshary Madya Sukma
Minggu, 23 Juni 2024 - 11:47 WIB
Abdul Hamied Razak
Ingat! Anggota Polri Terlibat Judi Online Bakal Langsung Dipecat Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo ditemui usai Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Jakarta, Senin (27/11/2023). Antara - Fath Putra Mulya

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Anggota Polisi Republik Indonesia (Polri) bakal dipecat secara tidak hormat jika terlibat dengan judi online.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menanggapi banyaknya anggota Polisi yang diduga terlibat dengan judi online.

Advertisement

Menurut Kapolri, sanksi dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) bisa dilayangkan terhadap anggota korps Bhayangkara yang terkait judi online agar memberikan efek jera.

BACA JUGA: Satgas Pemberantasan Judi Online Bakal Memutus Jalur untuk Bermain

"Jadi terhadap anggota-anggota yang terlibat kita akan melaksanakan tindakan, mulai dari tindakan yang bersifat sanksi sampai dengan PTDH [pemecatan tidak terhormat] bila diperlukan," kata Listyo kepada wartawan, dikutip Minggu (23/6/2024).

Dia menambahkan saat ini Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri telah menyerahkan surat telegram untuk mencegah keterlibatan seluruh anggota pada judi online.

Di samping itu, Jenderal Polisi Bintang empat itu menyatakan lembaga hukum yang dipimpinnya bakal terus memberikan informasi soal penanganan judi online secara berkala.

"Bareskrim dan seluruh jajaran semuanya bergerak untuk itu, dan tentunya secara periodik ini akan kita sampaikan, kita rilis, terkait dengan proses penanganan yang kita tangani," tambahnya.

Sebagai informasi, Bareskrim Polri telah mengungkap tiga situs perjudian online selama periode Mei-Juni 2024, yaitu 1XBET, W88, dan Liga Ciputra. Dalam hal ini, 18 pelaku sebagai operator ketiganya telah diringkus kepolisian.

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan dari ketiga kasus tersebut pihaknya menyita dua akun kripto dengan total aset Rp13,5 miliar dan uang tunai sebesar Rp4,5 miliar.

Selain itu , 3 unit mobil mewah, 114 Handphone, 96 rekening, 145 kartu ATM, 9 laptop dan 1 set perhiasan emas juga turut disita oleh kepolisian. Adapun, Bareskrim mencatat total estimasi dari perputaran uang pada ketiga situs tersebut selama beroperasi mencapai Rp1,041 triliun.

"Estimasi perputaran uang pada ketiga website judi online tersebut mencapai Rp1,041 Triliun," kata Wahyu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Petani di Sleman Buat Gerakan Tanam Cabai untuk Jaga Stabilitas Harga

Sleman
| Minggu, 30 Juni 2024, 12:27 WIB

Advertisement

alt

Mau Main Biliar Tetapi Tak Mau Keganggu Asap Rokok dan Vape, Coba ke Mille Billiards Saja

Wisata
| Rabu, 26 Juni 2024, 21:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement