Advertisement

Mantan Penyidik KPK Yakin Harun Masiku Segera Tertangkap

Newswire
Rabu, 19 Juni 2024 - 11:17 WIB
Maya Herawati
Mantan Penyidik KPK Yakin Harun Masiku Segera Tertangkap Harun Masiku. - Ist/Dokumentasi demokrasi

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Yudi Purnomo Harapan, mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini AKBP Rossa Purbo Bekto selaku Kasatgas Penyidikan KPK dapat menangkap Harun Masiku, tersangka kasus pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019—2024 di KPU RI.

"Tim penyidik tambahan di bawah kepemimpinan Kasatgas Penyidikan AKBP Rossa Purbo Bekti bisa menangkap Harun Masiku," kata Yudi di Jakarta, Selasa (18/6/2024).

Advertisement

Keyakinan ini, kata Yudi, didasari oleh rekam jejak AKBP Rossa Purbo Bekti selaku penyidik KPK. AKBP Rossa Purbo Bekti selain sudah berpengalaman ikut menangkap DPO kasus korupsi seperti Samin Tan, Nurhadi, Rezky Herbiyono, dan Hiendra Soenjoto, menurut dia, Rossa juga pernah terlibat sebagai penyelidik dalam operasi tangkap tangan (OTT) suap komisioner yang melibatkan Harun Masiku.

Terkait dengan penyitaan ponsel Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Yudi berpendapat bahwa AKBP Rossa tahu apa yang harus diperbuat setelah penyitaan itu.

Yudi meyakini penyidik telah melakukan analisis digital forensic terhadap ponsel tersebut. Namun, selesainya kapan? Tentu akan membutuhkan waktu karena tergantung pada isi dari ponsel apakah banyak atau sedikit datanya.

BACA JUGA: Uji Coba Pembayaran Tiket Secara Digital di Pantai Gunungkidul Dimulai Bulan Depan

Jika hasil analisis tersebut ada kaitannya dengan pelarian Harun Masiku atau perkara suap anggota KPU, menurut aktivis antikorupsi itu, tentu akan ditanyakan kepada pemilik ponsel tersebut.

"Cepat atau lambat tentu Hasto dan Kusnadi akan diperiksa kembali untuk ditanyakan kembali terkait dengan isi ponsel tersebut apakah tentang percakapan, gambar, video, atau rekaman suara dan lainnya," kata Yudi yang pernah sebagai Ketua Wadah Pegawai KPK.

Apabila kedua pihak yang dimaksud mangkir dalam panggilan, lanjut dia, penyidik punya kewenangan untuk memanggil kembali dengan panggilan kedua serta bisa membawa paksa jika tidak hadir dengan alasan yang patut.

Terkait dengan apakah barang bukti yang disita akan dikembalikan, Yudi mengatakan bahwa tentu setelah didalami tidak ditemukan ada kaitan dengan perkara pokok, yaitu suap anggota KPU atau pelarian Harun Masiku, bisa jadi dikembalikan dan tidak menjadi barang bukti. Hal ini tinggal menunggu analisis penyidik.

Menurut Yudi, dengan kondisi kegaduhan seperti ini, tentu Harun Masiku dan orang-orang yang menyembunyikan dan membiayai buronan tersebut tentu akan mencari strategi lain untuk bersembunyi, apalagi sudah empat tahun tidak tersentuh.

Namun, Yudi meyakini dengan pengalamannya, Rossa yang sudah menangani berbagai kasus besar di KPK, termasuk KTP-el dan SYL, sudah memperkecil area pencarian Harun Masiku.

"Kita doakan saja Harun Masiku cepat tertangkap karena kasus ini tidak akan tuntas selama Harun Masiku belum tertangkap," kata Yudi.

Sebelumnya, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019—2024 di Komisi Pemulihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota KPU periode 2017—2022 Wahyu Setiawan.

Wahyu Setiawan yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku. Saat ini tengah menjalani bebas bersyarat dari pidana tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Tangis Pecah Saat Jenazah Prajurit TNI Tiba di Kulonprogo

Tangis Pecah Saat Jenazah Prajurit TNI Tiba di Kulonprogo

Kulonprogo
| Minggu, 05 April 2026, 01:27 WIB

Advertisement

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Wisata
| Jum'at, 03 April 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement