Advertisement
Diperiksa KPK, Adik SYL Bantah Ditanya soal Aset
Adik SYL, Tenriangka Yasin Limpo (menggunakan kerudung) seusai diperiksa KPK dalam kasus dugaan pencucian uang, Rabu (12/6/2024). - JIBI/Bisnis.com
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Adik mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL, Tenriangka Yasin Limpo diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan pencucian uang, Rabu (12/6/2024).
"Benar, saksi hadir," ujar tim juru bicara (jubir) KPK Budi Prasetyo kepada wartawan seusai dimintai konfirmasi, Rabu.
Advertisement
Tenriangka tak banyak berkomentar seusai diperiksa oleh penyidik. Dia membantah apabila penyidik mendalami keterangannya soal sejumlah aset yang dimiliki SYL. "Enggak ada," ujarnya singkat seusai ditanyai wartawan di Gedung Merah Putih KPK.
Adapun pengacara Tenriangka, Sindu hanya mengatakan bahwa kliennya telah memberikan penjelasan kepada penyidik KPK.
Sebelumnya, rumah Tenriangka menjadi salah satu lokasi yang digeledah oleh penyidik KPK terkait dengan kasus dugaan pencucian uang SYL, Kamis (16/5/2024).
BACA JUGA: Terkait Dugaan Pencucian Uang, KPK Panggil Adik SYL
KPK telah mengembangkan perkara kasus pemerasan SYL di Kementan ke dugaan pencucian uang. Politisi Nasdem itu sudah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Lembaga antirasuah sebelumnya menyebut nilai pencucian uang SYL sejauh ini mencapai sekitar Rp60 miliar.
Sementara itu, kini kasus pemerasan SYL sudah sampai di tahap persidangan. Dia, mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta didakwa melakukan pemerasan terhadap pejabat dan direktorat di Kementan senilai Rp44,54 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Polisi Tangkap 7 Anggota Geng Remaja Tewaskan Pelajar Bantul
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kronologi Kecelakaan KRL vs Argo Bromo Anggrek, Korban Terjepit
- Tabrakan KRL vs KA Argo Bromo Anggrek, Ini Penjelasan PT KAI
- UGM Gelar CITIEA 2026, Sinergi Vokasi RI-Tiongkok
- Satpol PP Jogja Ungkap Modus Rokok Ilegal Berkedok Cukai Asli
- Sri Purnomo Divonis 6 Tahun, Ajukan Banding
- Rocky Gerung Ngobrol dengan Prabowo di Istana, Bahas Etika
- Tabrakan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Gerbong Rusak
Advertisement
Advertisement






