Advertisement
Ini Sederet Kementerian dengan Anggraan Perjalanan Dinas Bermasalah, Negara Rugi Rp39 Miliar

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya permasalahan dalam perjalanan dinas para pegawai negari sipil (PNS) sepanjang 2023 yang membuat negara rugi hingga Rp39,26 miliar.
Hal tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Pusat 2023.
Advertisement
Penyimpangan dalam perjalanan dinas yang mencapai Rp39,26 miliar tersebut, paling banyak terjadi akibat perjalanan yang tidak sesuai ketentuan atau kelebihan pembayaran yang dilakukan oleh 38 Kementerian/Lembaga (K/L).
Total nilai penyimpangan bahkan mencapai Rp19,65 miliar. Di antaranya, yakni KPU senilai Rp10,57 miliar merupakan sisa kelebihan pembayaran perjalanan dinas yang belum dikembalikan ke Kas Negara.
Kemudian BRIN senilai Rp1,5 miliar yang tidak diyakini kewajarannya. Terakhir, KemenkumHAM senilai Rp1,3 miliar.
Sementara permasalahan penyimpangan perjalanan dinas lainnya dilakukan oleh 23 K/L dengan nilai Rp4,84 miliar. Penyimpangan tersebut dilakukan oleh Kementerian PUPR Rp1,15 miliar, Kementerian PANRB senilai Rp792 juta, serta Kementerian Pertanian (Kementan) senilai Rp571,74 juta.
Selain itu, sebanyak 14 K/L dengan nilai Rp14,76 miliar terbukti belum memberikan bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas.
BPK membukukan di antaranya yang melakukan penyimpangan tersebut, yakni Badan Pangan Nasional (Bapanas) senilai Rp5 miliar, BNPT senilai Rp211,81 juta, serta BP2MI senilai Rp7,4 miliar.
BACA JUGA: BPK DIY Mulai Periksa Laporan Keuangan Pemda DIY 2023
Bukan hanya itu, BPK juga menemukan adanya perjalanan dinas fiktif senilai Rp9,3 juta yang dilakukan oleh BRIN dan Kementerian Dalam Negeri.
Kementerian Dalam Negeri tercatat senilai Rp2,45 juta merupakan perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan, sementara BRIN senilai Rp6,83 juta merupakan pembayaran atas akomodasi yang fiktif.
“Atas permasalahan belanja perjalanan dinas sebesar Rp39.260.497.476,43 tersebut di atas ditindaklanjuti melalui pertanggungjawaban maupun penyetoran ke kas negara sebesar Rp2.793.531.414,33,” tulis BPK dalam laporan tersebut, dikutip Minggu (9/6/2024).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 66 Pekerja Migran Dideportasi dari Malaysia, Diduga Korban TPPO
- KUR Perumahan Bakal Disalurkan Tahun Ini
- Empat Pelaku Perusakan Kantor Polres dan Polsek di Jakarta Timur Dibawah Umur
- Polda Metro Jaya Buru Aktor Intelektual Kerusuhan
- Profil Sjafrie Sjamsoeddin, Menhan yang Dikabarkan Bakal Merangkap Menkopolhukam
Advertisement

Jadwal Lengkap Bus DAMRI Bandara YIA, dari Jogja hingga Kebumen
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Gerhana Bulan Tak Berdampak pada Cuaca dan Gempa Bumi
- Polisi Panggil Musisi Sherina Munaf Terkait Kucing Uya Kuya
- Calon-Calon PM Jepang Pengganti Shigeru Ishiba, dari LDP hingga Partai Oposisi
- Gunung Marapi Kembali Meletus, Jarak Aman 3 Km dari Puncak
- Nama-nama Calon Hakim Agung yang Mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan di DPR
- Polisi Buru Sopir Bus ALS yang Mengalami Kecelakaan di Tol Padang
- FDA Amerika Serikat Sebut Udang Indonesia Berbahaya, Pakar: Aman Dikonsumsi
Advertisement
Advertisement