Advertisement
Peluang Ormas Kelola Tambang Tetap Berlanjut di Era Prabowo-Gibran
Petugas melakukan pemasangan garis dilarang masuk di lokasi penambangan ilegal di Kapanewon Prambanan, Rabu (8/11/2023). Antara/ist - Pemkab Sleman
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintahan Presiden Terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan melanjutkan ketentuan yang membua peluang bagi organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Harian Gerindra, Sufmi Ahmad Dasco. Menurutnya, sektor pertambangan bisa dikelola oleh pihak manapun, termasuk ormas sepanjang tidak melakukan perbuatan melawan hukum.
Advertisement
BACA JUGA: Keren! Di Kulonprogo, Berani Ikut KB Laki-laki Dapat Rp2 Juta
"Saya pikir soal pengelolaan tambang soal usaha yang sah dan halal itu terbuka buat siapa saja sepanjang tidak melanggar hukum," ujar Dasco di Kertanegara, Jakarta Selatan, Jumat (7/6/2024).
Dengan demikian, kata Dasco, seharusnya memang tidak ada persoalan apabila ormas keagamaan bisa mengantongi izin usaha pertambangan, selagi memenuhi persyaratan yang ada.
"Sehingga apabila kemudian organisasi-organisasi ormas keagamaan itu memenuhi persyaratan yang ada untuk berusaha, untuk berniaga, saya pikir tidak ada masalah dan tidak ada alasan untuk tidak setuju," pungkasnya.
Sebagai informasi, pemerintah melalui Peraturan Pemerintah No.25/2024 tentang Perubahan Atas PP No. 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara memberikan WIUPK kepada badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan.
Aturan yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Mei 2024 itu menyebut, pemberian WIUPK dilakukan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” bunyi pasal 84 A beleid itu.
WIUPK yang dimaksud merupakan eks PKP2B di mana badan usaha yang dikendalikan ormas untuk pengelolaan WIUPK dilarang bekerja sama dengan PKP2B sebelumnya ataupun afiliasi bisnis terkait.
Penawaran WIUPK berlaku dalam jangka waktu 5 tahun sejak aturan ini berlaku. Ketentuan lebih lanjut mengenai WIUPK secara prioritas kepada badan usaha milik ormas akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Banjir Besar Menerjang AS dan Kanada, Puluhan Ribu Mengungsi
- Kabut Asap Beracun Selimuti Hanoi, Udara Terburuk Kedua Dunia
- Ratusan Buku Louvre Rusak Akibat Kebocoran Pipa Pascaperampokan
- Mobil MBG Tabrak Siswa SD di Cilincing, Dikendarai Sopir Pengganti
- AS Ganti Font Lagi: Rubio Kembalikan Times New Roman, Tolak Calibri
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Peluang Indonesia U-22 Lolos Semifinal SEA Games Masih Terbuka
- Jadwal SIM Keliling Sleman, Jumat 12 Desember 2025
- Fajar Gegana Pimpin PDIP Kulonprogo, Fokus Perkuat Desa
- Xiaomi Auto Siapkan Tiga EV Baru: SUV, GT, dan SU7 L
- Jemaah Haji Gunungkidul Mulai Lunasi BPIH 2026 Tahap Pertama
- Prakiraan Cuaca Jogja: Jogja dan Sekitarnya Berawan
- Ratusan Buku Louvre Rusak Akibat Kebocoran Pipa Pascaperampokan
Advertisement
Advertisement





