Advertisement

Promo November

Izin Tambang PBNU Bakal Selesai Pekan Depan

Ni Luh Anggela
Jum'at, 07 Juni 2024 - 18:37 WIB
Mediani Dyah Natalia
Izin Tambang PBNU Bakal Selesai Pekan Depan Ilustrasi tambang / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Izin usaha pertambangan (IUP) bagi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akan diterbitkan pada pekan depan.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyebut WIUPK yang diberikan merupakan penciutan dari wilayah eks perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B).

Advertisement

“Kalau NU sudah jadi. Sudah berproses. Mungkin kalau tidak salah minggu besok sudah selesai urusannya,” kata Bahlil dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Investasi, Jumat (7/6/2024).

Baca Juga

Dapat Izin Pengelolaan Tambang, PBNU: Terima Kasih Pak Jokowi

OPINI: Badan Usaha Milik Organisasi Masyarakat (Ormas) Keagamaan Bisa mendapatkan Izin Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK)

Jokowi Izinkan Ormas Keagamaan Kelola Tambang, Begini Respons Muhammadiyah

Adapun, penerbitan ini sesuai dengan regulasi yang termuat dalam pasal 83 A ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Bahlil menyebut pemerintah dalam menawarkan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada badan usaha milik ormas memprioritaskan ormas-ormas keagamaan besar seperti NU, Muhammadiyah, Persekutuan Gereja-Geraja Indonesia (PGI), Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI), Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi), hingga Majelis Tinggi Agama konghucu Indonesia (Matakin).

WIUPK sendiri diberikan kepada ormas yang membutuhkan, setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh pemerintah. Diantaranya, ormas keagamaan yang telah membuat badan usaha dan mengurus WIUPK di Kementerian Investasi/BKPM.

“Kalau yang menolak apa boleh buat, berarti kan nggak membutuhkan. Kita berikan kepada yang membutuhkan,” ujarnya.

Lebih lanjut, dia menuturkan kriteria tambang yang ditawarkan antara lain PKP2B yang belum memiliki WIUPK. Adapun, khusus untuk PBNU, pemerintah akan memberikan wilayah eks PKP2B PT Kaltim Prima Coal (KCP). Ini adalah perusahaan tambang batu bara milik anak usaha Grup Bakrie, PT Bumi Resources. “Pemberian kepada PBNU adalah eks KPC. Berapa cadangannya, nanti begitu kita kasih tanya mereka [PBNU],” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

20 Bidang Tanah Wakaf dan Masjid Kulonprogo Terdampak Tol Jogja-YIA

Kulonprogo
| Jum'at, 22 November 2024, 13:17 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement