Advertisement
Pakar: Regulasi Idustri Hasil Tembakau Jangan Tunduk pada Agenda Global
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Pemerintah Indonesia diminta tidak terpengaruh dengan agenda global saat membuat regulasi soal industri hasil tembakau (IHT). Pasalnya, sektor industri ini memiliki kontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi.
Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) yang diperingati setiap 31 Mei yang baik untuk kesehatan, perlu mempertimbangkan sisi ekonomi bila ditujukan untuk menghentikan produksi tembakau.
BACA JUGA: Industri Rokok Dikabarkan Mengap-mengap, 6 Juta Buruh Terancam PHK
Pakar Hukum Internasional Hikmahanto Juwana mengingatkan agar pengambil kebijakan harus memahami betul tujuan mulia dibalik HTTS. Jika HTTS hanya untuk mematikan industri tembakau di Indonesia, maka hal itu akan berdampak secara sosial dan ekonomi.
Advertisement
"Jangan sampai pengambil kebijakan mematikan industri tembakau dalam negeri di tengah konsumsi rokok dari masyarakat Indonesia," kata dia dalam keterangan persnya, Sabtu (1/6/2024).
Dia menjelaskan hasil tembakau di Indonesia tak hanya berjalan pada bidang kesehatan saja, tetapi juga sektor ekonomi, sosial, dan budaya. Oleh karena itu, apabila hasil tembakau dimatikan, sangat dikhawatirkan Indonesia akan bergantung terhadap pada tembakau dari luar negeri, sedangkan Indonesia memiliki sumber daya tembakau melimpah dan perokok aktif yang banyak.
Lebih lanjut dirinya mengingatkan IHT di Indonesia sudah menjadi warisan turun-temurun. Sehingga masyarakat tidak dapat dipisahkan dari tembakau, serta mengingatkan bahwa pemerintah Indonesia punya kedaulatan penuh termasuk untuk mengatur soal IHT.
"Bila konsumsi rokok di Indonesia masih tinggi dan industri tembakau dimatikan, bisa dibayangkan berapa banyak pekerja Indonesia yang akan kehilangan pekerjaan dan berapa banyak negara akan kehilangan pendapatan. Bisa jadi justru ini akan diraup oleh industri tembakau di luar negeri, baik yang legal maupun ilegal," katanya.
Sebelumnya Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) menyampaikan setidaknya ada 446 regulasi yang mengatur IHT dengan rincian 400 regulasi berbentuk kontrol atau pengendalian dengan presentase 89,68 persen, 41 regulasi yang mengatur soal CHT atau 9,19 persen, dan hanya lima regulasi yang mengatur isu ekonomi dan kesejahteraan atau 1,12 persen.
Pihaknya juga berharap segmentasi regulasi penjualan rokok konvensional dan rokok elektrik bisa diperinci lebih jauh. Hal ini karena kedua jenis rokok tersebut memiliki ekosistem yang berbeda, serta rokok konvensional mayoritas menggunakan bahan baku dalam negeri dengan acuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
GAPPRI mengatakan Cukai Hasil Tembakau (CHT) di tahun 2023 tidak memenuhi target, yakni hanya mencapai Rp213,48 triliun atau 91,78 persen dari target APBN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Asosiasi Pelaku Usaha Produk Tembakau Alternatif Tolak Sejumlah Pasal di PP No.28/2024, Ini Alasannya
Pemkab Temanggung Salurkan BLT dari Cukai Tembakau untuk 12.794 Warga, Tiap Penerima Dapat Rp1,2 Juta
Berita Lainnya
- Warisan Budaya Kabupaten Blora Jadi Kekayaan Intelektual Komunal, Ini Daftarnya
- Angkat Seni dan Budaya, Festival Candi Kembar Klaten Dimeriahkan Kirab Gunungan
- Diduga Korsleting, Mobil Sarat Penumpang Hangus Terbakar di Tol Boyolali
- Seru Banget! Bupati Blora Arief Rohman Menari Tayub Bareng 3.000 Penari
Berita Pilihan
- Peneliti Umumkan Penemuan Virus Baru di China Sebabkan Sakit Syaraf Menular lewat Kutu
- Cegah Pelecehan Seksual, Ini Kiat Psikolog untuk Mengedukasi Anak-Anak
- Risma Mundur, Muhadjir Effendy Ditunjuk Jadi Plt Menteri Sosial
- Kementerian BUMN Bakal Panggil Bos Peruri Ihwal Errornya E-Meterai CPNS
- Resmi! Mulai Malam Ini Pendaftaran CPNS 2024 Bisa Gunakan Meterai Tempel
Advertisement
Mahasiswa UPN Veteran Jogja Hilang Sejak Juli Lalu, Terakhir Kali Terpantau di Gunungkidul
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Bali Diguncang Gempa Dangkal Berpusat di Darat Sabtu Pagi
- Cegah Pelecehan Seksual, Ini Kiat Psikolog untuk Mengedukasi Anak-Anak
- Gempa Magnitudo 4,9 di Gianyar Bali, BPBD Bergerak Cepat Melakukan Kajian Dampak
- KPK Buka Dua Hari Layanan LKHPN untuk Bakal Calon Kepala Daerah dalam Pilkada
- Peneliti Umumkan Penemuan Virus Baru di China Sebabkan Sakit Syaraf Menular lewat Kutu
- Pelamar CPNS Kementerian ESDM Boleh Pakai Materai Tempel
- Maudy Koesnaidi Batal Jadi Tim Kampanye Pramono-Rano Karno
Advertisement
Advertisement