Advertisement
Anggota Polda Maluku Bripka SR Jadi Tersangka Kekerasan Seksual

Advertisement
Harianjogja.com, AMBON—Kepolisian Daerah (Polda) Maluku melakukan proses hukum terhadap seorang angota polisi Bripka SR terduga pelaku kekerasan seksual kepada anak di bawah umur yang terjadi di Kota Ambon.
"Bapak Kapolda sejak awal telah memerintahkan agar pelaku ini diproses secara hukum, baik secara pidana maupun kode etik Polri," kata Plt Kabid Humas Polda Maluku AKBP. Aries Aminnullah di Ambon, Jumat (31/5/2025).
Advertisement
Dia mengatakan anggota polisi Bripka SR, terduga pelaku kekerasan seksual kepada anak di bawah umur, itu kini telah ditahan oleh penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.
BACA JUGA : Angka Kekerasan Seksual terhadap Anak di DIY Masih Tinggi
Aries menjelaskan pelaku sejak awal langsung sudah ditahan di rumah tahanan Polresta Ambon setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dengan mengantongi dua alat bukti terkait perbuatan asusila tersebut.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah di tahan di Rutan Polresta Ambon. Saat ini penyidik sementara dalam proses pemberkasan untuk diserahkan kepada kejaksaan," ujarnya.
Selain pidana, kata Aries, pelaku juga diproses hukum sesuai kode etik profesi Polri oleh penyidik Propam Polda Maluku dengan ancaman pemecatan dari dinas Polri. "Untuk penanganan kode etik profesi tersangka sudah diperiksa. Penyidik juga sudah selesai memeriksa lima orang saksi," ungkapnya.
Saat ini, kata dia, proses pemberkasan yang dilakukan penyidik Propam Polda Maluku telah selesai dan segera disidangkan kode etiknya.
Menurut dia, tersangka Bripka SR dikenakan Pasal 8 huruf (c) dan Pasal 13 huruf (d) Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri dalam hal pelanggaran terhadap etika kepribadian tentang kewajiban dan larangan, dan Pasal 14 ayat (1) huruf (b) PP RI Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.
Sebelumnya, Bripka SR melakukan tindakan kekerasan seksual kepada anak berusia delapan tahun. Kasus ini terungkap setelah ibu korban melihat perubahan pada diri putri anaknya. Kasus ini kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian pada Minggu (5/5/2024).
Aries mengatakan Kapolda Maluku memberikan atensi terhadap dan memerintahkan Kapolresta Ambon untuk memberikan perhatian khusus kepada korban dan keluarga untuk mendapatkan pendampingan dan penguatan psikologis serta pengamanan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Ambon.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jembatan Penghubung Antarkampung di Klaten Ambrol
- Bansos PKH Tahap Kedua dan BNPT April Kapan Cair? Simak Status dan Cara Mencairkannya
- Ini Prediksi Puncak Arus Balik di Pelabuhan Bakauheni Lampung
- Arus Balik 2025, Terjadi Peningkatan Jumlah Kendaraan di Tol Cipali
- Arus Balik Lebaran, Tol Semarang-Solo Bakal Dibikin Satu Arah Saat Kendaraan Menumpuk
Advertisement

Pembangunan Taman Budaya Sleman Terhambat Pemangkasan Anggaran
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Libur Lebaran, Belasan Rumah TNI di Asrama Gajah II Terbakar
- Arus Balik Lebaran, Tol Semarang-Solo Bakal Dibikin Satu Arah Saat Kendaraan Menumpuk
- Benjamin Netanyahu Nekat ke Hungaria, Abaikan Perintah Penangkapan dari ICC
- 49 Kepala DaerahBelum Jalani Retret, Kemendagri Siapkan Retret Gelombang Kedua
- Guru Silat di Wonogiri Diduga Cabuli 7 Murid Perempuan
- Berkas Sempat Dikembalikan, Polda NTT Segera Lengkapi Kekurangan Berkas Eks Kapolres Ngada
- Arus Balik 2025, Terjadi Peningkatan Jumlah Kendaraan di Tol Cipali
Advertisement
Advertisement