Advertisement
Anggota Polda Maluku Bripka SR Jadi Tersangka Kekerasan Seksual
Ilustrasi korban kekerasan seksual. - Pixabay
Advertisement
Harianjogja.com, AMBON—Kepolisian Daerah (Polda) Maluku melakukan proses hukum terhadap seorang angota polisi Bripka SR terduga pelaku kekerasan seksual kepada anak di bawah umur yang terjadi di Kota Ambon.
"Bapak Kapolda sejak awal telah memerintahkan agar pelaku ini diproses secara hukum, baik secara pidana maupun kode etik Polri," kata Plt Kabid Humas Polda Maluku AKBP. Aries Aminnullah di Ambon, Jumat (31/5/2025).
Advertisement
Dia mengatakan anggota polisi Bripka SR, terduga pelaku kekerasan seksual kepada anak di bawah umur, itu kini telah ditahan oleh penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.
BACA JUGA : Angka Kekerasan Seksual terhadap Anak di DIY Masih Tinggi
Aries menjelaskan pelaku sejak awal langsung sudah ditahan di rumah tahanan Polresta Ambon setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dengan mengantongi dua alat bukti terkait perbuatan asusila tersebut.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah di tahan di Rutan Polresta Ambon. Saat ini penyidik sementara dalam proses pemberkasan untuk diserahkan kepada kejaksaan," ujarnya.
Selain pidana, kata Aries, pelaku juga diproses hukum sesuai kode etik profesi Polri oleh penyidik Propam Polda Maluku dengan ancaman pemecatan dari dinas Polri. "Untuk penanganan kode etik profesi tersangka sudah diperiksa. Penyidik juga sudah selesai memeriksa lima orang saksi," ungkapnya.
Saat ini, kata dia, proses pemberkasan yang dilakukan penyidik Propam Polda Maluku telah selesai dan segera disidangkan kode etiknya.
Menurut dia, tersangka Bripka SR dikenakan Pasal 8 huruf (c) dan Pasal 13 huruf (d) Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri dalam hal pelanggaran terhadap etika kepribadian tentang kewajiban dan larangan, dan Pasal 14 ayat (1) huruf (b) PP RI Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.
Sebelumnya, Bripka SR melakukan tindakan kekerasan seksual kepada anak berusia delapan tahun. Kasus ini terungkap setelah ibu korban melihat perubahan pada diri putri anaknya. Kasus ini kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian pada Minggu (5/5/2024).
Aries mengatakan Kapolda Maluku memberikan atensi terhadap dan memerintahkan Kapolresta Ambon untuk memberikan perhatian khusus kepada korban dan keluarga untuk mendapatkan pendampingan dan penguatan psikologis serta pengamanan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Ambon.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bentrok Pakistan-Afghanistan Memanas, PBB Serukan Jalur Diplomasi
- Pengamat Dorong THR Dibayar H-14, Ini Alasannya
- 869 Ribu PBI JKN Aktif Lagi, Mensos Ungkap Skema Reaktivasi
- YouTuber Korea Klaim Dirinya Yesus, Raup Donasi Rp587 Miliar
- Bansos PKH dan BPNT Kuartal I 2026 Cair 90 Persen, Total Rp20 Triliun
Advertisement
Jadwal SIM Keliling Kulonprogo 28 Februari 2026, Cek Lokasinya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jalur Trans Jogja ke Lokasi Wisata dan Terminal di Jogja, 27 Februari
- Jadwal SIM Keliling di Bantul, Jumat 27 Februari 2026
- SIM Keliling di Kota Jogja Jumat 27 Februari 2026, Cek Lokasinya
- Jadwal SIM Keliling Kulonprogo 27 Februari 2026
- Cek Jadwal SIM Keliling di Gunungkidul, Jumat 27 Februari 2026
- Jadwal SIM Keliling di Sleman Jumat 27 Februari 2026, Cek Lokasinya
- German Open 2026: Tiwi/Fadia dan Gloria Tembus Perempat Final
Advertisement
Advertisement






