Banyak Jaksa Nakal Kuasai Aset Sitaan, Ini Teguran Burhanuddin
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyoroti aset sitaan yang dikuasai oknum jaksa dan meminta BPA Kejaksaan RI melakukan pembenahan.
Kejagung resmi menahan eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot di kasus timah / Bisnis - Anshary Madya
Harianjogja.com, JAKARTA—Hingga kini, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI belum mengungkapkan aliran dana terhadap tersangka di kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. (TINS).
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Febrie Adriansyah beralasan hal tersebut karena pihaknya masih memburu aset-aset yang berada di lingkaran korupsi timah ini.
BACA JUGA: Biduan Nayunda Mengaku Dibelikan Tas Balenciaga hingga Kalung Emas oleh SYL
"Siapa yang menerima keuntungan dan masing-masing berapa mohon maaf [belum diungkapkan] takut anak-anak [penyidik] kehilangan aset yang sedang diburu itu ya," ujar Febrie di Kejagung, dikutip Kamis (30/5/2024).
Menurut Febrie, saat ini Kejagung masih memilah soal siapa saja yang juga terjerat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Nantinya, seluruh aset yang terindikasi TPPU akan segera ditarik untuk kemudian mengganti kerugian negara.
"Ini segera akan kita gelar sebagaimana pak JA sampaikan mudah-mudahan maksimal dalam penyitaan aset. Jadi, untuk TPPU saya rasa nanti semua clear yang kena siapa saja," tambahnya.
Dalam catatan Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI), sejauh ini ada enam orang yaitu Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa, Robert Indarto (RI), Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim (HL) dan perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT) Harvey Moeis.
Selanjutnya, Sugito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, Pemilik manfaat atau benefit official ownership CV Venus Inti Perkasa Tamron alias Aon (TN) dan Dirut PT RBT Suparta.
Sebagai informasi, Kejagung, BPKP dan sejumlah ahli telah menetapkan kerugian negara di kasus timah ini mencapai Rp300 triliun. Perinciannya, ditimbulkan oleh harga sewa smelter PT Timah sebesar Rp 2,85 triliun, pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra sebesar Rp 26,649 triliun, dan kerusakan ekologis yang mencapai Rp 271,6 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyoroti aset sitaan yang dikuasai oknum jaksa dan meminta BPA Kejaksaan RI melakukan pembenahan.
Jadwal lengkap KA Bandara YIA Senin 18 Mei 2026 dari pagi hingga malam, rute Tugu Yogyakarta dan Wates.
MK menggelar sidang lanjutan uji materi KUHP Baru. Pasal penghinaan presiden hingga pidana zina menjadi sorotan.
Wisatawan di Jogja masih terpusat di Malioboro. Dinpar Kota Jogja dorong kunjungan kampung wisata lewat Program Bule Mengajar.
Atletico Madrid menang 1-0 atas Girona di Liga Spanyol 2025/2026. Ademola Lookman mencetak gol kemenangan Los Colchoneros.
Prabowo menyerahkan alutsista TNI di Halim Perdanakusuma. Enam jet tempur Rafale jadi sorotan modernisasi TNI AU.