Advertisement
Jumlah Aliran Dana ke Tersangka Kasus Timah Masih Ditutup Kejagung, Ini Alasannya
Kejagung resmi menahan eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot di kasus timah - Bisnis / Anshary Madya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Hingga kini, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI belum mengungkapkan aliran dana terhadap tersangka di kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. (TINS).
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Febrie Adriansyah beralasan hal tersebut karena pihaknya masih memburu aset-aset yang berada di lingkaran korupsi timah ini.
Advertisement
BACA JUGA: Biduan Nayunda Mengaku Dibelikan Tas Balenciaga hingga Kalung Emas oleh SYL
"Siapa yang menerima keuntungan dan masing-masing berapa mohon maaf [belum diungkapkan] takut anak-anak [penyidik] kehilangan aset yang sedang diburu itu ya," ujar Febrie di Kejagung, dikutip Kamis (30/5/2024).
Menurut Febrie, saat ini Kejagung masih memilah soal siapa saja yang juga terjerat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Nantinya, seluruh aset yang terindikasi TPPU akan segera ditarik untuk kemudian mengganti kerugian negara.
"Ini segera akan kita gelar sebagaimana pak JA sampaikan mudah-mudahan maksimal dalam penyitaan aset. Jadi, untuk TPPU saya rasa nanti semua clear yang kena siapa saja," tambahnya.
Dalam catatan Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI), sejauh ini ada enam orang yaitu Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa, Robert Indarto (RI), Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim (HL) dan perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT) Harvey Moeis.
Selanjutnya, Sugito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, Pemilik manfaat atau benefit official ownership CV Venus Inti Perkasa Tamron alias Aon (TN) dan Dirut PT RBT Suparta.
Sebagai informasi, Kejagung, BPKP dan sejumlah ahli telah menetapkan kerugian negara di kasus timah ini mencapai Rp300 triliun. Perinciannya, ditimbulkan oleh harga sewa smelter PT Timah sebesar Rp 2,85 triliun, pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra sebesar Rp 26,649 triliun, dan kerusakan ekologis yang mencapai Rp 271,6 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo Sabtu 7 Februari 2026, Cek di Sini
Advertisement
India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine
Advertisement
Berita Populer
- Gempa Pacitan M6,4 Terjadi Dini Hari, Ini Data BMKG
- Jadwal Lengkap KRL Solo-Jogja Jumat 6 Februari 2026
- BMKG Catat Gempa Susulan Pacitan Seusai Magnitudo 6,4
- Gempa Pacitan M 6,4 Dini Hari, Getaran Terasa Hingga Jogja
- BMKG Catat Gempa Pacitan M6,4, Tak Menimbulkan Tsunami
- Gempa Pacitan Magnitudo 6,4 Ganggu KA Lodaya Jalur Selatan
- BMKG Ungkap Penyebab Gempa Pacitan M6,2 Dipicu Subduksi
Advertisement
Advertisement



