RUU Perampasan Aset Penting untuk Segera Disahkan, MAKI: Agar Korupsi Tidak Bertambah
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintahan didorong untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset sebagai upaya pencegahan korupsi agar lebih maksimal. Hal ini disampaikan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
“Agar kasus korupsi tidak meningkat terus, di akhir jabatan Presiden Joko Widodo untuk memperbaikinya dengan cara mengesahkan undang-undang perampasan aset,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (24/5/2024).
Advertisement
MAKI mengamini laporan Indonesia Corupption Watch (ICW) terkait tren kasus korupsi yang meningkat dari tahun ke tahun, selama lima tahun terakhir.
Menurut Boyamin, kasus korupsi justru meningkat dari delapan tahun terakhir.
"Saya berani mengatakan itu. Justru delapan tahun terakhir sudah meningkat (kasus korupsi)," ucapnya.
Mestinya, kata Boyamin, data ICW tersebut menjadi cerminan dan jadi bahan untuk pemerintah sekarang yang memasuki masa akhir jabatannya, dan meninggalkan kebijakan pencegahan korupsi yang kuat.
BACA JUGA: Kemendag Temukan 11 SPBE Curang, Tabung Elpiji 3 Kilogram Disii 2,2 Kilogram
Selain mengesahkan RUU Perampasan Aset, kata dia, pemerintah juga dapat memperbaiki upaya pencegahan korupsi dengan mencabut revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak mentaati putusan MK terkait tindak pidana korupsi dan undang-undang berkaitan dengan kementerian.
MAKI berharap pemerintahan sekarang meninggalkan atau meningkatkan kebijakan yang bagus terkait pemberantasan korupsi.
"Kalau tidak ya sudah, pemerintahan ke depan akan semakin sulit untuk menegakkan hukum dan membersihkan negara dari korupsi, baik dari penegakan hukum maupun pencegahan," tutur Boyamin.
Boyamin menambahkan, laporan ICW hendaknya menjadi rujukan bagi pemerintah sekarang maupun pemerintahan yang akan datang.
ICW merilis laporan hasil pemantauan tren korupsi tahun 2023, di mana jumlah kasus korupsi meningkat di banding tahun-tahun sebelumnya.
Berdasarkan rilis ICW, kasus korupsi tahun 2019 sebanyak 271 kasus dengan 580 tersangka; tahun 2020 sebanyak 444 kasus dengan 875 tersangka; tahun 2021 sebanyak 533 kasus dengan 1.173 tersangka; tahun 2022 579 kasus dengan 1.396 tersangka.
Pada tahun 2023, terjadi lonjakan kasus korupsi yang tercatat 791 kasus dengan 1.695 tersangka.
Menurut ICW, penyebab meningkatnya kasus korupsi karena dua faktor, yakni tidak optimal-nya strategi pemberantasan korupsi oleh pemerintah melalui penindakan yang dilakukan aparat penegak hukum. Dan, strategi pencegahan korupsi belum berjalan maksimal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
- Pengaruh Dukungan Anies Vs Dukungan Jokowi di Pilkada Jakarta 2024, Siapa Kuat?
- Yusril Bantah Mary Jane Bebas, Hanya Masa Hukuman Dipindah ke Filipina
- ASN Diusulkan Pindah ke IKN Mulai 2025
Advertisement
20 Bidang Tanah Wakaf dan Masjid Kulonprogo Terdampak Tol Jogja-YIA
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Ini Lima Nama Pimpinan KPK Periode 2024-2029 yang Ditetapkan DPR
- Resmi! Lima Anggota Dewas KPK Ditetapkan DPR, Ini Daftarnya
- Musim Hujan Tiba, Masyarakat Diminta Waspada Ancaman Demam Berdarah
- Seniman Keluhkan Mahalnya Sewa Panggung Seni, Fadhli Zon Bilang Begini
- Pakar Hukum Sebut Penegak Hukum Harus Kejar hingga Tuntas Pejabat yang Terlibat Judi Online
- Pemerintah Pastikan Penetapan UMP 2025 Molor, Gubernur Diminta Bersabar
- 8 Terduga Teroris Ditangkap, Terkait dengan NII
Advertisement
Advertisement