Advertisement
Sidang Etik Dugaan Tindak Asusila Hasyim Asyari, Sekjend KPU Siap Penuhi Panggilan DKPP

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Sidang etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dugaan asusila Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terhadap penyelenggaraan pemilu luar negeri (PPLN) pada Kamis, 6 Juni 2024 akan menghadirkan Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno.
Bernad berjanji akan memenuhi panggilan dan memberikan keterangan pada sidang etik DKPP tersebut. "Kami siap hadir dan memberi keterangan jika ada panggilan DKPP," kata Bernad saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (24/5/2024).
Advertisement
BACA JUGA: Korban Dugaan Tindak Asusila Ketua KPU Hasyim Asyari Pertimbangkan Lapor Polisi
Kendati demikian, sampai hari ini dia belum menerima panggilan dari DKPP untuk hadir dalam sidang lanjutan itu. "Kami belum menerima panggilan dari DKPP," tambahnya.
Sebelumnya, Kamis (23/5), DKPP akan memanggil Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno dan beberapa jajaran pegawai dalam sidang etik dugaan asusila Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terhadap penyelenggaraan pemilu luar negeri (PPLN) pada tanggal 6 Juni 2024.
Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan bahwa pemanggilan itu untuk meminta keterangan terkait dengan penggunaan fasilitas jabatan oleh Hasyim.
"Beberapa pegawai dan sekjen akan dipanggil. Komisioner tidak," kata Heddy saat dihubungi dari Jakarta, Kamis.
Sementara itu, anggota DKPP I Dewa Raka Sandi menjelaskan bahwa pemanggilan ini terhadap pihak-pihak yang berkaitan dan relevan dalam proses persidangan.
"Mengenai pihak-pihak yang akan dipanggil sebagai pihak terkait pada prinsipnya adalah mereka yang relevan dan dibutuhkan keterangannya," ujar Raka.
Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP RI pada hari Kamis (18/4) oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).
Kuasa hukum korban Maria Dianita Prosperianti menjelaskan bahwa perbuatan Hasyim sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Maria mengatakan bahwa dalam pelaporan ke DKPP RI terdapat sejumlah bukti yang menunjukkan pelanggaran kode etik oleh Hasyim.
Ia menyebut Hasyim mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya.
"Sudah ada beberapa belasan bukti, ya, seperti screenshot (tangkapan layar) percakapan, foto, dan video, serta juga bukti-bukti. Tadi sudah saya jelaskan, bukti ini bisa menunjukkan benar-benar yang terstruktur, sistematis, dan aktif, dan di sini juga teradu juga memberikan manipulasi informasi serta juga menyebarkan informasi rahasia untuk menunjukkan kekuasaannya," kata dia.
Ia juga mengatakan bahwa perbuatan Hasyim terhadap korban menunjukkan adanya perbuatan yang berulang. Oleh sebab itu, dia berharap DKPP RI tidak hanya memberikan peringatan keras untuk kasus yang melibatkan kliennya.
"Ada perkara yang serupa, tetapi mungkin sedikit berbeda terkait dengan yang dialami oleh Wanita Emas. Ini yang sudah juga dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir. Jadi, setelah ada putusan dari DKPP, seharusnya memang target kami adalah sanksi yang diberikan tidak lagi peringatan lagi, tetapi adalah pemberhentian," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jelang HUT Kemerdekaan RI Ke-80, TNI Tindak OPM di Tiga Titik
- ICRC Didesak Turun Tangan Melindungi Tahanan Palestina di Israel
- Sejumlah Bukti dan Dokumen Disita KPK dari Rumah Yaqut Cholil
- RAPBN 2026 Ditetapkan Presiden Prabowo, Ini Postur Lengkapnya
- Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut, KPK Periksa Rektor USU sebagai Saksi
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pidato Kenegaraan Presiden RI, LaNyalla: Prabowo Konsisten dengan Prinsipnya
- Rumah Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Digeledah KPK
- RAPBN 2026, Pemerintah Anggarkan Rp508,2 Triliun untuk Perlindungan Sosial
- Sejumlah Bukti dan Dokumen Disita KPK dari Rumah Yaqut Cholil
- Selain Yaqut Cholil, KPK Geledah Rumah ASN Kemenag, Satu Mobil Disita
- Megawati Belum Dipastikan Hadir di Istana Saat Perayaan HUT RI ke 80
- Ada Upaya Penghilangan BB di Agensi Perjalanan Haji, Jubir KPK: Yaqut Cholil Kooperatif
Advertisement
Advertisement