Advertisement
Sidang Etik Dugaan Tindak Asusila Hasyim Asyari, Sekjend KPU Siap Penuhi Panggilan DKPP
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Sidang etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dugaan asusila Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terhadap penyelenggaraan pemilu luar negeri (PPLN) pada Kamis, 6 Juni 2024 akan menghadirkan Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno.
Bernad berjanji akan memenuhi panggilan dan memberikan keterangan pada sidang etik DKPP tersebut. "Kami siap hadir dan memberi keterangan jika ada panggilan DKPP," kata Bernad saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (24/5/2024).
Advertisement
BACA JUGA: Korban Dugaan Tindak Asusila Ketua KPU Hasyim Asyari Pertimbangkan Lapor Polisi
Kendati demikian, sampai hari ini dia belum menerima panggilan dari DKPP untuk hadir dalam sidang lanjutan itu. "Kami belum menerima panggilan dari DKPP," tambahnya.
Sebelumnya, Kamis (23/5), DKPP akan memanggil Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno dan beberapa jajaran pegawai dalam sidang etik dugaan asusila Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terhadap penyelenggaraan pemilu luar negeri (PPLN) pada tanggal 6 Juni 2024.
Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan bahwa pemanggilan itu untuk meminta keterangan terkait dengan penggunaan fasilitas jabatan oleh Hasyim.
"Beberapa pegawai dan sekjen akan dipanggil. Komisioner tidak," kata Heddy saat dihubungi dari Jakarta, Kamis.
Sementara itu, anggota DKPP I Dewa Raka Sandi menjelaskan bahwa pemanggilan ini terhadap pihak-pihak yang berkaitan dan relevan dalam proses persidangan.
"Mengenai pihak-pihak yang akan dipanggil sebagai pihak terkait pada prinsipnya adalah mereka yang relevan dan dibutuhkan keterangannya," ujar Raka.
Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP RI pada hari Kamis (18/4) oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).
Kuasa hukum korban Maria Dianita Prosperianti menjelaskan bahwa perbuatan Hasyim sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Maria mengatakan bahwa dalam pelaporan ke DKPP RI terdapat sejumlah bukti yang menunjukkan pelanggaran kode etik oleh Hasyim.
Ia menyebut Hasyim mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya.
"Sudah ada beberapa belasan bukti, ya, seperti screenshot (tangkapan layar) percakapan, foto, dan video, serta juga bukti-bukti. Tadi sudah saya jelaskan, bukti ini bisa menunjukkan benar-benar yang terstruktur, sistematis, dan aktif, dan di sini juga teradu juga memberikan manipulasi informasi serta juga menyebarkan informasi rahasia untuk menunjukkan kekuasaannya," kata dia.
Ia juga mengatakan bahwa perbuatan Hasyim terhadap korban menunjukkan adanya perbuatan yang berulang. Oleh sebab itu, dia berharap DKPP RI tidak hanya memberikan peringatan keras untuk kasus yang melibatkan kliennya.
"Ada perkara yang serupa, tetapi mungkin sedikit berbeda terkait dengan yang dialami oleh Wanita Emas. Ini yang sudah juga dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir. Jadi, setelah ada putusan dari DKPP, seharusnya memang target kami adalah sanksi yang diberikan tidak lagi peringatan lagi, tetapi adalah pemberhentian," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- SIM Indonesia Bakal Bisa Dipakai di Beberapa Negara ASEAN Mulai Tahun Depan
- Mulai Besok 22 Juni, Jemaah Haji Kembali Tiba di Indonesia
- Alihkan Kuota Haji Reguler ke Furoda, Kemenag Disebut Sembrono
- Palang Merah Indonesia Bantu 500 Unit Tenda ke Pengungsian di Gaza
- Muhammadiyah Dukung Pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online
Advertisement
Perhatikan! Jadwal KRL Jogja Solo Terbaru Selama Libur Sekolah 22 Juni-14 Juli 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu
Advertisement
Makan Murah di Jogja, Pasar Beringharjo Gudangnya Makanan Legendaris
Advertisement
Berita Populer
- Parah! Tenda Jemaah Haji Mirip Barak Pengungsian, Luas 112 Meter untuk Tidur 160 Orang
- Kemenhub Maksimkan Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan untuk Cegah Kecelakaan Angkutan
- Otorita IKN Berharap Investor Bisa Groundbreaking Bangun Rusun untuk ASN di 2024
- Pemerintah Targetkan 70 Persen Penerima Bansos Tepat Sasaran
- Dituding Maladministrasi Sita Barang Milik Hasto PDIP, KPK: Semua Dokumen Berita Acaranya Lengkap
- 799 Meninggal Akibat DBD selama 23 Pekan di 2024
- Kemenag Dikecam Terkait Buruknya Layanan Haji 2024
Advertisement
Advertisement