Advertisement
Jemaah Calon Haji Dilarang Membentangkan Spanduk dan Bendera di Tanah Suci
Ibadah haji / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Jemaah calon haji diminta Kementerian Agama (Kemenag) untuk tidak membentangkan spanduk atau bendera apapun di Tanah Suci. Larangan ini khususnya di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.
"Otoritas (Arab) Saudi melarang keras pengibaran spanduk, bendera penanda-penanda, termasuk membentangkan bendera Merah Putih sekalipun," kata Petugas Media Center Haji (MCH), Widi Dwinanda dalam konferensi pers penyelenggaraan ibadah haji, yang diikuti secara daring di Jakarta, Jumat (17/5/2024).
Advertisement
Selain larangan membentangkan spanduk di Kawasan Masjid Nabawi, Widi menekankan kepada jemaah calon haji untuk tidak merokok di kawasan masjid dan tempat tertentu yang telah ditetapkan oleh otoritas setempat.
"Merokok di area terlarang bisa menjadi masalah serius bagi jamaah, di antaranya akan dikenakan denda cukup besar oleh pihak berwenang," tegasnya.
BACA JUGA: Pemkot Jogja dan Pemkab Bantul Kerja Sama Pengolahan Sampah di Bawuran
Jemaah calon haji, kata Widi, juga diingatkan untuk tidak berkerumun dengan jumlah lebih dari lima orang di sekitar Masjid Nabawi dan Masjidil Haram.
"Askar (petugas keamanan) masjid tidak segan membubarkan kerumunan tersebut, karena berpotensi mengganggu pergerakan jamaah lainnya. (Arab) Saudi menerapkan aturan ketat bagi jamaah yang ketahuan berkerumun lima orang atau lebih dalam jangka waktu lama," ujarnya.
Untuk itu, Widi menyampaikan kepada para petugas haji yang bersiaga untuk senantiasa mengedukasi jamaah dengan baik agar tidak ada jemaah calon haji Indonesia yang mengalami masalah saat menjalani ibadah haji.
"Kepada ketua kloter, perangkat kloter, serta para Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) agar terus memberikan edukasi kepada jamaahnya perihal ketentuan-ketentuan yang ditetapkan otoritas Pemerintah (Arab) Saudi," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Penetapan Tersangka Baru Kasus Hibah Pariwisata Sleman Dinilai Lamban
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- AFJ Desak Regulasi Larangan Perdagangan Monyet Ekor Panjang
- Kapolri Siapkan Perpol No 10 Masuk Revisi UU Polri, Polemik Menguat
- KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Sita Dokumen dan Uang
- Inspektorat Gunungkidul Audit Dugaan Korupsi Kalurahan Ngunut
- Impor Pakaian Bekas Ilegal Rp669 Miliar Dibongkar Bareskrim
- Polres Bantul Terjunkan 345 Personel Amankan Nataru 2025-2026
- Film Esok Tanpa Ibu Manfaatkan AI untuk Promosi Hari Ibu
Advertisement
Advertisement




