Demokrat Tolak Usulan PDIP Soal Legalisasi Politik Uang
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Usulan PDI-Perjuangan untuk melegalisasi politik uang tidak mendapat dukungan dari Partai Demokrat. Hal itu disampaikan Ketua DPP Partai Demokrat, Dede Yusuf.
Dede bahkan menyarankan daripada PDI-Perjuangan mengurusi politik uang, sebaiknya partai berlambang banteng itu mengurus aturan sistem politik yang dinilai masih buruk di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Advertisement
"Kami dari Partai Demokrat menegaskan tidak setuju dengan legalisasi politik uang itu," tuturnya di Jakarta, Kamis (16/5/2024).
BACA JUGA: Pilgub Jateng Berpotensi Pertemukan Kader PDIP Vs Eks Aspri Prabowo
Dia berpandangan bahwa iklim demokrasi Indonesia bisa rusak jika politik uang itu dilegalkan dan korupsi bisa semakin parah di Indonesia. Pasalnya, kata Dede, jika calon legislatif terpilih menjadi wakil rakyat, maka akan melakukan korupsi untuk mengembalikan modal waktu kampanye.
"Akibatnya menjadi seorang wakil rakyat adalah mengembalikan modal. Itu tidak baik," katanya.
Maka dari itu, Dede mengusulkan agar yang diperbaiki adalah sistem pemilu di dalam PKPU daripada sibuk mengurusi politik uang di Indonesia. "Justru yang harus kita lakukan ke depan, kita harus memperbaiki sistem yang ada, agar tidak lagi hitung-hitungan adalah gede-gedean money politics," ujarnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Hugua meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) melegalkan praktik money politic alias politik uang dalam ajang pemilihan umum (pemilu).
Permintaan itu disampaikan Hugua dalam rapat kerja antara Komisi II DPR dengan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu (15/5/2024).
"Bahasa kualitas pemilu ini kan pertama begini, tidak kah kita pikir money politic dilegalkan saja di PKPU [Peraturan KPU] dengan batasan tertentu? Karena money politic ini keniscayaan," ujar Hugua.
Dia merasa, dengan kondisi politik saat ini, tidak akan ada masyarakat yang memilih calon apabila tidak memberikan uang ketika kampanye pemilu. Menurutnya, praktik politik seperti itu sudah menjadi ekosistem di Indonesia.
Meski demikian, Hugua menjelaskan harus ada batasan politik uang yang boleh digunakan oleh peserta pemilu. Dengan demikian, pemilu tidak hanya dimenangkan oleh para orang tajir saja. "Sebab kalau barang ini tidak dilegalkan, kita kucing-kucingan terus, yang akan pemenang ke depan adalah para saudagar. Jadi pertarungan para saudagar, bukan lagi pertarungan para politisi dan negarawan," jelasnya.
Hugua menjelaskan, jika politik uang dilegalkan dengan batasan tertentu maka Bawaslu akan tahu kapan bergerak dan menindak peserta pemilu yang gunakan politik uang dengan nilai tak wajar.
Lebih lanjut, dia meminta pihak yang berkepentingan seperti penyelenggaraan pemilu dan parlemen segera memberikan pembelajaran politik ke masyarakat terkait politik uang. Jika tidak maka dikhawatirkan penyelenggaraan Pilkada 2024 akan penuh dengan politik uang yang tidak wajar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
- Pengaruh Dukungan Anies Vs Dukungan Jokowi di Pilkada Jakarta 2024, Siapa Kuat?
- Yusril Bantah Mary Jane Bebas, Hanya Masa Hukuman Dipindah ke Filipina
- ASN Diusulkan Pindah ke IKN Mulai 2025
- Pelestarian Naskah Kuno, Perpusnas Sebut Baru 24 Persen
Advertisement
Prakiraan Cuaca BMKG Jumat 22 November 2024: DIY Hujan Ringan Siang hingga Malam
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Selama Agustus Oktober, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Terbtkan Belasan Ribu Paspor
- Badan Geologi Kementerian ESDM Mendorong Seluruh Kawasan Bentang Karst di Indonesia Dilindungi
- KAI Angkut 344 Juta Penumpang Periode Januari-Oktober 2024
- Kemenpar Usulkan Tambahan Dana Rp2,2 Triliun di 2025, Ini Tujuannya
- Tiga Tol Akses ke IKN Dibuka Fungsional Mulai 2025, Belum Dikenakan Tarif
- Khawatir Muncul Serangan Udara, Italia Tutup Sementara Kedubesnya di Ukraina
- Korupsi Dana Bantuan Kesehatan, Eks Kepala Puskesmas di Purbalingga Dihukum 1 Tahun Penjara
Advertisement
Advertisement