Advertisement
Eks Kepala Bea Cukai Riau Ronny Rosfyandi Tersangka Kasus Impor Gula
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Mantan Kakanwil Bea Cukai Riau periode 2019-2021 Ronny Rosfyandi (RR) ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) periode 2020-2023.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Kuntadi mengaku telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan satu orang tersebut sebagai sebagai tersangka dalam kasus ini.
Advertisement
"Satu di antara saksi yang kita periksa setelah kita lakukan pendalaman, dinyatakan telah cukup alat bukti, sehingga yang bersangkutan saudara RR kita tetapkan sebagai tersangka dalam kapasitas beliau selaku Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau periode tahun 2019-2021," ujarnya di Purwokerto, Rabu (15/5/2024).
Dia menjelaskan, peran Ronny dalam kasus ini yaitu diduga telah mengatur pembekuan izin kawasan berikat untuk PT SMIP. Tujuannya, agar PT SMIP bisa mendatangkan impor gula. Kemudian, Ronny juga melakukan pembiaran terhadap aktivitas di kawasan berikat tersebut.
Sehingga PT SMIP bisa bebas mengeluarkan produk gula di kawasan tersebut. "Atas perbuatan tersebut yang bersangkutan diduga telah menerima sejumlah uang dan akibatnya sebanyak 26 ribu ton gula bisa dibuatkan dari gudang kawasan tersebut yang tidak sebagaimana mestinya," katanya.
Ronny bakal ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel selama 20 hari kedepan. Adapun, Ronny juga disangkakan melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 25 Ayat 1.
Sebelumnya, Kejagung baru menetapkan seorang tersangka berinisial RD selaku Direktur PT SMIP pada 2021. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menjemput RD di Kota Pekanbaru, Riau. RD pada tahun 2021 telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih.
Akan tetapi, dilakukan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri. Perbuatan RD, kata Ketut bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan jo. Peraturan Menteri Perindustrian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.
“Sehingga ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula yang dilakukan oleh PT SMIP,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Mulai Februari Mitra Makan Bergizi Gratis Langsung Dibayar, Tak Lagi Reimburse
- Merek-Merek Air Minum dalam Kemasan Ini Termahal di Dunia, Ada yang sampai Rp1 Miliar
- Dewan Pers Keluarkan Pedoman Penggunaan AI untuk Kerja Jurnalistik
- Kebakaran Resor di Turki, 78 Orang Tewas dan 11 Orang Ditangkap
- Temuan Flu Burung di AS, 100.000 Lebih Bebek Dimusnahkan
Advertisement
Denpasar dan Jogja Paling Banyak Dikunjungi selama Long Weekend Ini
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Hamas Sebut Israel Halangi Pengungsi Palestina Pulang ke Gaza Utara
- Presiden Prabowo Kunjungan Kenegaraan ke Malaysia Seusai dari India
- Hamas: Israel Halangi Pemulangan Pengungsi Palestina di Gaza
- Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Didakwa Lakukan Pemberontakan
- Hujan Deras Disertai Petir Melanda Kota-kota Besar, Ini Imbauan BMKG
- Masyarakat dan Pelajar Antusias Sambut Prabowo di Malaysia
- KAI Daop 1 Jakarta Operasikan 7 Kereta Api Tambahan di Libur Panjang Isra Mikraj-Imlek 2025
Advertisement
Advertisement