Advertisement
Eks Kepala Bea Cukai Riau Ronny Rosfyandi Tersangka Kasus Impor Gula
Mantan Kakanwil Bea Cukai Riau periode 2019-2021 Ronny Rosfyandi (RR) ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) periode 2020-2023. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Mantan Kakanwil Bea Cukai Riau periode 2019-2021 Ronny Rosfyandi (RR) ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) periode 2020-2023.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Kuntadi mengaku telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan satu orang tersebut sebagai sebagai tersangka dalam kasus ini.
Advertisement
"Satu di antara saksi yang kita periksa setelah kita lakukan pendalaman, dinyatakan telah cukup alat bukti, sehingga yang bersangkutan saudara RR kita tetapkan sebagai tersangka dalam kapasitas beliau selaku Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau periode tahun 2019-2021," ujarnya di Purwokerto, Rabu (15/5/2024).
Dia menjelaskan, peran Ronny dalam kasus ini yaitu diduga telah mengatur pembekuan izin kawasan berikat untuk PT SMIP. Tujuannya, agar PT SMIP bisa mendatangkan impor gula. Kemudian, Ronny juga melakukan pembiaran terhadap aktivitas di kawasan berikat tersebut.
Sehingga PT SMIP bisa bebas mengeluarkan produk gula di kawasan tersebut. "Atas perbuatan tersebut yang bersangkutan diduga telah menerima sejumlah uang dan akibatnya sebanyak 26 ribu ton gula bisa dibuatkan dari gudang kawasan tersebut yang tidak sebagaimana mestinya," katanya.
Ronny bakal ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel selama 20 hari kedepan. Adapun, Ronny juga disangkakan melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 25 Ayat 1.
Sebelumnya, Kejagung baru menetapkan seorang tersangka berinisial RD selaku Direktur PT SMIP pada 2021. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menjemput RD di Kota Pekanbaru, Riau. RD pada tahun 2021 telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih.
Akan tetapi, dilakukan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri. Perbuatan RD, kata Ketut bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan jo. Peraturan Menteri Perindustrian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.
“Sehingga ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula yang dilakukan oleh PT SMIP,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gempa M5,7 Guncang Tenggara Tuapejat, Tak Berpotensi Tsunami
- Indonesia Soroti Insiden Berulang di Lebanon, Minta PBB Bertindak
- Kedatangan Jenazah Prajurit TNI dari Lebanon Dikawal Puluhan Personel
- Siswa Keracunan Spageti MBG, Operasional Dapur Disetop
- Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan
Advertisement
Bawa Tikar Sendiri di Pantai Krakal Diminta Bayar, Ini Kata Pemkab
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan Kini Dilengkapi Antrean Digital
- Duel Antar Geng Berujung Pembacokan di Pakualaman Jogja
- Sindikat Oplos LPG Subsidi Terbongkar, Keuntungan Rp1,3 Miliar Perhari
- Harga Pangan Global Naik Lagi, FAO Soroti Dampak Konflik Timur Tengah
- UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan bagi 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon
- Sekolah dan ASN Didorong Ubah Kebiasaan Demi Hemat Energi
- Update KRL Jogja ke Solo Hari Ini 4 April 2026, Ini Jamnya
Advertisement
Advertisement








