Petugas BPK Diduga Minta Rp10 Miliar untuk Loloskan Opini WTP di Kementan, Terbongkar di Sidang Korupsi SYL
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Dua direktur jenderal (dirjen) di Kementerian Pertanian (Kementan) mengungkap adanya petugas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta miliaran rupiah sebagai pelicin untuk meloloskan Laporan Keuangan Kementerian Pertanian agar mendapatkan. Hal itu terungkap di fakta persidangan kasus korupsi dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL hari ini, Senin (13/5/2024).
Pengakuan mengejutkan terkait petugas BPK yang meminta uang pelicin untuk mendapatkan opini WTP itu diungkap oleh Dirjen Prasaran dan Sarana (PSP) Ali Jamil Harahap dan Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Nasrullah yang dihadirkan sebagai saksi pada persidangan.
Advertisement
BACA JUGA : SYL Bebani Anak Buah di Kementan Rp800 Juta untuk Jalan-jalan ke Brasil dan AS
Dirjen PSP Kementan Ali Jamil mengakui pernah mendengar adanya permintaan uang di direktorat yang ia pimpin pada 2023 usai pertemuan antara pimpinan Kementan dan Anggota IV BPK. Kala itu, sepulangnya dari pertemuan dengan pihak BPK, SYL yang saat itu masih menjadi menteri lalu menugaskan Sekjen Kasdi Subagyono untuk memberikan atensi kepada hasil pertemuan antara Kementan dan BPK.
Ia mengaku adanya permintaan uang ke Ditjen PSP untuk keperluan petugas BPK tersebut sebagai uang pelicin alias suap. "Kami mendengar dari Sesditjen kami bahwa salah seseorang dari auditor BPK itu menyampaikan bahwa perlu harus disampaikan, mohon disampaikan kepada pimpinan untuk anggaran," ujar Ali di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (13/5/2024).
"Minta duit?," tegas Hakim Anggota Fahzal Hendri.
"Seperti itu, Yang Mulia," jawab Ali.
"Berapa diminta?" tanya Fahzal.
"Saat itu kami mendegar infonya Rp10 miliar," ucap Ali.
Mantan Kepala Badan Karantina Pertanian Kementan itu lalu mengungkap petugas auditor BPK meminta tambahan uang sebesar Rp2 miliar di luar Rp10 miliar yang sudah disampaikan sebelumnya. Permintaan tambahan uang Rp2 miliar itu disampaikan lagi usai pertemuan lain antara BPK dan Kementan.
"Tambahan Rp2 miliar, jadi Rp12 miliar," ungkap Ali.
"Untuk apa itu?," tanya Hakim Fahzal.
"Kalau cerita awalnya ini temuan-temuan jangan sampai nanti menghambat tercapainya WTP. Jadi memang supaya diselesaikan temuan itu," ujar Ali.
Ali sempat menyampaikan dirinya menolak arahan dari pimpinan Kementan untuk membayarkan uang tersebut. Urusan WTP Kementan bukan tanggung jawab Ditjen PSP Kementan.
Singkat cerita, Ali mengungkap bahwa Sesditjen PSP Hermanto, yang sebelumnya juga sudah dihadirkan di sidang SYL, menyampaikan kepadanya bahwa uang sebesar Rp3,5 miliar sudah dibayarkan untuk permintaan oknum BPK tersebut. Ali memastikan uang itu bukan dari anggaran Kementan, melainkan bersumber dari pinjaman ke vendor Kementan.
Senada dengan Ali, Dirjen PKH Kementan Nasrullah juga mengonfirmasi adanya permintaan dari petugas BPK uang pelicin untuk meloloskan WTP. Namun, Nasrullah mengatakan tidak merealisasikan permintaan tersebut. "Ternyata ada permintaan sejumlah uang, tetapi sampai hari ini kami tidak merealisasikannya," kata Nasrullah kepada JPU.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nasrullah yang dibacakan kembali oleh JPU, permintaan uang dari Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta untuk petugas BPK kepada Ditjen PKH yakni Rp2 miliar.
"Makmun [Sesditjen PKH] menyampaikan kepada saya di ruangan saya bahwa ada permintaan iuran untuk BPK RI yang diminta oleh Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta untuk Ditjen PKH Kementan dibebankan sebesar Rp2 miliar," demikian bunyi BAP Nasrullah yang dibacakan kembali JPU.
Jaksa KPK mendakwa SYL, Kasdi dan Hatta melakukan pemerasan terhadap pejabat dan direktorat di Kementan. Mereka didakwa menikmati uang hasil pemerasan sebesar Rp44,54 miliar selama periode 2020-2023. Ketiganya juga didakwa menerima gratifikasi mencapai Rp40,64 miliar pada periode yang sama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
- Pengaruh Dukungan Anies Vs Dukungan Jokowi di Pilkada Jakarta 2024, Siapa Kuat?
- Yusril Bantah Mary Jane Bebas, Hanya Masa Hukuman Dipindah ke Filipina
- ASN Diusulkan Pindah ke IKN Mulai 2025
- Pelestarian Naskah Kuno, Perpusnas Sebut Baru 24 Persen
Advertisement
20 Bidang Tanah Wakaf dan Masjid Kulonprogo Terdampak Tol Jogja-YIA
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Ini Lima Nama Pimpinan KPK Periode 2024-2029 yang Ditetapkan DPR
- Resmi! Lima Anggota Dewas KPK Ditetapkan DPR, Ini Daftarnya
- Musim Hujan Tiba, Masyarakat Diminta Waspada Ancaman Demam Berdarah
- Seniman Keluhkan Mahalnya Sewa Panggung Seni, Fadhli Zon Bilang Begini
- Pakar Hukum Sebut Penegak Hukum Harus Kejar hingga Tuntas Pejabat yang Terlibat Judi Online
- Pemerintah Pastikan Penetapan UMP 2025 Molor, Gubernur Diminta Bersabar
- 8 Terduga Teroris Ditangkap, Terkait dengan NII
Advertisement
Advertisement