Advertisement
Terdampar di Kupang, Polda NTT Serahkan 5 WNA China ke Kantor Imigrasi

Advertisement
Harianjogja.com, KUPANG—Lima dari enam Warga Negara Asing (WNA) asal China yang ditangkap bersama enam WNI di perairan Teluk Kupang pada Rabu (8/5/2024) lalu diserahkan ke Imigrasi Kupang.
Kepala Kantor Imigrasi Kupang Christian Penn mengatakan kelima WNA China tersebut diserahkan oleh Tim penyidik Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Timur ke Imigrasi karena melanggar aturan keimigrasian.
Advertisement
“Sudah diserahkan ke kami lima WNA oleh Polda NTT, satu WNA lagi masih di Polda karena masih dalam proses pemeriksaan,” katanya, Minggu (12/5/2024).
BACA JUGA: Hendak ke Australia, 6 Warga China Terdampar di NTT, Begini Kondisinya
Hal ini disampaikannya berkaitan dengan perkembangan kasus ditangkapnya enam WNA asal China bersama dengan enam WNI oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saat melakukan patroli di perairan Kupang.
Christian Penna mengatakan bahwa lima WNA yang diserahkan ke Imigrasi Kupang itu adalah Dai Zhonghui, Li Keyang, Chen Xu, Zhao Jingxiang dan Wang Dongfang.
Dia menyebutkan dari lima orang WNA China tersebut, hanya satu WNA saja yang dokumen keimigrasiannya masih memenuhi syarat karena ijin tinggalnya masih ada.
“Sementara empat lagi tidak, karena ijin tinggalnya di Indonesia sudah lewat,” ujar dia.
Dia juga menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan juga diketahui bahwa kelimanya saat masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur resmi, dengan membawa dokumen keimigrasian.
Mereka juga saat ditangkap oleh aparat KKP dan Polda NTT belum keluar dari wilayah Indonesia karena ditangkap di perairan Indonesia yakni di Kupang.
Saat ini kelimanya sudah ditahan di rumah detensi imigrasi (Rudenim) Kupang sambil dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kunjungan mereka ke Indonesia.
Sebelumnya pada Rabu (8/5) lalu KKP menemukan ada kapal mencurigakan yang berlayar hendak meninggalkan perairan Kupang. Petugas KKP kemudian menghampiri dan melakukan pengecekan dokumen, namun pihaknya menemukan kapal tersebut tak memiliki ijin berlayar.
Petugas KKP kemudian mencurigai ada unsur penyelundupan manusia, sehingga mereka melaporkan ke Polda NTT, kemudian ditangkap.
Polda NTT kemudian pada Jumat (10/5) penyidik dari Dirreskrimum Polda NTT menetapkan satu WNA dan enam WNI sebagai tersangka dengan kasus penyelundupan manusia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Pemkab Gunungkidul Lengkapi Dokumen Pembangunan TPST Baleharjo
Advertisement

Sagon Wiyoro, Produsen Sagon Legendaris Berusia 70 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Pemerintah Potong Hukuman Terpidana Korupsi E-KTP Setnov hingga 2 Tahun
- Gempa Mag 6,0 Poso: 32 Orang Terluka, 41 Bangunan Rusak
- Sudewo Sakit, Wagub Jateng Ambil Alih Irup HUT ke-80 RI di Pati
- Ini Profil Pelajar Pembawa Bendera dan Teks Proklamasi di Kirab HUT ke-80 RI
- Anggaran Perlindungan Sosial di 2026 Capai Rp508,2 Triliun
- Kunjungan Wisman Naik 9,44 Persen di Semester I 2025
- Garuda Prabayeksa Antar Duplikat Merah Putih dan Teks Proklamasi ke Monas
Advertisement
Advertisement