Advertisement

Promo November

Kelompok Peretas Korea Utara Curi Informasi Pribadi di Jaringan Komputer Pengadilan Korea Selatan

Newswire
Minggu, 12 Mei 2024 - 11:47 WIB
Abdul Hamied Razak
Kelompok Peretas Korea Utara Curi Informasi Pribadi di Jaringan Komputer Pengadilan Korea Selatan Ilustrasi peretasan - Pixabay

Advertisement

Harianjogja.com, SEOUL–Selama dua tahun terakhir, sebuah kelompok peretas Korea Utara telah mencuri sejumlah besar informasi pribadi dari jaringan komputer pengadilan Korea Selatan.

Praktek tersebut terungkap berdasarkan hasil penyelidikan otoritas Korea Selatan yang dirilis pada Sabtu (11/5/2024). Sebanyak 1.014 gigabyte (GB) data dan dokumen dibocorkan dari jaringan komputer pengadilan Seoul antara Januari 2021 dan Februari 2023 oleh kelompok peretas yang diduga adalah Lazarus, menurut penyelidikan bersama oleh polisi, kejaksaan, dan Badan Intelijen Nasional.

Advertisement

BACA JUGA: 15 Orang Meninggal Akibat Banjir Bandang Aliran Lahar Hujan Gunung Marapi, Berikut Daftar Nama Korban

Hasil penyelidikan mencatat bahwa sebagian besar data yang bocor mencakup informasi pribadi terperinci, seperti nama, nomor registrasi penduduk, catatan keuangan dan lain-lain.

Ketiga lembaga tersebut menyimpulkan bahwa peretasan dilakukan oleh Korea Utara mengingat jenis kode berbahaya yang digunakan untuk peretasan, penyelesaian server sewaan dengan aset kripto, dan alamat IP.

Kendati demikian, tim investigasi gabungan hanya mengidentifikasi 5.171 file senilai 4,7 GB atau 0,5 persen dari total file yang bocor, sehingga mengungkap celah dalam sistem manajemen dan respons keamanan peradilan.

BACA JUGA: Selain Siswa, Seorang Guru SMK Lingga Kencana Depok dan Pengendara Motor Ikut Tewas

Untuk mencegah kerusakan lebih lanjut, tim tersebut memberikan berkas yang bocor itu kepada pihak administrasi pengadilan dan memberitahukan kepada para korban yang identitasnya dibocorkan tersebut.

Investigasi polisi dimulai pada Desember lalu ketika pengadilan melakukan penyelidikan internal terhadap kebocoran data besar-besaran dalam 10 bulan pertama setelah jaringan komputer mendeteksi dan memblokir kode berbahaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Dinkes DIY Peringati HKN sekaligus Kampanyekan Pencegahan Stunting lewat Fun Run 5K

Jogja
| Jum'at, 22 November 2024, 18:17 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement