Advertisement
Caleg PDIP Karanganyar Laporkan KPU ke Ombudsman, Sebut Lakukan Maladministrasi

Advertisement
Harianjogja.com, KARANGANYAR—Caleg terpilih PDIP Karanganyar, Suprapto Koting, yang dicoret dan diganti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan langkah hukum.
Caleg Dapil I meliputi Karanganyar, Mojogedang, dan Matesih ini tak terima digantikan dan akan melaporkan KPU ke Ombudsman hingga ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Advertisement
Suprapto menilai KPU Karanganyar telah melakukan maladmistrasi, karena gegabah memutuskan mengganti caleg terpilih. Suprapto diganti dengan caleg yang perolehan suara terbanyak di bawahnya gegara aturan Komandan Tempur Stelsel (Te) dari PDIP.
Nama Suprapto Koting diganti caleg atas nama Anton Sugiharto. Namun karena Anton mengundurkan diri maka digantikan caleg terbanyak di bawahnya atas nama Prasetya Ady S.
Penggantian itu dinilai terlalu cepat. Apalagi saat ini Mahkamah Partai DPP PDIP baru melakukan sidang perdana sengketa Pemilu Legislatif (Pileg).
“Saya cukup heran dengan langkah KPU Karanganyar yang melakukan rapat pleno pembatalan penetapan Caleg terpilih. Secepat itu KPU Karanganyar melakukannya, ada apa?” ujar Koting sapaan karibnya ditemui seusai mengikuti sidang Mahkamah Partai terkait sengketa Pileg yang dilakukan DPP PDIP melalui online pada Jumat (10/5/2024) petang.
Suprapto mengatakan sidang sengketa Pileg di Mahkamah Partai baru dimulai. Belum ada keputusan apapun. Namun, dia mempertanyakan KPU Karanganyar yang dengan cepatnya menggelar rapat pleno dan memutuskan pembatalan caleg terpilih.
Dia pun menilai KPU melakukan maladmistrasi. Keputusan KPU ini, lanjut Koting, selain melanggar etika juga melanggar aturan hukum yang berlaku. Terutama UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dengan dugaan pelanggaran ini, pihaknya akan menempuh jalur hukum.
“Kami akan laporkan ke Polda. Tidak tertutup kemungkinan saya juga akan melaporkan kasus yang saya alami kepada Ombudsman, DKPP dan KPK,” katanya.
Koting menjelaskan bahwa selama ini tidak pernah mengajukan surat pernyataan pengunduran diri. Dia hanya membuat surat kesediaan mengundurkan diri yang dibuat pada tahun 2023 saat akan mendaftar sebagai caleg.
Suprapto pun mempertanyakan keabsahan surat pengunduran diri yang diajukan partai kepada KPU Karanganyar, karena bukan tulisan dan tanda tangan miliknya di surat itu. Jika memang KPU menerima surat pengunduran diri itu, dia meminta agar disampaikan ke publik. “Sehingga saya tidak dituding melakukan jual beli suara,” tegasnya.
Kuasa hukum caleg asal PDIP, Sri Sumanta, menilai keputusan KPU yang melakukan perubahan penetapan caleg terpilih, inkonstitusional. Sri Sumanta mengatakan surat pernyataan pengunduran diri dan surat kesediaan mengundurkan diri adalah dua hal yang berbeda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
- Akan Tenggelam, Ribuan Warga Tuvalu Ajukan Visa Iklim untuk Bermigrasi ke Australia
- Buntut Tragedi di Maluku Tenggara, UGM Evaluasi Sistem KKN
- Para Advokat Perekat Nusantara dan TPDI Somasi Gibran, Untuk Segera Mundur Sebagai Wapres
Advertisement

Keputusan MK 135 Belum Jadi Solusi Persoalan Demokrasi Elektoral
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Jumlah Jemaah Haji Meninggal Dunia Terus Bertambah, Capai 418 Orang
- Dirut Sritex Iwan Lukminto Klaim Uang Tunai Rp2 Miliar Disita Kejagung Adalah Tabungan Keluarga
- Viral Video Pria Pamer Senjata Api dan Mengaku dari Ring 1 Istana, Pelaku Diringkus Polisi
- KPK Cekal Mantan Wadirut BRI ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan EDC
- Kejagung Periksa Pihak Google Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
- Kemenag Siapkan Regulasi Terkait Tata Kelola Rumah Doa
- Api Melahap RS Hermina Jakarta, Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran
Advertisement
Advertisement