Caleg PDIP Karanganyar Laporkan KPU ke Ombudsman, Sebut Lakukan Maladministrasi
Advertisement
Harianjogja.com, KARANGANYAR—Caleg terpilih PDIP Karanganyar, Suprapto Koting, yang dicoret dan diganti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan langkah hukum.
Caleg Dapil I meliputi Karanganyar, Mojogedang, dan Matesih ini tak terima digantikan dan akan melaporkan KPU ke Ombudsman hingga ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Advertisement
Suprapto menilai KPU Karanganyar telah melakukan maladmistrasi, karena gegabah memutuskan mengganti caleg terpilih. Suprapto diganti dengan caleg yang perolehan suara terbanyak di bawahnya gegara aturan Komandan Tempur Stelsel (Te) dari PDIP.
Nama Suprapto Koting diganti caleg atas nama Anton Sugiharto. Namun karena Anton mengundurkan diri maka digantikan caleg terbanyak di bawahnya atas nama Prasetya Ady S.
Penggantian itu dinilai terlalu cepat. Apalagi saat ini Mahkamah Partai DPP PDIP baru melakukan sidang perdana sengketa Pemilu Legislatif (Pileg).
“Saya cukup heran dengan langkah KPU Karanganyar yang melakukan rapat pleno pembatalan penetapan Caleg terpilih. Secepat itu KPU Karanganyar melakukannya, ada apa?” ujar Koting sapaan karibnya ditemui seusai mengikuti sidang Mahkamah Partai terkait sengketa Pileg yang dilakukan DPP PDIP melalui online pada Jumat (10/5/2024) petang.
Suprapto mengatakan sidang sengketa Pileg di Mahkamah Partai baru dimulai. Belum ada keputusan apapun. Namun, dia mempertanyakan KPU Karanganyar yang dengan cepatnya menggelar rapat pleno dan memutuskan pembatalan caleg terpilih.
Dia pun menilai KPU melakukan maladmistrasi. Keputusan KPU ini, lanjut Koting, selain melanggar etika juga melanggar aturan hukum yang berlaku. Terutama UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dengan dugaan pelanggaran ini, pihaknya akan menempuh jalur hukum.
“Kami akan laporkan ke Polda. Tidak tertutup kemungkinan saya juga akan melaporkan kasus yang saya alami kepada Ombudsman, DKPP dan KPK,” katanya.
Koting menjelaskan bahwa selama ini tidak pernah mengajukan surat pernyataan pengunduran diri. Dia hanya membuat surat kesediaan mengundurkan diri yang dibuat pada tahun 2023 saat akan mendaftar sebagai caleg.
Suprapto pun mempertanyakan keabsahan surat pengunduran diri yang diajukan partai kepada KPU Karanganyar, karena bukan tulisan dan tanda tangan miliknya di surat itu. Jika memang KPU menerima surat pengunduran diri itu, dia meminta agar disampaikan ke publik. “Sehingga saya tidak dituding melakukan jual beli suara,” tegasnya.
Kuasa hukum caleg asal PDIP, Sri Sumanta, menilai keputusan KPU yang melakukan perubahan penetapan caleg terpilih, inkonstitusional. Sri Sumanta mengatakan surat pernyataan pengunduran diri dan surat kesediaan mengundurkan diri adalah dua hal yang berbeda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
- Pengaruh Dukungan Anies Vs Dukungan Jokowi di Pilkada Jakarta 2024, Siapa Kuat?
- Yusril Bantah Mary Jane Bebas, Hanya Masa Hukuman Dipindah ke Filipina
- ASN Diusulkan Pindah ke IKN Mulai 2025
- Pelestarian Naskah Kuno, Perpusnas Sebut Baru 24 Persen
Advertisement
Viral Aksi Mesum Parkiran Abu Bakar Ali Jogja, Satpol PP Dorong Adanya Kontrol Sosial
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Status Tersangka Firli Bahuri Segera Genap Setahun, Kapolda Metro Jaya Bilang Begini
- Pemerintah Upayakan Iuran BPJS Kesehatan untuk Pekerja Migran
- Wamen Komdigi: Potensi Transaksi Judi Online di Indonesia Capai Rp700 Triliun
- Beberkan Alasan Tetap Tersenyum Saat Jadi Tersangka, Tom Lembong Tuils Surat dari Penjara
- Hadapi Gugatan PTUN, Begini Respons Ketum Golkar Bahlil
- Wapres Gibran Ajak Anak Panti Asuhan ke Toko Buku, Tanamkan Baca Buku Sejak Dini
- Dari Brasil, Presiden Prabowo Tiba di Inggris, Agenda Bertemu Raja Charles III
Advertisement
Advertisement