Advertisement
Rusia Desak PBB Segera Terapkan Resolusi Dewan Keamanan tentang Gencatan Senjata Gaza
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Rusia Maria Zakharova. (ANTARA - Anadolu)
Advertisement
Harianjogja.com, MOSKOW—Rusia mendesak pelaksanaan resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengenai seruan soal gencatan senjata di Gaza yang dikeluarkan pada Maret lalu.
Ketika menanggapi pertanyaan Anadolu pada konferensi pers di Moskow, juru bicara Kementerian Luar Negeri Rusia Maria Zakharova mengingatkan resolusi Dewan Keamanan PBB mengikat semua negara anggota PBB, termasuk Resolusi 2728 yang disahkan pada 25 Maret. Ia menyampaikan tuntutan Rusia agar gencatan senjata segera diterapkan di Gaza. "Rusia terus menekankan pentingnya implementasi segera keputusan Dewan Keamanan yang disebutkan di atas," katanya, menegaskan, Rabu (10/4/2024).
Advertisement
Zakharova mengkritik cara perwakilan Amerika Serikat di Dewan Keamanan PBB menyebut beberapa ketentuan dalam resolusi tersebut "tidak mengikat."
Sikap AS itu, dan "negara Barat secara kolektif akan mendikte pihak lain mengenai apa yang harus dilakukan, dan mereka sendiri yang akan memilih apa dilakukan atau tidak dilakukan."
"Di sisi lain, kita melihat bahwa beberapa negara telah benar-benar melupakan apa itu kekebalan diplomatik, apa itu kekebalan konsuler dalam kaitannya dengan pegawai lembaga asing, dalam kaitannya dengan misi diplomatik," katanya.
Baca Juga
Sikap Sekjen PBB Terkait Penembakan Mengerikan di Moskow Rusia
Meski PBB Tetapkan Resolusi, Israel Tak Akan Lakukan Gencatan Senjata di Gaza
Rusia Desak Sidang PBB Usai Pesawat Rusia Berisi Tawanan Ukraina Ditembak Jatuh
Dia merujuk pernyataannya itu pada serangan udara Israel baru-baru ini ke gedung misi diplomatik Iran di Damaskus, Suriah, yang menyebabkan sedikitnya 13 orang tewas.
Zakharova memperingatkan pelanggaran terhadap resolusi Dewan Keamanan PBB mungkin memerlukan tindakan yang lebih keras, termasuk oleh badan peradilan internasional.
"Saya ingin mengingatkan bahwa pelanggaran sistematis yang berat terhadap resolusi Dewan Keamanan, serta norma-norma hukum humaniter internasional, dapat menjadi dasar bagi tindakan yang lebih tegas, baik oleh Dewan Keamanan maupun otoritas peradilan internasional," ujarnya.
"Kami akan terus mengawasi perkembangannya," katanya lagi.
Israel telah membunuh lebih dari 33.000 warga Palestina sejak serangan lintas batas 7 Oktober 2023 oleh kelompok Palestina, Hamas, yang menewaskan sekitar 1.200 orang.
Sebagian infrastruktur di Gaza telah hancur dan 1,9 juta penduduk terpaksa mengungsi, sehingga mereka berisiko terkena penyakit dan kelaparan.
Israel di Mahkamah Internasional (ICJ) dituduh melakukan genosida. ICJ pada Januari mengeluarkan keputusan sementara yang memerintahkan Israel untuk menghentikan tindakan genosida dan mengambil langkah-langkah untuk menjamin bantuan kemanusiaan diberikan kepada warga sipil di Gaza.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hari Terakhir Pendaftaran! Cek Link Rekrutmen TPM P3TGAI 2026 Kemen PU
- Gempa M5,7 Guncang Tenggara Tuapejat, Tak Berpotensi Tsunami
- Indonesia Soroti Insiden Berulang di Lebanon, Minta PBB Bertindak
- Kedatangan Jenazah Prajurit TNI dari Lebanon Dikawal Puluhan Personel
- Siswa Keracunan Spageti MBG, Operasional Dapur Disetop
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Sekolah dan ASN Didorong Ubah Kebiasaan Demi Hemat Energi
- Potongan Jenazah Ditemukan di Kapal Thailand yang Diserang Rudal
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Pacuan Kuda Bantul Makin Meriah STY dan Es Krim Jadi Magnet
- Jelang Menstruasi Pikiran Bisa Kabur Ini Penjelasan Ilmiahnya
- Dua Prajurit Masih Dirawat, KSAD Ungkap Situasi Terkini Lebanon
- Suhu Kawah Melonjak Radius Aman Gunung Slamet Diperluas
Advertisement
Advertisement








