Advertisement

Berpotensi Ganggu Jaringan Kelistrikan, PLN Minta Warga Waspadai Balon Udara

Media Digital
Minggu, 07 April 2024 - 18:37 WIB
Arief Junianto
Berpotensi Ganggu Jaringan Kelistrikan, PLN Minta Warga Waspadai Balon Udara Ilustrasi perbaikan kabel PLN. - Istimewa

Advertisement

MAGELANG—Berbagai momentum dilakukan warga masyarakat dalam menyambut Bulan Syawal dan Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah. Salah satu cara unik yang dilakukan warga adalah dengan melepas balon udara ke angkasa. Tapi tahukah Anda? melepaskan balon udara tanpa izin dapat menimbulkan bahaya, salah satunya adalah bahaya kelistrikan.

Balon udara yang terbang tersebut pastinya akan turun kembali ke tanah jika tenaga pengangkatnya telah habis.

Advertisement

Dalam perjalanan turunnya tersebut, terkadang balon udara tersangkut pada jaringan kabel listrik PT PLN (Persero), baik Saluran Udara Tegangan Tinggi/ Ekstra Tinggi (SUTT/ SUTET) maupun Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM).

Pada beberapa kejadian, tersangkutnya balon udara ini dapat menyebabkan trip pada sistem proteksi jaringan listrik sehingga berakibat pada padamnya jaringan listrik.

Tercatat pada 2023 ada 21 kasus gangguan SUTM yang disebabkan oleh balon udara, serta belasan kasus lainnya terjadi pada Jaringan SUTT/ SUTET PLN.

Melepaskan balon udara menjadi tradisi unik bagi warga di beberapa Wilayah provinsi Jawa Tengah, seperti Kabupaten Wonosobo, Magelang, Pekalongan dan beberapa tempat di pesisir selatan Pulau Jawa.

Jenis balon udara yang diterbangkan pun bervariasi seperti balon udara plastik yang diterbangkan menggunakan pembakaran lilin/minyak, ada juga balon udara kain yang diterbangkan menggunakan gas.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Polri telah gencar melakukan sosialisasi dan pencegahan aktivitas penerbangan balon udara ilegal ini.

Mengacu pada Undang-Undang No. 30/2009, ketentuan terkait ruang bebas dan jarak aman dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 13/2021, serta Peraturan Menteri Perhubungan No. 40/2018, kegiatan penerbangan balon udara hendaknya memperhatikan keselamatan ketenagalistrikan.

Di antaranya, memiliki paling sedikit 3 tali tambatan, dilakukan sejauh mungkin dari jaringan listrik dan memiliki ketinggian maksimal 150 meter pada permukaan tanah.

General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jawa Tengah dan DIY, Mochamad Soffin Hadi mengimbau warga masyarakat untuk waspada saat melaksanakan tradisi ini agar tidak mengganggu suplai kelistrikan.

"Kami mengimbau dalam menerbangkan balon udara sebaiknya tetap ditali/tidak dilepasbebaskan begitu saja karena berpotensi tersangkut pada jaringan listrik sehingga menyebabkan padamnya aliran listrik. Carilah lokasi yang lapang dan aman sehingga balon udara tidak mengganggu jaringan listrik ketika turun," ungkapnya.

BACA JUGA: 28 Ribu Rumah Tangga di Jawa Tengah DIY Telah Nikmati Bantuan Listrik Gratis PLN dan Pemerintah

Soffin menambahkan jika terdapat kondisi berbahaya yang disebabkan balon udara/material lain yang berpotensi mengganggu jaringan listrik, pelanggan dapat menghubungi kanal aduan pelanggan resmi PLN yaitu:

1. Telepon ke Contact Center (CC) PLN 123

2. Menu “pengaduan” pada aplikasi PLN Mobile, kemudian klik “layanan informasi (kondisi jaringan listrik)”, atau juga dapat melakukan live chat via aplikasi PLN Mobile (dapat diakses melalui menu "bantuan dan layanan");

3. Direct Message (DM) ke kanal media sosial pelayanan PLN yaitu Twitter/X: @pln_123, Facebook: PLN 123 dan Instagram: pln123_official.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak yang berwajib, terutama jika akan melaksanakan pelepasan balon udara dalam jumlah banyak," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Jadwal KRL Jogja Solo Rabu 1 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu Jogja

Jogja
| Rabu, 01 Mei 2024, 02:17 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement