Advertisement
Jadwal Lengkap Tahapan Pilkada 2024 Sesuai Penetapan KPU
Kepala Daerah - Ilustrasi - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemilihan Umum (KPU) meluncurkan tahapan Pilkada Serentak 2024 di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, Minggu (31/3/2024).
Pengamat politik Universitas Indonesia Ade Reza Hariyadi mengatakan ada lima hal penting yang menjadi catatan Pemilu 2024 dan perlu diantisipasi dalam pilkada 2024.
Advertisement
Pertama, maraknya praktik pork barrel politics (politik gentong babi) yang terselubung dalam program sosial seperti bantuan sosial dapat mendistorsi demokrasi dan menimbulkan persaingan politik yang tidak fair and equal.
Kedua, kerumitan dan beban teknis yang menyita tenaga dan berkontribusi pada masih tingginya korban penyelenggara pemilu yang jatuh sakit maupun meninggal dunia.
BACA JUGA: Lalu Lintas Kendaraan Masih Landai, Sistem Satu Arah di Tol Cipali Belum Diberlakukan
Ketiga, masalah akurasi data pemilih tetap (DPT) yang masih menjadi sebagai isu krusial dan menyangkut jaminan terhadap penggunaan hak pilih warga negara.
Keempat, praktik politik uang yang masih marak terjadi. Kelima, masalah kredibilitas penyelenggara pemilu, mengingat KPU maupun Bawaslu secara kolektif, telah berulang kali mendapat sanksi etik.
Berikut jadwal lengkap tahapan Pilkada 2024:
Pada tanggal 27 Februari—16 November 2024
Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
Pada tanggal 24 April—31 Mei 2024
Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
Pada tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024
Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
Pada tanggal 31 Mei—23 September 2024
Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
Pada tanggal 24—26 Agustus 2024
Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
Pada tanggal 27—29 Agustus 2024
Pendaftaran pasangan calon;
Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024
Penelitian persyaratan calon;
Pada tanggal 22 September 2024
Penetapan pasangan calon;
Pada tanggal 25 September—23 November 2024
Pelaksanaan kampanye;
Pada tanggal 27 November 2024
Pelaksanaan pemungutan suara;
Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024
Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pendaftaran Calon Pimpinan OJK Dibuka, Begini Tahapan dan Syaratnya
- DKPP Pecat Tiga Anggota KPU karena Pelanggaran Kode Etik
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
- Atraksi Naik Gajah Dilarang, Warga Diminta Melapor
- Kemensos Benahi PBI BPJS Kesehatan, 54 Juta Warga Belum Terdaftar
Advertisement
DPUPRKP Gunungkidul Perluas Taman Kuliner, Tambah 50 Kios Baru
Advertisement
Siap-Siap Long Weekend! Libur Awal Ramadan Jatuh pada 18-20 Februari
Advertisement
Berita Populer
- DPR Setujui 8 Anggota Baznas 2025-2030
- BMKG: Hujan di DIY Masih Tinggi hingga April 2026
- Tanpa Botol Plastik, Kemendikdasmen Terapkan Green Meeting
- Kemantren Gondomanan Jogja Awasi Bank Sampah Anorganik, Ini Tujuannya
- OJK Cabut Izin Perumda BPR Bank Cirebon, Ini Kronologinya
- Imlek 2026, Pasar Gede Solo Berselimut Lampion
- Kemenhub Siapkan Pengemudi Aman untuk Lebaran 2026
Advertisement
Advertisement



