Advertisement
Kementerian Ketenagakerjaan Awasi Pembayaran THR, Paling Lambat H-7 Lebaran!

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus melakukan pengawasan pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan di berbagai daerah di mana pembayarannya dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri meminta jajaran Kemnaker di berbagai daerah agar mendukung pelaksanaan pengawasan pembayaran THR menjelang Idul Fitri.
Advertisement
Hal itu dilakukan setelah Kemnaker membuka Posko THR sejak diterbitkannya Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan pada 15 Maret 2024.
"Perkenankan saya mengimbau kepada bapak/ibu semua bahwa kita semua harus mendukung penyelenggaraan atau pelaksanaan THR ini secara baik dan efektif sebagaimana SE Menaker tersebut. Pelayanan ini bukan hanya milik Ditjen PHI dan Jamsos atau Binwasnaker tetapi kiranya harus di-support oleh seluruh pegawai satker di Kemnaker," katanya, Senin (1/4/2024).
Dia berpesan kepada seluruh unsur termasuk yang bekerja di berbagai balai di Indonesia yang berada di bawah Kemnaker untuk turut memantau pelaksanaan pembayaran THR dengan meningkatkan koordinasi dan kolaborasi dengan Dinas Ketenagakerjaan di berbagai wilayah Tanah Air.
"Kiranya bapak/ibu juga dapat mengingatkan mitra-mitranya agar menyelenggarakan atau melaksanakan pembayaran THR tepat waktu sebagaimana amanat SE Menaker tersebut pembayaran THR harus diberikan kepada pekerja paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri," katanya.
Dia juga mengingatkan mengenai imbauan THR bagi pekerja daring seperti pengemudi transportasi daring atau ojek online (ojol) dan kurir yang menggunakan platform daring.
BACA JUGA : Mengenal Sejarah Dicetuskannya THR, Awalnya Hanya untuk PNS
Meski pun tidak wajib diberikan, karena sifatnya imbauan, Indah mengatakan pemberian THR bagi pekerja dengan hubungan kemitraan seperti ojol dan kurir daring dapat dilakukan melalui berbagai jenis insentif dan kemudahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ini Alasan Prabowo Angkat Mantan Pejabat BIN Jadi Dirjen Bea Cukai
- Korea Utara Lakukan Penyelidikan Terhadap Kegagalan Peluncuran Kapal Terbarunya
- Luhut Pastikan Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Lanjut, Tinggal Tunggu Perpresnya
- Rest Area KM 21 B Tol Jagorawi Disita Kejagung Terkait Korupsi Timah
- Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto Ditangkap, Pesangon Mantan Pekerja Tetap Harus Dibayarkan
Advertisement

Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini 24 Mei 2025, Berangkat dari Stasiun Palur Sampai Tugu
Advertisement

Berikut Sejumlah Destinasi Wisata Berbasis Pedesaan di Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Bengkulu Diguncang Gempa Bermagnitudo 6,3 Jumat Dini Hari, Tidak Ada Kerusakan
- Rest Area KM 21 B Tol Jagorawi Disita Kejagung Terkait Korupsi Timah
- Ajak Generasi Muda Berkreasi, Lem Rajawali Gandeng SMKN 12 Surabaya
- Luhut Pastikan Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Lanjut, Tinggal Tunggu Perpresnya
- Arsip PKK Jateng Jadi Memori Kolektif Bangsa, Pemprov Jateng Diganjar Pengawasan Kearsipan Terbaik
- Disaksikan Presiden Prabowo, PLN Teken Kerja Sama Pemanfaatan Gas Domestik di IPA Convex 2025
- Pagi Ini, 15 Mahasiswa Universitas Trisakti Dikabarkan Belum Dibebaskan
Advertisement