Advertisement

Ternyata Ini Motif Pengasuh Aniaya Balita di Malang

Newswire
Sabtu, 30 Maret 2024 - 18:17 WIB
Mediani Dyah Natalia
Ternyata Ini Motif Pengasuh Aniaya Balita di Malang Tersangka penganiaya balita berinisial IPS berusia 27 tahun (berbaju oranye) saat dibawa petugas usai rilis di Mapolresta Malang Kota, Jawa Timur, Sabtu (30/3/2024). ANTARA - Vicki Febrianto

Advertisement

Harianjogja.com, MALANG—Hanya karena kesal, seorang pengasuh di Malang, Jawa Timur tega menganiaya anak majikannya yang berusia 3 tahun. Kekerasan yang viral di media sosial ini dilakukan seorang perempuan asal Jawa Timur berinisial IPS dan berusia 27 tahun.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengungkapkan pelaku merasa kesal terhadap korban. Penyidikan kasus ini ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota.

Advertisement

Rasa kesal pelaku tersebut, kata dia, karena korban berinisial JAP (3 tahun) menolak obat untuk menyembuhkan luka cakar. Penolakan itu lantas memancing rasa kesal pelaku, kemudian terjadi penganiayaan.

Selain rasa kesal akibat korban tidak mau diberi obat tersebut, berdasarkan pengakuan tersangka, ada beberapa faktor lain yang menjadi pendorong peristiwa penganiayaan tersebut.

"Tersangka mengaku saat itu ada salah satu anggota keluarga yang sakit. Namun, itu tidak bisa dijadikan alasan pembenaran untuk melakukan kekerasan terhadap anak," katanya, Sabtu (30/3/2024).

Baca Juga

Selebgram Ini Bagikan Kondisi Putrinya yang Masih Balita Dianiaya oleh Pengasuh

Aniaya Anak di Bawah Umur, Warga Tegaltirto Berbah Ditangkap, Begini Kronologinya

Aparat Penegak Hukum Didesak Terapkan Pasal Berlapis bagi Pelaku Penganiayaan Anak

Saat ini Polresta Malang Kota masih melakukan pendalaman terkait dengan kasus penganiayaan tersebut dan memeriksa rekaman closed circuit television (CCTV). Hal tersebut guna memastikan apakah ada peristiwa lain yang dilakukan tersangka terhadap korban.

"Kami masih pendalaman, tentunya masih dianalisis. Kami akan petakan, apakah ada bentuk kekerasan lain yang bisa kami deteksi dan identifikasi dari rekaman tersebut," katanya.

Polresta Malang Kota telah menetapkan seorang perempuan berinisial IPS (27 tahun) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan seorang balita berusia 3 tahun di wilayah Kota Malang, Jawa Timur.

Dalam penyelidikan kasus yang menimpa putri dari selebgram asal Kota Malang, Hifdzan Silmi Nur Emyaghnia atau yang dikenal dengan nama Aghnia Punjabi tersebut, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi.

Sejumlah saksi yang diperiksa itu, antara lain, kedua orang tua korban dan dua orang yang bekerja di rumah Aghnia. Pada saat peristiwa penganiayaan itu terjadi, kedua orang tua korban berada di Jakarta.

Peristiwa penganiayaan balita berusia 3 tahun itu terjadi pada hari Kamis (28/3/2024) kurang lebih pukul 04.18 WIB. Tempat kejadian perkara berada di kediaman Aghnia, kawasan Permata Jingga, Lowokwaru Kota Malang. Pelaku sempat berbohong dan mengatakan bahwa korban terjatuh.

Namun, saat orang tua korban melihat foto sang anak, muncul kecurigaan bahwa JAP tidak terjatuh seperti yang dilaporkan oleh tersangka. Orang tua korban lantas membuka rekaman CCTV dan melihat aksi penganiayaan tersebut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 80 (1) sub (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/2002 sub Pasal 77 UU No. 35/2014 Perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

BMKG Prediksi Cuaca Jogja Hari Ini Cerah dengan Suhu Mencapai 33 Derajat Celcius

Jogja
| Selasa, 30 April 2024, 05:47 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement