Advertisement
Penyelundupan Paket Ganja via Ekspedisi Berhasil Digagalkan, Ini Kronologinya
Barang bukti narkotika golongan I jenis ganja kering ditimbang usai pengungkapan kasus beserta terduga penerima barang melalui jasa ekspedisi pengiriman barang di Makassar, Sulawesi Selatan. ANTARA - HO/Dokumentasi Bea Cukai Makassar. Â
Advertisement
Harianjogja.com, MAKASSAR—Penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 2.010 gram melalui jasa ekspedisi dari Sumatra Utara ke Sulawesi Selatan berhasil digagalkan.
"Penindakan ini dilaksanakan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait dengan pengiriman paket mencurigakan diduga merupakan narkotika jenis ganja yang dikirim dari Provinsi Sumatera Utara (Sumut) kepada penerima berlokasi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan," kata Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Ade Irawan, Jumat (29/3/2024).
Advertisement
Atas informasi tersebut selanjutnya ditindaklanjuti tim Joint Operation (operasi bersama) dengan bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan melakukan kontrol pengiriman bekerja sama dengan pihak pengiriman jasa ekspedisinya.
"Kami segera berkoordinasi dengan BNNP Sulsel untuk melaksanakan operasi bersama serta pihak pengiriman. Setelah anggota tim melakukan pemeriksaan awal diperoleh kesimpulan paket barang itu diduga berisi ganja dengan berat kotor 2.010 gram," ungkapnya.
Baca Juga
Legalisasi Ganja Ditolak MK, Ini Komentar BNN
9 Tersangka Kasus Ganja, Sabu dan Obat Berbahaya Diringkus
Bulan Depan Jerman Legalkan Ganja untuk Rekreasi
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang diperoleh, kurir dari pihak ekspedisi menyerahkan paket tersebut kepada terduga penerima berinisial A yang mengaku sebagai pemilik barang. Kemudian dilaksanakan penindakan kategori Narkotika, Psikotropika, dan Prekusor (NPP)
Seusai memastikan barang diterima terduga, tim langsung melakukan pemeriksaan ulang lalu menangkapnya beserta barang bukti. Selanjutnya Barang Hasil Penindakan (BHP) bersama pemiliknya dibawa ke Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar kemudian diserahkan ke BNNP untuk pemeriksaan lanjutan.
Berkenaan dengan hasil penindakan tersebut, kata dia, terhadap pelaku yang secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, dan atau menyerahkan narkotika golongan I.
Dengan aturannya dalam bentuk tanaman beratnya melebihi satu kilogram atau melebihi lima batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya lima gram dapat dikenakan pidana sebagaimana dimaksud pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) Undang-undang nomor 35
tahun 2009 tentang Narkotika.
Perdagangan gelap dan penyalahgunaan narkotika, kata Ade, merupakan underground economy atau ekonomi bawah tanah yang dapat mengakibatkan kerugian negara dalam sektor sosial, ekonomi, ketertiban, dan keamanan.
Oleh karena itu, Bea Cukai Makassar berkomitmen untuk terus meningkatkan keamanan masyarakat melalui pengawasan untuk mencegah peredaran barang-barang ilegal di wilayah Indonesia sebagaimana tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yakni Community Protector atau perlindungan komunitas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Yayasan Wreda Sadu Kencana Dorong Pemberdayaan Warga Lansia di Sleman
Advertisement
KA Panoramic Kian Diminati, Jalur Selatan Jadi Primadona
Advertisement
Berita Populer
- Juliyatmono Mangkir Sidang Korupsi Masjid Agung Karanganyar
- Indonesia Kirim 18 Wakil ke Guwahati Masters 2025
- Nelayan Hilang di Gunungkidul, Tim SAR Dikerahkan Cari Korban
- Ridwan Kamil: Saya Tak Tahu Soal Dana Iklan Bank BJB
- Supermoon Cold Moon Hiasi Awal Desember, Jangan Lewatkan!
- Dilanda Banjir Besar, Begini Jejak Penggundulan Hutan di Sumatra
- Harga Cabai di Kulonprogo Melonjak, Rawit Merah Tembus Rp70.000
Advertisement
Advertisement



