Advertisement
Penyelundupan Paket Ganja via Ekspedisi Berhasil Digagalkan, Ini Kronologinya

Advertisement
Harianjogja.com, MAKASSAR—Penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 2.010 gram melalui jasa ekspedisi dari Sumatra Utara ke Sulawesi Selatan berhasil digagalkan.
"Penindakan ini dilaksanakan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait dengan pengiriman paket mencurigakan diduga merupakan narkotika jenis ganja yang dikirim dari Provinsi Sumatera Utara (Sumut) kepada penerima berlokasi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan," kata Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Ade Irawan, Jumat (29/3/2024).
Advertisement
Atas informasi tersebut selanjutnya ditindaklanjuti tim Joint Operation (operasi bersama) dengan bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan melakukan kontrol pengiriman bekerja sama dengan pihak pengiriman jasa ekspedisinya.
"Kami segera berkoordinasi dengan BNNP Sulsel untuk melaksanakan operasi bersama serta pihak pengiriman. Setelah anggota tim melakukan pemeriksaan awal diperoleh kesimpulan paket barang itu diduga berisi ganja dengan berat kotor 2.010 gram," ungkapnya.
Baca Juga
Legalisasi Ganja Ditolak MK, Ini Komentar BNN
9 Tersangka Kasus Ganja, Sabu dan Obat Berbahaya Diringkus
Bulan Depan Jerman Legalkan Ganja untuk Rekreasi
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang diperoleh, kurir dari pihak ekspedisi menyerahkan paket tersebut kepada terduga penerima berinisial A yang mengaku sebagai pemilik barang. Kemudian dilaksanakan penindakan kategori Narkotika, Psikotropika, dan Prekusor (NPP)
Seusai memastikan barang diterima terduga, tim langsung melakukan pemeriksaan ulang lalu menangkapnya beserta barang bukti. Selanjutnya Barang Hasil Penindakan (BHP) bersama pemiliknya dibawa ke Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar kemudian diserahkan ke BNNP untuk pemeriksaan lanjutan.
Berkenaan dengan hasil penindakan tersebut, kata dia, terhadap pelaku yang secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, dan atau menyerahkan narkotika golongan I.
Dengan aturannya dalam bentuk tanaman beratnya melebihi satu kilogram atau melebihi lima batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya lima gram dapat dikenakan pidana sebagaimana dimaksud pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) Undang-undang nomor 35
tahun 2009 tentang Narkotika.
Perdagangan gelap dan penyalahgunaan narkotika, kata Ade, merupakan underground economy atau ekonomi bawah tanah yang dapat mengakibatkan kerugian negara dalam sektor sosial, ekonomi, ketertiban, dan keamanan.
Oleh karena itu, Bea Cukai Makassar berkomitmen untuk terus meningkatkan keamanan masyarakat melalui pengawasan untuk mencegah peredaran barang-barang ilegal di wilayah Indonesia sebagaimana tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yakni Community Protector atau perlindungan komunitas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
- Indonesia Siap Borong Alutsista dari AS
Advertisement

Pekerja di DIY Dukung SE Larangan Penahanan Ijazah, Ini Alasannya
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- 3 Event Balap Akan Digelar di Sirkuit Mandalika di Bulan Juli 2025
- Bayar PBB Kini Bisa Gunakan Aplikasi Lokal, Ini Caranya
- 500 Ribu Orang Terdampak Aksi Mogok Petugas di Bandara Prancis
- 29 Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya Masih Belum Ditemukan, SAR Lanjutkan Pencarian
- Gempa Jepang: Warga Panik dengan Ramalan Komik Manga, Pemerintah Setempat Bantah Ada Keterkaitan
- Kebakaran di California AS Meluas hingga 70.800 Hektare Lahan
- 1.469 Guru Siap Mengajar di 100 Sekolah Rakyat
Advertisement
Advertisement