Advertisement
ASN Ini Rekam 6 Teman Kerja Perempuan di Toilet Pakai Ponsel Tersembunyi
Ilustrasi. - Harian Jogja/Nina Atmasari
Advertisement
Harianjogja.com, GORONTALO—Seorang aparatur sipil negara (ASN), RE, 29, di Bone Bolango Provinsi Gorontalo merekam aktivitas perempuan di toilet kantor dengan telepon seluler (ponsel) tersembunyi.
Kapolres Bone Bolango AKBP Muhammad Alli mengatakan RE adalah warga Kabupaten Gorontalo dan bekerja di Kantor Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Bone Bolango. "Korbannya enam perempuan yang masih sekantor dengan pelaku, salah satunya RA yang melaporkan kejadian ini kepada kami. Kejadiannya di Kantor BMKG Gorontalo, Desa Moutong, Kecamatan Tilongkabila, Kabupaten Bone Bolango," kata Muhammad Alli, Minggu (24/3/2024).
Advertisement
Menurut dia, peristiwa ini terjadi pada 19 Oktober 2023 sekitar pukul 14.00 WITA.
Saat korban RA berada di dalam toilet, dia melihat dan mencurigai dua botol cairan pembersih yang diletakkan di salah satu sisi ruangan.
Baca Juga
VIDEO ASUSILA MAHASISWA : Rekam Video di Toilet, Seorang Mahasiswa Ditangkap
Tak Rela Diputus, Mahasiswa Jogja Nekat Sebar Video Syur Kekasihnya
Viral Video Asusila di Restoran Kawasan Senopati Jakarta, Polisi: Kami Selidiki
Kecurigaan tersebut membuat korban memeriksanya dan menemukan ternyata salah satu botol pembersih sudah dibelah dan dilubangi, di dalamnya terdapat satu unit telepon seluler (ponsel) yang masih dalam kondisi merekam.
Dari pengakuan pelaku RE, kata Kapolres, yang bersangkutan masuk ke dalam toilet, kemudian menyetel kamera video dari ponsel, lalu menaruhnya ke dalam botol cairan pembersih yang sudah dilubangi.
Botol tersebut diletakkan RE di sudut lantai kamar mandi dengan posisi kamera mengarah ke kloset.
Pelaku kemudian meninggalkan ponsel itu di dalam toilet dalam keadaan sedang merekam video.
"Menurut pengakuannya aksi ini sejak 2020. Namun, dalam rentan waktu yang lama dengan maksud untuk konsumsi pribadi," kata Kapolres.
Atas perbuatannya, RE akan dijerat dengan tindak pidana pornografi dan diterapkan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, atau Pasal 14 ayat (1) huruf a UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dituduh Danai Isu Ijazah Jokowi, JK Akan Melapor ke Bareskrim Hari Ini
- IAEA Kecam Serangan Dekat PLTN Iran, Peringatkan Risiko Nuklir
- Serangan AS-Israel Tewaskan 5 Tentara Iran di Ardabil
- Hari Terakhir Pendaftaran! Cek Link Rekrutmen TPM P3TGAI 2026 Kemen PU
- Gempa M5,7 Guncang Tenggara Tuapejat, Tak Berpotensi Tsunami
Advertisement
Dukuh Gugat ke PTUN Seusai Dicopot, Warga Seloharjo Bela Lurah
Advertisement
Mekar Hanya Beberapa Hari, Bunga Bangkai di Palupuh Diserbu Turis
Advertisement
Berita Populer
- Wacana Batas Usia Medsos Picu Kekhawatiran Baru, Ini Kata Pakar
- Mendikdasmen Minta Siswa Tak Terjebak Soal Sulit Tes TKA
- Pemkab Bantul Terapkan WFH bagi ASN Mulai Pekan Ini
- Insiden Anjlok di Bumiayu, Kereta dari Jogja Putar Arah
- Dosen Diarahkan WFH Sehari, Kampus Diminta Atur Jadwal
- Daftar Skuad Bulu Tangkis Indonesia untuk Kejuaraan Asia
- Pagi Panas Sore Hujan, BMKG: Tanda Peralihan Musim Dimulai
Advertisement
Advertisement





